• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Terkaget-kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati: Beda

    13/01/22, 08:36 WIB Last Updated 2022-01-13T01:36:12Z
    25 Tahun Jadi Jaksa, Asep Terkaget-kaget Lihat Ekspresi Herry Wirawan saat Dengar Hukuman Mati: Beda
    Dok. Kejati Jabar
    Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati dituntut hukuman mati.(Dok. Kejati Jabar) 

    JAGUARNEWS77.com # Bandung, Jabar - Ekspresi Herry Wirawan saat persidangan menjadi bahan perbincangan.


    Herry tetap sangat tenang ketika mendengar ia dituntut hukuman mati dan kebiri kimia.


    Melihat ekspresi datar Herry Wirawan, jaksa sampai terkejut dan tak habis pikir.

    Hal itu diungkapkan jaksa berpengalaman, Asep N Mulyana.


    Ia bercerita, selama 25 tahun menjadi jaksa di Kejaksaan Tinggi, ia menyebut ekspresi Herry Wirawan lain daripada yang lain.


    Sebab, umumnya terdakwa akan histeris atau menangis kala dituntut hukuman mati.


    Namun anehnya, Herry Wirawan justru terlihat biasa-biasa saja.


    Momen itu terjadi saat Herry Wirawan duduk di ruang sidang Pengadilan Negeri Bandung.


    Selama proses sidang berlangsung, Herry Wirawan seolah ingin menunjukkan sifat aslinya di depan jaksa dan hakim.


    Asep N Mulyana pun tak habis pikir dengan watak yang ditunjukkan pemerkosa 13 santriwati itu, 


    Menurut kepala Kejati Jabar ini, Herry Wirawan secara wajar bakal menitikkan air mata saat dituntut hukuman kebiri kimia.


    Seperti diketahui, Herry Wirawan adalah pelaku pemerkosaan belasan santriwati di Bandung.


    Aksi bejat pria berpostur pendek itu sudah dilakukan sejak tahun 2016.


    Bukan cuma memerkosa, Herry Wirawan juga memanfaatkan sejumlah santriwatinya untuk mencari bantuan dana guna pembangunan pesantren.


    Padahal hasil donasi dari orang-orang itu dipergunakan Herry untuk kesenangan pribadinya.


    "Saya lihat ketika Kami membacakan tuntutan mati, tidak ada ekspresi sama sekali. Tidak ada satu tetes air mata pun yang muncul. Tidak ada rasa bersalah dari terdakwa. Seolah-olah ini suatu kebiasaan atau perbuatan yang apa adanya, yang umum dilakukan orang," kata Asep N Mulyana dalam wawancara TV One yang dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (12/1/2022).


    Dituntut hukuman mati hingga kebiri kimia, Herry Wirawan tak bergeming di depan jaksa dan hakim.


    Terkait gelagat Herry Wirawan yang serupa psikopat dan tak merasa bersalah, Asep N Mulyana punya alibi.


    Diungkap Asep, Herry nyatanya sehat dengan kondisi mental yang baik.


    "Ketika Kami menanyakan bagaimana fakta perbuatan, dijawab dengan lugas. Jadi Kami tidak melihat ada hal-hal sakit jiwa. Ada kesadaran dan kesengajaan pelaku melakukan perbuatan ini, kejahatan yang sangat serius," ungkap Asep N Mulyana.


    Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022).
    Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (11/1/2022). (TRIBUN JABAR/Gani Kurniawan)

    Komnas HAM Keberatan


    Tuntutan hukuman mati dan kebiri kimia untuk Herry Wirawan ternyata tak disetujui semua pihak.


    Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (HAM) justru tak setuju dengan tuntutan hukuman yang diajukan jaksa.


    Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsari menilai hukuman mati atau kebiri kimia bertentangan dengan prinsip HAM.


    Ia menyebut bahwa hak hidup seseorang adalah hak yang tak bisa dikurangi dalam situasi apa pun.


    "Saya setuju jika pelaku ( Herry Wirawan ) perkosaan dan kekerasan seksual dengan korbannya anak-anak jumlah banyak dihukum berat atau maksimal, bukan hukuman mati atau kebiri kimia," kata Beka Ulung Hapsari dilansir dari Tribunnews.com.


    Saat ditanya terkait hukuman berat atau maksimal yang seperti apa, Beka hanya menyebut hukuman maksimal yang sesuai dengan undang-undang KUHP dan undang-undang tentang perlindungan anak.


    3 Vonis untuk Herry Wirawan


    Dalam persidangan, Herry Wirawan dituntut jaksa dengan hukuman mati dan kebiri kimia.


    Tak cukup sampai di situ, jaksa juga menuntut Herry Wirawan dengan denda Rp 500 juta.


    Tuntutan terhadap Herry Wirawan dibacakan langsung oleh Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana, di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE. Martadinata, Selasa (11/1/2022).


    "Kami pertama menuntut terdakwa dengan hukuman mati. Sebagai komitmen kami untuk memberikan efek jera pada pelaku," ujar Asep N Mulyana.


    "Kedua, kami juga menjatuhkan dan meminta hakim untuk menyebarkan identitas terdakwa dan hukuman tambahan, kebiri kimia."


    "(Ketiga) Kami juga meminta denda Rp 500 juta rupiah subsider satu tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi," sambungnya.


    Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga meminta agar Yayasan milik Herry Wirawan dan semua asetnya dirampas untuk diserahkan ke negara.


    "Yang selanjutnya digunakan untuk biaya sekolah bayi korban," kata Asep N Mulyana.


    Ini yang Memberatkan


    Lebih lanjut, Asep N Mulyana juga mengungkap alasan mengajukan hukuman berat kepada Herry Wirawan.


    Asep N Mulyana mengatakan, ada beberapa hal yang dinilai memberatkan Herry hingga jaksa menuntut hukuman mati dan kebiri kimia.


    Pertama, kata dia, Herry menggunakan simbol agama dalam lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.


    Kemudian, kata dia, perbuatan Herry dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak secara psikologis.


    "Terdakwa menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi," ujar Asep N Mulyana.


    Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.


    Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.


    Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.


    Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.


    Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.


    Herry dituntut hukuman sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.


    Artikel ini telah tayang di tribunsolo.com (Red)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini