• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Tersangka Korupsi Proyek e-KTP Diperiksa KPK

    24/09/21, 15:12 WIB Last Updated 2021-09-24T08:12:44Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura, yaknu Paulus Thanos (PLS).


    Paulus Thanos merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara Nasional (e-KTP).


    "Yang bersangkutan diperiksa sebagai tersangka," kata Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (24/9/2021).


    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka baru.


    Mereka adalah mantan anggota DPR Miryam S Hariyani; Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI periode 2010-2013 Isnu Edhi Wijaya.


    Kemudian, Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Husni Fahmi; dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Thanos.


    Empat orang itu disangka melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.


    Mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.


    Dalam perkara pokoknya, KPK sudah memproses delapan orang dalam kasus dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp2,3 triliun itu.


    Beberapa nama di antaranya adalah eks Ketua DPR Setya Novanto; dua mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto; pengusaha Made Oka Masagung; dan mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo.


    Kemudian pengusaha Andi Naragong; Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo; dan mantan anggota Komisi II DPR Markus Nari.


    Semuanya telah diproses di persidangan dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan melakukan tindak pidana korupsi. 



    Sumber : rri.co.id/Red

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini