• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    “Viral.!!!”,AJB, Penggalihan Hak Sertifikat Dan Pemblokiran CEK, Di Duga Ada Mafia Tanah Bermain, Satgas Mafia Tanah Harus Turun Tangan

    19/05/21, 10:40 WIB Last Updated 2021-05-19T03:40:06Z

     


    JAGUARNEWS77.com # Padang, Sumbar KAPOLRI telah mengintruksikan untuk menindak tegas mafia tanah, meskipun begitu hal ini masih saja banyak terjadi di mana-mana, seakan mereka para mafia tanah tak ada kapoknya. 


    Terlihat dengan adanya dugaan mafia tanah "bermain" di Padang Sumatera Barat dimana saat ini ada yang aneh dan ramai di perbincang kan yaitu ada nya pembatalan jual beli oleh penggembang atau Develover ternama di kota Padang ( PT JALA MITRA INTERNUSA )


    Penyebab pembatalan Akta Jual Beli yang di buat juga di Notaris Ternama di kota Padang oleh penjual dengan pembeli atas pilihan oleh develover atau PT, padahal semua persyaratan untuk terlaksana nya jual beli yang sah sudah di penuhi oleh kedua belah pihak sehingga terjalin transaksi yang sah menurut jalur hukum yang berlaku. 


    “Ada apa dengan AJB , Proses Balik Nama Sertifikat dan Cek undur yang dibayarkan”


    Sekarang kata – kata ini lah yang keluar dari penjual ( Mon ) setelah jatuh pembayaran tahap kedua oleh penggembang melalui cek undur yang jatuh tempo tanggal 10 Mei 2020, semua cek di cancel atau di blokir oleh penggembang,
    Setelah di konfirmasi oleh penjual ke PT ternama tersebut ternyata alasan yang diberikan "LAHAN TIDAK BISA KAMI KUASAI".


    Ada pertanyaan yang ramai di perbincang kan di lingkung lahan yang di perjual belikan , siapa yang bermain,dan sungguh hebat permainannya. 


    Jika memang ada permainan harus nya di tindak menurut jalur hukum dan jangan hanya di tumbal kan se pihak, yang mana penjual telah memenuhi seluruh prosedur yang berlaku dan seharus nya pihak penggembang juga harus mengambil ketegasan atas ke tidak bisaan nya menguasai fisik tanah, pada dasar nya dan dasar hukum nya sudah sah milik penggembang..


    blank


    Sewaktu di mintai keterangan dari pemilik lahan yaitu MONDARIZAL SH yang mana juga seorang Notaris PPAT di kota padang mengata kan ” Sebelum lahan ini saya jual ” seluruh proses jual beli sudah saya penuhi apa yang di minta oleh Notaris yang di tunjuk oleh pembeli yaitu Notaris DESRIZAL HAKIMI IDRUS SH  Dan saya juga berharap proses atau masalah ini kira bawa ke jalur Hukum yang ADIL ,bukan  TUMPUL KE ATAS TAJAM KE BAWAH, yang mana sesuai dengan himbauan KAPOLRI ,tumpas seluruh mafia tanah ,jika ada yang ber main dalam masalah ini, karena saya sangat kecewa ,terutama sekali dengan BPN kota Padang juga tentang AKTA JUAL BELI yang di batal kan ,sehinga pembayaran tahap ke dua yang di bayar kan melalui cek juga di Blokir oleh PT JALA, kata nya dengan nada kecewa.


    Sementara pihak BPN (Junaidi) dengan gampang nya mengatakan "biar kami cek lagi ke lapangan dan mengambil titik koordinat nya, karena lokasi nya bukan di tempat yang di jual belikan", Pernyataan ini lah yang membuat banyak orang jadi bingung , Apa sebelum jual beli berlangsung bukan orang BPN yang turun ke lapangan untuk mengambil titik koordinat sedangkan yang turut hadir waktu itu Lurah setempat, Babinsa , Babinkantibmas,Pemilik batas sepadan. Hanya saja satu batas sepadan yang tidak hadir walau pun sudah di jemput ke rumah nya dan dia hanya mengatakan ” silah kan ukur tanah bapak” karena tanah bapak sudah memiliki sertifikat ,sementara tanah saya belum bersertifikat, kata si penggugat sekarang yaitu Reno cs.tegas nya.


    (Red) 

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini