• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Dugaan Korupsi, Kejagung Periksa Kadiv Investasi Taspen Life

    13/01/22, 08:41 WIB Last Updated 2022-01-13T01:41:15Z
    PT Taspen (Persero) berhasil meraih predikat Emerging Industry Leader dalam acara High Level Forum & Penganugerahan Business Performance Excellence Awards (BPEA) 2021.
    Foto: TASPEN Raih Predikat Emerging Industry Leader dalam BPEA 2021 (Foto: ist)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta  - Kejagung segera bergerak menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di PT Asuransi Jiwa Taspen atau Taspen Life, yang merupakan anak usaha BUMN PT TASPEN (Persero).


    Pada Rabu (12/1/2022), Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung mulai melakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.


    "Saksi yang diperiksa yaitu RS selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwa Taspen periode 2017 s/d 2020, diperiksa terkait investasi MTN Prioritas Finance Tahun 2017 oleh PT Taspen Life," tulis siaran pers Kejaksaan Agung yang dikutip Kamis (13/1/2022).


    Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwa Taspen.


    Pemeriksaan saksi ini tentunya dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan.


    Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus secara resmi telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Dana Investasi di PT Asuransi Jiwa Taspen Tahun 2017 s/d 2020.


    Surat Perintah Penyidikan tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2022 tanggal 04 Januari 2022.


    Adapun kasus posisi singkat dapat dijelaskan sebagai berikut:


    • Bahwa pada tanggal 17 Oktober 2017, PT Asuransi Jiwa Taspen (PT AJT) melakukan penempatan dana investasi sebesar Rp 150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar rupiah) dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) di PT Emco Asset Managemen selaku Manager Investasi dengan underlying berupa Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM), meskipun sejak awal diketahui Medium Term Note (MTN) PT Prioritas Raditya Multifinance (PT PRM) tidak mendapat peringkat/investment grade.


    • Dana pencairan Medium Term Note tersebut oleh PT PRM tidak dipergunakan sesuai dengan tujuan MTN dalam prospektus, melainkan langsung mengalir dan didistribusikan ke Group Perusahaan PT Sekar Wijaya dan beberapa pihak yang terlibat dalam penerbitan MTN PT PRM sehingga gagal bayar.


    • Tanah jaminan dan jaminan tambahan MTN PT PRM pada akhirnya seolah-olah dijual ke PT Nusantara Alamanda Wirabhakti dan PT Bumi Mahkota Jaya dengan melalui skema investasi yakni dengan cara PT Taspen Life berinvestasi pada beberapa reksa dana dan kemudian dikendalikan untuk membeli saham-saham tertentu yang dananya mengalir ke kedua perusahaan tersebut untuk pembelian tanah jaminan dan jaminan tambahan.


    • Bahwa akibat perbuatan tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara setidak-tidaknya sebesar Rp 161.629.999.568 (seratus enam puluh satu miliar enam ratus dua puluh sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah).


    Artikel ini telah tayang di cnbc indonesia (Red)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini