• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tak Pakai PeduliLindungi, Ini Syarat Naik KA dan Pesawat PPKM 5-18 Oktober

    07/10/21, 16:25 WIB Last Updated 2021-10-07T09:25:26Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor mulai awal Oktober 2021.


    Aturan terbaru tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 47 Tahun 2021 untuk wilayah Jawa-Bali dan Instruksi Mendagri Nomor 48 Tahun 2021 untuk wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.


    Aplikasi PeduliLindungi menjadi syarat untuk memasuki sejumlah tempat, seperti supermarket, perkantoran, pusat kebugaran/gym, dan bioskop.


    Sebelumnya, pemerintah sudah menerbitkan kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan udara dan kereta api.


    Mulai Oktober 2021, masyarakat bisa naik KA dan pesawat tanpa perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi. 


    Naik KA dan pesawat tanpa PeduliLindungi


    Diberitakan Kompas.com, 27 September 2021, Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kebijakan naik KA dan pesawat tanpa aplikasi PeduliLindungi diberlakukan mulai Oktober.


    Kebijakan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang tidak mempunyai ponsel pintar dan mereka yang tidak dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.


    Melalui nomor induk kependudukan (NIK) saat membeli tiket, mereka tetap teridentifikasi status hasil swab PCR maupun antigen dan sertifikat vaksinnya.


    “Sudah kami berlakukan di bandara, misalnya di bandara itu bahkan di tiket sudah kita integrasikan. Kalau naik kereta api itu sudah tervalidasi pada saat pesan tiket, sehingga tanpa menggunakan handphone pun itu bisa diidentifikasi bahwa yang bersangkutan sudah memiliki vaksin dan ada hasil tesnya (PCR atau antigen),” kata Setiaji, melalui keterangan tertulis.


    Selain itu, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan aplikasi Pedulilindungi, sebagai aplikasi tunggal untuk scan QR Code Pedulilindungi.


    Aplikasi yang dimaksud yakni Gojek, Grab, Tokopedia, Traveloka, Tiket.com, DANA, Cinema XXI, LinkAja, JAKI, Livin' by Mandiri, dan GOERS.


    Syarat naik kereta api dan pesawat


    Terdapat beberapa penyesuaian aturan pada PPKM 5-18 Oktober 2021 mendatang, termasuk perjalanan dengan kereta api dan pesawat.


    Kebijakan PPKM kali ini sesuai dengan Inmendagri Nomor 47 Tahun 2021.

    Dalam Inmendagri terbaru tersebut, pelaku perjalanan dengan pesawat udara dan kereta api harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksinasi dosis pertama.


    Bagi pengguna moda transportasi pesawat terbang dapat menunjukkan hasil negatif tes PCR (H-2), sedangkan untuk pengguna kereta api bisa menunjukkan hasil negatif tes antigen (H-1).


    Ini tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.


    Sementara untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa-Bali dapat menunjukkan hasil negatif antigen (H-1), dengan syarat telah memperoleh vaksinasi penuh.


    Sedangkan pengguna transportasi jalur udara di dalam Jawa-Bali yang baru memperoleh vaksin dosis pertama, maka wajib melampirkan hasil negatif PCR (H-2).


    Cara scan PeduliLindungi di aplikasi lain


    Berikut langkah-langkah untuk scan QR Code Pedulilindungi:


    Gojek

    • Pastikan aplikasi Gojek sudah terpasang pada ponsel Anda
    • Buka aplikasi Gojek
    • Pilih "Check In" dengan logo Pedulilindungi
    • Masukkan nama lengkap Anda sesuai yang tertera pada KTP
    • Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
    • Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi"
    • Klik "Lanjut Scan QR"
    • Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda
    • Scan QR Code yang dimaksud.

    Tokopedia


    • Pastikan aplikasi Tokopedia telah terunduh di ponsel Anda
    • Buka aplikasi Tokopedia
    • Pilih icon "PeduliLindungi"
    • Izinkan fitur lokasi saat Anda ingin scan QR Code Pedulilindungi pada aplikasi Tokopedia
    • Masukkan nama lengkap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera pada KTP
    • Klik kotak yang tercantum tulisan "Data di atas adalah milik saya sendiri. Saya juga menyetujui Syarat dan Ketentuan serta kebijakan Privasi peduliLindungi".
    • Klik "Lanjut Scan QR"
    • Izinkan aplikasi ini menggunakan fitur kamera pada ponsel Anda
    • Scan QR Code yang dimaksud.


    Traveloka


    • Pastikan aplikasi Traveloka sudah terpasang pada ponsel Anda.
    • Buka aplikasi Traveloka
    • Pada kotak "search", klik icon scan atau bergambang 4 persegi
    • Arahkan kamera pada kode QR untuk memindai


    Diketahui, penggunaan fitur scan QR Code ini dilakukan dalam upaya screening pengunjung fasilitas publik, penumpang atau pekerja.


    Setelah scan selesai dilakukan, akan muncul hasil pemindaian yang menunjukkan apakah Anda diperbolehkan untuk mengakses fasilitas publik atau tidak.


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini