• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Perusahaan Pembiayaan MayBANK Finance Cab Alam Sutera, Di Gugat PMH Oleh Yaperma DPD Banten Di PN Tangerang

    28/09/21, 21:29 WIB Last Updated 2021-09-28T14:29:50Z
    JAGUARNEWS77.com # Tangerang, Banten - Yayasan  Perlindungan Konsumen "Amanat Perjuangan Rakyat Malang" ( YAPERMA ) DPD Provinsi Banten, menggugat Perusahaan Pembiayaan MayBANK Finance Cabang Alam Sutera dengan Gugatan  (PMH) di PN Tangerang, Selasa 28 September 2021.


    Hal ini di sampaikan oleh pengurus Yayasan Perlindungan Konsumen (Yaperma) DPD Banten saudara Septian Ibnu Prabowo selaku penerima kuasa dari ahli waris berinisial "HRW" (istri) , karena debitur Hj Jayadi (suami) telah meninggal dunia. 

    Sebelumnya ahli waris bersama kuasanya saudara Septian ibnu prabowo, telah berupaya secara persuasif menghadap ke MayBANK finance cabang Alam Sutera untuk menanyakan perihal asuransi jiwa dan meminta penjelasan perihal klaim asuransi. Namun upaya upaya yang telah di lakukan tidak mendapat kebijakan yang baik dan adil ke pihak ahli waris. 
    Terang saudara ibnu kepada wartawan.. 


    Saudara Septian Ibnu prabowo menyampaikan UU No.8 Tahun 1999 "Tentang Perlindungan Konsumen". 
    Dimana Hak Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku Usaha sudah di atur undang undang tersebut, 
    serta larangan larangan bagi pelaku usaha. 


    Pada umumnya perusahaan pembiayaan juga harus menggunakan prinsip kehati-hatian, terlebih dalam kredit kendaraan Mobil (R4) yang harga nya hingga  ratusan juta. Hal itu dimana telah diatur UU.No.10 tahun 1998 tentang Perbankan. 
    Serta juga harus memperhatikan peraturan menteri keuangan PMK Nomor 124/PMK.010/2008 " Tentang penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship. 
    Dalam Pasal 1 ayat 2 demi kepentingan ahli waris nya jika debitur meninggal dunia. 
    Tegas.. Septian Ibnu prabowo menyanpaikan (Red). 





    Komentar

    Tampilkan

    Terkini