JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan bahwa gugatan yang dilayangkan 170 orang atas penghentian sementara perdagangan efek emiten PT Hanson International dengan kode MYRX tak mengganggu proses hukum yang tengah berlangsung. Para penggugat dalam perkara ini meminta ganti rugi hingga Rp7,9 triliun.
Diketahui, petinggi di perusahaan itu, Benny Tjokrosaputro berkasus dalam dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan PT Jiwasraya (Persero). Ia divonis pada tingkat Mahkamah Agung pidana penjara seumur hidup.
"Nggak (mengganggu eksekusi aset). Itu kan putusan pidana sudah inkrah, harus dijalankan dulu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Kamis (7/10).
Menurut dia, proses eksekusi terhadap sejumlah aset yang dirampas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu di tingkat kasasi kini tengah dilakukan.
Oleh sebab itu, gugatan yang dilayangkan para pihak ketiga yang asetnya turut disita dalam perkara itu tidak akan mengganggu perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Supardi lantas merujuk pada Pasal 19 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan para pihak ketiga untuk mengajukan keberatan apabila terdapat asetnya yang turut tersita karena terkait kasus korupsi.
"Pasal 19, dari ketiga putusan pengadilan tingkat pertama kemudian banding ada sarana itu. Sekarang sudah tingkat kasasi dan inkrah, sampai sekarang bisa harus dieksekusi," ucap Supardi.
"Jadi kalau dibuka di Pasal 19 itu ada namanya keberatan," tambahnya.
Nantinya, kata dia, dapat dilakukan proses pengujian lebih lanjut apabila terdapat aset yang bukan milik terdakwa turut dirampas dalam putusannya.
"Yang keberatan bisa mengajukan keberatan dalam jangka dua bulan sejak putusan itu diucapkan," jelas dia.
Meskipun demikian, Supardi menyatakan pihaknya tetap menghargai gugatan perdata yang dilayangkan oleh 170 orang tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada pihak pengadilan untuk menilai.
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Apapun putusannya, setiap orang bisa melakukan perbuatan hukum. Nanti silahkan saja pengadilan menyimpulkan apa," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan 170 orang itu teregister dalam nomor perkara 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 September 2021. Tergugat dalam perkara ini ialah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, turut tergugat ialah pihak Kejagung RI.
Petitum dalam gugatan itu ialah memerintahkan para tergugat agar membuka status penghentian perdagangan efek PT Hanson International Tbk. Para tergugat pun meminta ganti rugi sebesar Rp2.981.497.882.500 sebagai kerugian materiil. Lalu, kerugian Immateriil sebesar Rp5 triliun.
Artikel ini telah tyang di CNN Indonesia dengan judul : "Digugat Rp7,9 T, Kejagung Lanjut Eksekusi Aset Jiwasraya"
Diketahui, petinggi di perusahaan itu, Benny Tjokrosaputro berkasus dalam dugaan korupsi pengelolaan dana keuangan PT Jiwasraya (Persero). Ia divonis pada tingkat Mahkamah Agung pidana penjara seumur hidup.
"Nggak (mengganggu eksekusi aset). Itu kan putusan pidana sudah inkrah, harus dijalankan dulu," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Kamis (7/10).
Menurut dia, proses eksekusi terhadap sejumlah aset yang dirampas sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam perkara itu di tingkat kasasi kini tengah dilakukan.
Oleh sebab itu, gugatan yang dilayangkan para pihak ketiga yang asetnya turut disita dalam perkara itu tidak akan mengganggu perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Supardi lantas merujuk pada Pasal 19 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memungkinkan para pihak ketiga untuk mengajukan keberatan apabila terdapat asetnya yang turut tersita karena terkait kasus korupsi.
"Pasal 19, dari ketiga putusan pengadilan tingkat pertama kemudian banding ada sarana itu. Sekarang sudah tingkat kasasi dan inkrah, sampai sekarang bisa harus dieksekusi," ucap Supardi.
"Jadi kalau dibuka di Pasal 19 itu ada namanya keberatan," tambahnya.
Nantinya, kata dia, dapat dilakukan proses pengujian lebih lanjut apabila terdapat aset yang bukan milik terdakwa turut dirampas dalam putusannya.
"Yang keberatan bisa mengajukan keberatan dalam jangka dua bulan sejak putusan itu diucapkan," jelas dia.
Meskipun demikian, Supardi menyatakan pihaknya tetap menghargai gugatan perdata yang dilayangkan oleh 170 orang tersebut. Ia menyerahkan sepenuhnya proses gugatan itu kepada pihak pengadilan untuk menilai.
"Itu hak setiap orang untuk mengajukan gugatan. Apapun putusannya, setiap orang bisa melakukan perbuatan hukum. Nanti silahkan saja pengadilan menyimpulkan apa," tandasnya.
Sebagai informasi, gugatan 170 orang itu teregister dalam nomor perkara 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 September 2021. Tergugat dalam perkara ini ialah Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kemudian, turut tergugat ialah pihak Kejagung RI.
Petitum dalam gugatan itu ialah memerintahkan para tergugat agar membuka status penghentian perdagangan efek PT Hanson International Tbk. Para tergugat pun meminta ganti rugi sebesar Rp2.981.497.882.500 sebagai kerugian materiil. Lalu, kerugian Immateriil sebesar Rp5 triliun.
Artikel ini telah tyang di CNN Indonesia dengan judul : "Digugat Rp7,9 T, Kejagung Lanjut Eksekusi Aset Jiwasraya"
(Red)