• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎MA Kabulkan PK Sugiono bin Sidik, Batalkan Putusan Kasasi dan Perintahkan Pengembalian Uang Rp350 Juta

    03/11/26, 22:20 WIB Last Updated 2026-11-03T15:21:02Z

    Foto: Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam perkara sengketa perdata. (Dok-Istimewa)





    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Sugiono bin Sidik dalam perkara sengketa perdata.
    ‎
    ‎Melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan kasasi sebelumnya dan mengadili kembali perkara dengan menyatakan menolak seluruh gugatan konvensi yang diajukan pihak Penggugat.
    ‎
    ‎Putusan tersebut menjadi perkembangan penting dalam perjalanan sengketa perdata yang telah berlangsung sejak 2024.
    ‎
    ‎Tidak hanya membatalkan putusan pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung juga mengabulkan sebagian gugatan rekonvensi Sugiono, termasuk memerintahkan pengembalian uang muka sebesar Rp350 juta.
    ‎
    ‎Keputusan ini sekaligus mengubah hasil penyelesaian perkara yang sebelumnya telah melalui pemeriksaan di Pengadilan Negeri Purwodadi, Pengadilan Tinggi Semarang, hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
    ‎
    ‎Kuasa hukum Sugiono, M. Mahfud, S.H., M.H., CM., bersama tim advokat dari Kantor Hukum Mohammad Mahfud, S.H., M.H., CM. & Rekan, menyebut putusan tersebut sebagai perkembangan penting dalam upaya hukum yang ditempuh untuk memperjuangkan hak kliennya.
    ‎
    ‎Tim kuasa hukum bertindak berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 29 Januari 2026 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwodadi dengan Nomor 46/SK.Khusus/2026/PN Pwd.
    ‎Sugiono, warga Kampung Krajan, Desa Jatipecaron, Kecamatan Gubug, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, dalam perkara tersebut berkedudukan sebagai Pemohon PK atau sebelumnya Tergugat I.
    ‎
    ‎Berdasarkan salinan putusan, pemberitahuan resmi mengenai hasil pemeriksaan PK disampaikan melalui relaas surat tercatat oleh Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Purwodadi, Hanna Grace A. Sitanggang, A.Md., tertanggal 15 Oktober 2026.
    ‎
    ‎MA Temukan Kekhilafan Hakim dan Kekeliruan Nyata
    ‎
    ‎Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah Agung menyatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya. Hal tersebut menjadi salah satu dasar hukum dikabulkannya permohonan PK yang diajukan Sugiono.
    ‎
    ‎Salah satu persoalan yang menjadi perhatian majelis hakim adalah penggunaan alat bukti baru atau novum dalam proses pemeriksaan perkara sebelumnya.
    ‎
    ‎Mahkamah Agung menilai dokumen yang diajukan sebagai bukti tersebut tidak mempunyai kekuatan pembuktian karena hanya berupa salinan dari salinan (copy dari copy), tanpa disertai dokumen asli.
    ‎
    ‎Kondisi tersebut dinilai tidak memenuhi persyaratan pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahan-perubahannya.
    ‎
    ‎Pertimbangan tersebut menunjukkan bahwa keaslian dan keabsahan dokumen merupakan aspek penting dalam proses pembuktian perkara perdata. Sebuah dokumen tidak serta-merta dapat dijadikan dasar untuk membuktikan suatu dalil apabila persyaratan pembuktiannya tidak terpenuhi.
    ‎
    ‎Dalam proses peradilan, setiap alat bukti harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk mengenai keaslian dokumen dan relevansinya terhadap pokok perkara.
    ‎
    ‎Pelaporan Dugaan Tindak Pidana Tidak Otomatis Menjadi Perbuatan Melawan Hukum
    ‎

    ‎Selain persoalan alat bukti, Mahkamah Agung juga memberikan pertimbangan penting terkait tindakan pelaporan dugaan tindak pidana kepada aparat kepolisian.
    ‎
    ‎Dalam pertimbangannya, MA menilai bahwa menyampaikan laporan mengenai dugaan tindak pidana merupakan hak setiap orang. Oleh karena itu, tindakan seseorang melaporkan dugaan peristiwa pidana kepada kepolisian tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
    ‎
    ‎Tindak lanjut atas laporan tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Pihak yang menyampaikan laporan tidak mempunyai kendali atas keputusan penyelidikan maupun penyidikan yang dilakukan oleh aparat kepolisian.
    ‎
    ‎Mahkamah Agung juga menilai anggapan bahwa pelaporan pidana dilakukan untuk memperoleh keuntungan melalui tuntutan kompensasi sebesar Rp2 miliar tidak didukung bukti yang memadai.
    ‎
    ‎Atas pertimbangan tersebut, MA menyatakan terdapat kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf f Undang-Undang Mahkamah Agung.
    ‎
    ‎Pertimbangan ini menjadi bagian penting dalam membedakan penggunaan hak masyarakat untuk melaporkan dugaan tindak pidana dengan penilaian hukum terhadap suatu tindakan sebagai perbuatan melawan hukum.
    ‎
    ‎Dengan demikian, keberatan seseorang terhadap laporan yang ditujukan kepadanya tidak secara otomatis menjadikan tindakan pelaporan tersebut sebagai perbuatan melawan hukum. Penilaian tetap harus didasarkan pada fakta, alat bukti, dan ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Putusan Kasasi Dibatalkan, Seluruh Gugatan Konvensi Ditolak
    ‎
    ‎Setelah memeriksa permohonan PK beserta memori dan kontra memori dari para pihak, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan permohonan Sugiono.
    ‎
    ‎Dalam amar putusannya, MA membatalkan Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
    ‎
    ‎Putusan kasasi tersebut sebelumnya menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 106/PDT/2025/PT SMG tertanggal 27 Februari 2025, yang juga menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Purwodadi Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd tertanggal 7 Januari 2025.
    ‎
    ‎Setelah membatalkan putusan kasasi, Mahkamah Agung kemudian mengadili kembali perkara tersebut.
    ‎
    ‎Dalam amar putusan konvensi, MA menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
    ‎
    ‎Sementara dalam gugatan rekonvensi, Mahkamah Agung mengabulkan tuntutan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.
    ‎
    ‎Salah satu amar yang menjadi perhatian adalah perintah kepada Tergugat Rekonvensi/Penggugat Konvensi untuk membayar pengembalian uang muka sebesar Rp350.000.000 kepada Sugiono.
    ‎
    ‎Berdasarkan uraian dalam putusan, uang muka sebesar Rp150 juta sebelumnya telah dikembalikan. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan pengembalian sebesar Rp350 juta yang wajib dibayarkan sesuai amar putusan Mahkamah Agung.
    ‎
    ‎Adapun tuntutan rekonvensi lainnya dinyatakan ditolak untuk selain dan selebihnya.
    ‎
    ‎Mahkamah Agung juga menghukum Termohon PK untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan. Khusus untuk pemeriksaan pada tingkat peninjauan kembali, biaya perkara ditetapkan sebesar Rp2 juta.
    ‎
    ‎Berawal dari Gugatan Perdata pada 2024
    ‎Sengketa perdata tersebut bermula dari gugatan yang diajukan Haidar Arnas bin Hamid (almarhum) terhadap Sugiono bin Sidik dan Lumarso.
    ‎
    ‎Perkara tersebut kemudian diperiksa dan diputus Pengadilan Negeri Purwodadi melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2024/PN Pwd pada 7 Januari 2025.
    ‎
    ‎Dalam putusan tingkat pertama, PN Purwodadi mengabulkan sebagian gugatan Penggugat dan menyatakan Tergugat I serta Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum.
    ‎
    ‎Keduanya kemudian dihukum membayar kerugian materiil sebesar Rp443.010.000 serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar secara tanggung renteng.
    ‎
    ‎Sementara itu, gugatan rekonvensi yang diajukan Tergugat I ketika itu dinyatakan tidak dapat diterima karena dinilai kabur atau obscuur libel.
    ‎
    ‎Tidak berhenti pada putusan tingkat pertama, perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Tinggi Semarang.
    ‎
    ‎Pada 27 Februari 2025, Pengadilan Tinggi
    ‎Semarang melalui Putusan Nomor 106/PDT/2025/PT SMG menguatkan putusan Pengadilan Negeri Purwodadi.
    ‎
    ‎Selanjutnya, pada tingkat kasasi, Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2574 K/Pdt/2025 tertanggal 30 Juli 2025 menolak permohonan kasasi.
    ‎
    ‎Menghadapi hasil tersebut, Sugiono kembali menempuh upaya hukum luar biasa melalui permohonan PK yang diajukan pada 2 Maret 2026 melalui Pengadilan Negeri Purwodadi.
    ‎
    ‎Dalam memori PK, pihak Sugiono mengemukakan alasan adanya bukti baru serta kekhilafan hakim atau kekeliruan nyata dalam putusan sebelumnya.
    ‎
    ‎Setelah memeriksa seluruh materi permohonan, termasuk kontra memori dari pihak lawan, Mahkamah Agung akhirnya mengabulkan PK melalui Putusan Nomor 930 PK/Pdt/2026 tertanggal 18 Agustus 2026.
    ‎
    ‎Pelaksanaan Amar Putusan Menjadi Tahap Penting
    ‎

    ‎Dikabulkannya PK Sugiono bin Sidik menjadi catatan penting dalam proses penyelesaian sengketa perdata tersebut.
    ‎
    ‎Putusan ini memperlihatkan bahwa peninjauan kembali dapat menjadi instrumen koreksi terhadap putusan yang dinilai memenuhi alasan hukum sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
    ‎
    ‎Dua aspek yang menonjol dalam pertimbangan MA adalah penilaian terhadap keabsahan alat bukti baru dan pemahaman mengenai hak seseorang untuk melaporkan dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.
    ‎
    ‎Keduanya menjadi bagian dari pertimbangan yang mendasari pembatalan putusan kasasi dan pemeriksaan kembali pokok perkara.
    ‎
    ‎Meski demikian, putusan pengadilan tidak hanya harus dipahami dari sisi kemenangan atau kekalahan salah satu pihak. Pelaksanaan amar putusan juga menjadi bagian penting dalam mewujudkan kepastian hukum.
    ‎
    ‎Dalam perkara ini, kewajiban pengembalian uang sebesar Rp350 juta sebagaimana tercantum dalam amar putusan perlu dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Di sisi lain, prinsip keberimbangan tetap harus dikedepankan. Pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa memiliki hak untuk menyampaikan penjelasan maupun tanggapan atas putusan tersebut sepanjang sesuai dengan ketentuan hukum.
    ‎
    ‎Putusan PK Nomor 930 PK/Pdt/2026 pada akhirnya menjadi penegasan mengenai pentingnya ketelitian dalam menilai alat bukti, kecermatan menerapkan hukum, serta objektivitas dalam memeriksa setiap dalil yang diajukan para pihak.
    ‎
    ‎Sebab, kepastian hukum dalam proses peradilan tidak hanya ditentukan oleh tahapan pemeriksaan yang telah dilalui, tetapi juga oleh kualitas pertimbangan hukum dan pelaksanaan putusan yang telah ditetapkan pengadilan.
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Alvin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini