• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Tambah Panjang Daftar Tersangka Asabri Saat Aset Terus Ditelusuri

    17/02/21, 12:43 WIB Last Updated 2021-02-17T05:43:43Z
    PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau disingkat PT ASABRI (Persero) , adalah sebuah BUMN yang bergerak dibidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan POLRI.
    Dokumentasi terkait Asabri (Foto: dok detikcom)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Skandal korupsi di Asabri masih memanas. Jaksa yang masih menelusuri aset-aset yang diduga terkait perkara kini menambah seorang lagi sebagai tersangka.


    Adalah Jimmy Sutopo yang baru-baru ini dijerat Kejaksaan Agung (Kejagung). Dia merupakan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship.


    "Tim penyidik berkesimpulan meningkatkan saksi JS menjadi tersangka dalam perkara ini tersangka ke-9," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam jumpa pers di kantornya pada Senin, 15 Januari 2021.


    Jimmy turut dijerat dengan pasal dalam tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Dalam kasus ini, baru Jimmy yang dijerat dengan pasal itu.


    "Selaku pihak swasta yang juga dijerat tindak pidana pencucian uang. Jadi tersangka ini tersangka pertama dalam perkara tindak pidana pencucian uang dalam dugaan korupsi Asabri," katanya.


    Jimmy disangkakan melanggar pasal Primer Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


    Jimmy pun menambah panjang daftar tersangka skandal ini, yaitu:


    1. Mayjen Purn Adam Rachmat Damiri sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016
    2. Letjen Purn Sonny Widjaja sebagai Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020
    3. Bachtiar Effendi sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asabri periode 2012-2015
    4. Hari Setianto sebagai Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri periode 2013-2019
    5. Ilham W Siregar sebagai Kepala Divisi Investasi PT Asabri periode 2012-2017
    6. Lukman Purnomosidi sebagai Presiden Direktur PT Prima Jaringan
    7. Heru Hidayat sebagai Presiden PT Trada Alam Minera
    8. Benny Tjokrosaputro sebagai Komisaris PT Hanson International Tbk


    Lantas, apa saja peran Jimmy?


    Menurut Kejagung, Jimmy berafiliasi dengan tersangka Benny Tjokrosaputro untuk memainkan nilai saham. Jaksa menyebut sekitar 2013-2019, Benny Tjokro diduga melakukan kongkalikong dengan Jimmy untuk mengatur jual beli saham milik Benny Tjokro kepada PT Asabri. Mereka diduga bersepakat menyiapkan dan membuka akun 'nominee' di perusahaan sekuritas.


    "Untuk rekan-rekan ketahui sekalian, kasus posisi singkatnya bahwa pada sekitar tahun 2013 sampai dengan 2019 sebagaimana disampaikan, saudara BT telah bersepakat bersama-sama dengan tersangka JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT kepada PT Asabri Persero dengan cara menyiapkan 'nominee' dan membukakan akun 'nominee' di perusahaan sekuritas dan menunjuk juga perusahaan-perusahaan sekuritas," ujar Leonard.


    Leonard mengatakan Benny Tjokro diduga memerintahkan Jimmy melaksanakan penetapan harga jual-beli saham di rekening dana nasabah. Transaksi langsung ataupun reksa dana yang dibeli di PT Asabri ternyata hasil dari manipulasi harga.


    "Selanjutnya, tersangka JS melaksanakan instruksi dari tersangka BT untuk penetapan harga dan transaksi jual dan beli saham pada akun rekening dana nasabah atau RDN, baik pada transaksi direct maupun reksa dana yang dibeli PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," tuturnya.


    Jimmy kemudian diduga menampung keuntungan investasi dari PT Asabri ke nomor rekening atas nama staf Benny Tjokro. Mereka kemudian diduga bertransaksi untuk kepentingan pribadi dan menyamarkan harta kekayaan dengan membelanjakannya.


    "Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT, untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk dalam skema TPPU," tuturnya.


    Di sisi lain jaksa juga telah melakukan penyitaan aset-aset fantastis dari kasus ini. Apa saja?


    Aset-aset yang sudah disita jaksa dalam kasus ini termasuk kapal tanker terbesar di RI hingga mobil Ferrari. Kejagung menyebut salah satu kapal milik tersangka dugaan korupsi Asabri itu merupakan kapal terbesar se-Indonesia.


    "Ada 20 kapal disita, kasus Asabri punya HH, kejar ke mana dapat. Kapalnya 1 terbesar di Indonesia, untuk angkut, jenis kapalnya Liquefied Natural Gas, nama kapalnya LNG Aquarius," kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan pada Selasa (9/2/2021).


    Febrie mengatakan kapal yang disita itu punya jenis yang berbeda-beda. Namun Febrie belum memerinci hal itu.


    "Yang sekarang penyidik dapet kapal 20, punya Heru Hidayat udah disita, macam-macam jenisnya," tuturnya.


    Kapal tanker itu bernama LNG Aquarius. Mengutip dari laman marinetraffic, Rabu (10/2/2021), kapal LNG Aquarius dibuat pada 1977 dan dinyatakan sebagai kapal berbendera Indonesia. LNG Aquarius memiliki nomor Organisasi Maritim Internasional (IMO) 7390181.


    Kapal LNG Aquarius memiliki daya dukung menampung 126.750 meter kubik gas dalam bentuk cair (liquefied gas). Kapal LNG Aquarius memiliki panjang total 285,29 meter dan lebar 43,74 meter, serta mempunyai 95.084 tonase kotor (gross tonnage/GT).


    Kapal LNG Aquarius saat ini berposisi di perairan Teluk Jakarta dengan status 'at anchor'. Ini artinya, kapal belum disandarkan di pelabuhan setelah disita Kejagung.


    Sementara itu, dilansir dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kapal LNG Aquarius adalah kapal tanker yang mengangkut LNG pertama dari kilang PT Badak NGL Bontang ke Osaka, Jepang, pada 1 Agustus 1977.


    194 Hektare Tanah


    Dalam kasus ini, penyidik Kejagung juga telah menyita 194 hektare, yang terdiri dari 566 bidang tanah milik Komisaris PT Haenson Internasional Benny Tjokrosaputro. Tanah milik tersangka kasus Asabri itu berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak, Banten.


    "Penyitaan, 194 hektare terdiri dari 566 bidang tanah di daerah Maja, Kabupaten Lebak, luasnya 194 hektar, (atas nama) Benny Tjokro," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah kepada wartawan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/2).


    Mobil Ferrari


    Selain itu, penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset milik tersangka kasus dugaan korupsi PT Asabri Heru Hidayat. Kali ini, Kejagung menyita satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta.


    "Satu unit mobil Ferrari tipe F12 Berlinetta Nomor Polisi B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan pers tertulis, Rabu (10/2/2021).


    Leonard menerangkan, selain penyitaan aset terhadap tersangka Heru, Kejagung menyita tanah seluas 33 hektare milik tersangka Benny Tjokrosaputro. Tanah itu berada di Kalang Anyar, Lebak, Banten.


    "Tanah seluas 33 hektare yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten," ungkapnya.



    Sumber : detiknews.com

    Reporter : Muhamad Alviyan

    Oleh : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini