• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Cuma Berlaku Sehari, Kapolri Listyo Cabut Surat Telegram Soal Aturan Peliputan Media Massa

    07/04/21, 00:39 WIB Last Updated 2021-04-06T17:40:47Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Mabes Polri mencabut Surat Telegram Kapolri terkait aturan peliputan media massa di lingkungan Polri.


    Surat Telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang diteken Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit pada 5 April 2021 itu ditujukan kepada pengemban fungsi humas Polri di seluruh kewilayahan.


    Dalam Surat Telegram tersebut ada 11 poin tentang pelaksanaan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik.


    Salah satu isinya yaitu melarang media menyiarkan tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Media diimbau menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas, tetapi humanis.


    Namun setelah mendapat kritikan dari sejumlah pihak pada 6 April 2021, Kapolri Listyo Sigit mengeluarkan Surat Telegram baru dengan Nomor ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 yang berisi pemberitahuan pencabutan Surat Telegram sebelumnya tentang Aturan Peliputan Media Massa di Lingkungan Polri.


    Surat pencabutan itu ditandatangani Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.


    "Surat Telegram Kapolri sebagaimana referensi nomor empat di atas (surat telegram tentang pelaksanan peliputan bermuatan kekerasan/dan atau kejahatan dalam program siaran jurnalistik) dinyatakan dicabut/dibatalkan," demikian bunyi telegram tersebut, Selasa (6/4/2021).


    Lewat telegram itu, para kapolda, khususnya kepala bidang humas Polri di seluruh wilayah, agar melaksanakan dan memedomani isi telegram.


    Telegram soal pelaksanaan peliputan itu sejak diberitakan mendapatkan kritik dari berbagai pihak.


    Salah satunya dari organisasi masyarakat sipil Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras).


    Mereka menganggap telegram itu berpotensi membahayakan kebebasan pers.


    Berikut 11 poin Surat Telegram Kapolri yang telah dicabut tersebut;


    1. Media dilarang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan, diimbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis.
    2. Tidak menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.
    3. Tidak menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh kepolisian.
    4. Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan.
    5. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.
    6. Menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.
    7. Menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban dan keluarga pelaku kejahatan yang pelaku maupun korbannya yaitu anak di bawah umur.
    8. Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku.
    9. Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.
    10. Dalam upaya penangkapan pelaku kejahatan agar tidak membawa media, tidak boleh disiarkan secara live, dokumentasi dilakukan oleh personel Polri yang berkompeten.
    11. Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak



    Sumber : kompastv
    (Red) 
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini