• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Buron 16 Tahun, Ini Kronologi Penangkapan Terpidana Kasus Korupsi Bank Mandiri Rp120 Miliar

    21/01/22, 20:04 WIB Last Updated 2022-01-21T13:04:07Z
    buron-16-tahun-ini-kronologi-penangkapan-terpidana-kasus-korupsi-bank-mandiri-rp120-miliar
    Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap Harianto Brasali (54), terpidana kasus korupsi keuangan Bank Mandiri cabang Prapatan, Jakarta Pusat. (Sumber: Dok. Kejaksaan Agung)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta  -  Koko Sandoza Fritz Gerald, terpidana kasus korupsi Bank Mandiri yang menimbulkan kerugian negara senilai Rp 120 miliar, berhasil diringkus Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung.


    Koko yang sebelumnya sempat buron selama 16 tahun ini ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Surabaya, Jawa Timur pada Selasa (18/1/2022) pukul 23.20 WIB.


    Usai ditangkap, ia langsung dieksekusi ke Jakarta untuk menjalani hukuman empat tahun penjara di Rutan Salemba.


    Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat, Bima Suprayoga menjelaskan penangkapan terpidana buron tersebut dilakukan oleh Tim Tabur dan Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung RI bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.


    "Terpidana ini telah masuk dalam daftar pencarian orang sejak tahun 2006 terkait perkara tindak pidana korupsi  PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan," kata Bima saat konferensi pers di Kantor Kejari Jakpus, Rabu malam (19/1/2022).


    Setelah dilakukan penangkapan di Surabaya, terpidana Koko Sandoza dibawa menuju Jakarta menggunakan pesawat untuk dieksekusi badan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Rabu pukul 16.00 WIB.


    Dalam kasus ini, korupsi yang dilakukan Koko Sandoza terhadap Bank Mandiri Cabang Prapatan, Jakarta Pusat, dilakukan bersama empat terpidana lainnya, yakni Alexander J. Parengkuan, Aryo Santigi Budihanto, Ahmad Riyadi, dan Harianto Brasali.


    Para terpidana terbukti melawan hukum dan merugikan keuangan negara lewat PT Bank Mandiri Cabang Jakarta Prapatan sebesar Rp 120 miliar.


    Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung, terpidana Koko Sandoza Fritz Gerald dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar UU Pemberantasan Korupsi Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.


    Atas perbuatannya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp 200 juta, yang jika tidak dibayarkan akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.


    Artikel ini telah tayang di kompas TV (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini