• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Polri Ungkap Alasan 2 Tersangka Penembak Laskar Pengawal Rizieq Shihab Hingga Kini Tidak Ditahan

    21/06/21, 18:13 WIB Last Updated 2021-06-21T11:13:17Z
    polri-ungkap-alasan-2-tersangka-penembak-laskar-pengawal-rizieq-shihab-hingga-kini-tidak-ditahan
    Kabag Penum Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan. (Sumber: KOMPAS TV)


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengungkapkan, alasan pihaknya tidak menahan dua tersangka penembak laskar pengawal Rizieq Shihab


    Menurut Ahmad, karena kedua anggota Polda Metro Jaya itu kooperatif selama proses penyidikan.


    Selain itu, kata dia, kedua tersangka juga diyakini tidak akan menghilangkan barang bukti, bahkan melarikan diri sampai tahapan persidangan.


    "Pertimbangan (tidak ditahan) itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang bukti," kata Ahmad kepada wartawan, Minggu (20/6/2021).


    "Tersangka juga tidak mengulangi perbuatannya lagi. Atas pertimbangan-pertimbangan itu maka tidak dilakukan penahanan."


    Ahmad menjelaskan, penahanan terhadap tersangka juga bagian dari penilaian penyidik. Menurutnya, penyidik berhak menentukan apakah seorang tersangka layak ditahan atau tidak.


    "Jadi, penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," ujar dia.


    Di sisi lain, Ahmad menuturkan, berkas perkara kedua tersangka kini telah kembali dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah melakukan serangkaian perbaikan.


    Hingga saat ini, berkas itu masih ditelaah oleh tim JPU Kejaksaan Agung RI. Butuh waktu maksimal dua pekan untuk berlanjut ke tahap dua.


    "Berkas masih di kejaksaan belum P21. Jadi untuk tahap 2 itu aturannya setelah JPU menyatakan berkas tersebut lengkap atau P21," ujarnya.


    "Maka dalam waktu maksimal 14 hari maka tahap 2 akan disampaikan."


    Diketahui, dalam kasus ini terdapat tiga anggota Polri yang ditetapkan menjadi tersangka. Mereka masing-masing berinisial EPZ, FR dan MYO.


    Dari ketiga tersangka, seorang di antaranya berinisial EPZ tak dilanjutkan penyidikannya karena telah meninggal dunia.


    Dalam kasus ini, tersangka FR dan MYO yang disangka melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 56 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. 



    Sumber : Kompascom TV

    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini