Oleh : Bambang Rudy Fitriyanto, S.H.
~ Mahasiswa Pascasarjana Magister Hukum Universitas Pamulang ~
JAGUARNEWS77.com // Di pos jaga kawasan hunian, perkantoran, dan pabrik, satpam yang bekerja 12 jam sehari adalah pemandangan biasa.
Polanya dikenal sebagai Pagi–Malam–Off, atau Pagi–Pagi–Malam–Malam–Off–Off : masuk 08.00, pulang 20.00, atau sebaliknya.
Banyak di antara mereka juga diwajibkan hadir setengah jam lebih awal untuk apel, tanpa waktu itu dihitung sebagai jam kerja.
Semua ini lazim dibenarkan dengan satu kalimat : namanya juga pekerjaan jaga. Pertanyaannya, apakah hukum benar-benar memberi satpam tempat khusus di luar aturan jam kerja?...
Satpam Tidak Hidup di Luar Hukum
UU Ketenagakerjaan menetapkan batas yang sama bagi pekerja swasta: 7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja, atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja.
Kelebihannya adalah lembur, yang hanya sah dengan persetujuan pekerja dan wajib dibayar. Peraturan Pemerintah 35/2021 menambahkan dua batas penting : lembur paling lama 4 jam sehari dan 18 jam seminggu, dengan upah 1,5 kali upah sejam untuk jam pertama dan 2 kali untuk jam berikutnya.
Memang ada pengecualian bagi sektor tertentu, tetapi pengecualian itu terbatas dan harus ditetapkan tegas.
Penulis belum menemukan dasar yang menempatkan jasa pengamanan di dalamnya.
Anggapan bahwa pekerjaan jaga otomatis lepas dari batas 40 jam lebih mirip kebiasaan daripada hukum.
Ketika Dua Belas Jam Menjadi Lima Puluh Enam hitungannya sederhana. Pola dua shift setiap tiga hari, atau empat shift setiap enam hari, berarti rata-rata 56 jam kerja seminggu, atau sekitar 240 jam sebulan.
Norma undang-undang hanya sekitar 173 jam sebulan. Selisihnya 67 jam, hampir 40 persen lebih panjang. Bila apel 30 menit ikut dihitung, selisihnya naik menjadi sekitar 77 jam.
Persoalannya bukan hanya upah lembur yang mungkin tidak dibayar.
Setiap shift 12 jam memuat sedikitnya 4 jam lembur, dan dengan apel menjadi 4,5 jam, melampaui batas harian.
Dalam siklus PPMMOO, ada pula minggu dengan lima shift, 60 jam kerja, atau 20 jam lembur, melampaui batas mingguan 18 jam. Artinya pola ini berpotensi melanggar batas maksimum lembur, bukan sekadar mengabaikan haknya.
Apel yang Tidak Pernah Dihitung
Hubungan kerja ditandai oleh pekerjaan, upah, dan perintah.
Satpam yang hadir pukul 07.30 karena diperintahkan perusahaan, untuk kepentingan operasional perusahaan, sedang berada di bawah kendali pemberi kerja. Menamainya “loyalitas” atau “disiplin” tidak mengubah sifatnya sebagai waktu kerja.
Hal yang sama berlaku bagi istirahat : ia hanya boleh dikeluarkan dari jam kerja bila pekerja benar-benar bebas, bukan tetap siaga di pos.
Persetujuan lembur pun harus lahir dari kehendak bebas. Kewajiban hadir sebagai syarat mempertahankan pekerjaan bukanlah persetujuan. Klausul “gaji sudah termasuk lembur” yang meniadakan hak tersebut bertentangan dengan undang-undang dan tidak dapat dibenarkan dalam perjanjian kerja.
Hak yang Bisa Hilang Karena Waktu
Pelanggaran kewajiban membayar lembur dapat diancam pidana kurungan dan denda.
Dari sisi perdata, satpam dapat menempuh perundingan bipartit, mediasi, hingga Pengadilan Hubungan Industrial, atau melapor kepada pengawas ketenagakerjaan. Namun, tuntutan upah kedaluwarsa dua tahun sejak hak itu timbul. Bukti kehadiran dan slip gaji karena itu perlu diamankan sejak dini.
Pada tataran norma, Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan pemisahan aturan ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja, dan DPR menyetujui UU Pelindungan Ketenagakerjaan pada 6 Oktober 2026 dengan masa transisi satu tahun.
Berdasarkan pemberitaan, UU baru tetap mempertahankan batas 40 jam seminggu dan tidak mengadopsi usulan 45 jam. Selama masa transisi, aturan yang kini berlaku tetap menjadi rujukan.
Membenahi dari Hulu
Akar persoalan tidak semata pada niat buruk perusahaan jasa pengamanan. Harga kontrak yang menekan biaya personel mendorong pilihan dua shift panjang ketimbang tiga shift 8 jam. Karena itu, perusahaan pengamanan perlu menata ulang pola kerja dan memasukkan apel ke dalam jam kerja, pemberi kerja perlu menghitung biaya kepatuhan dalam harga kontrak dan pengawas ketenagakerjaan perlu memprioritaskan pemeriksaan sektor ini. Aturan pelaksana UU baru juga perlu mengatur pekerjaan jaga secara eksplisit.
Pola 12 jam tidak dapat dibenarkan sebagai “kebiasaan sektor”. Ia menghasilkan waktu kerja ± 39–45% di atas norma, waktu apel yang tidak dihitung, dan potensi pelanggaran batas lembur. Satpam menjaga rasa aman orang lain selama 12 jam. Negara semestinya memastikan waktu mereka tidak dijaga dengan cara yang melanggar hukum. (Red)