• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Nasib Gadis di Jombang Digilir 3 Teman hingga Hamil

    08/11/20, 09:25 WIB Last Updated 2020-11-08T02:25:03Z
    Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 remaja setelah dicekoki miras. Kini korban hamil 8 bulan.
    Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani/Foto file: Enggran Eko Budianto

    JAGUARNEWS77. com # Surabaya, Jatim - Gadis di Kecamatan Bandar Kedungmulyo, Jombang digilir 3 teman setelah dicekoki miras. Kini korban pemerkosaan itu hamil 8 bulan.


    Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang Iptu Agus Setiyani mengatakan, kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur ini terungkap atas laporan orang tua korban. Menurut dia, orang tua gadis 18 tahun itu curiga dengan perubahan fisik pada putrinya.


    "Awalnya korban ditanya keluarganya tidak mau mengaku. Korban diperiksakan ke bidan ternyata sudah hamil 8 bulan. Barulah korban mengaku dan orang tuanya melapor ke kami," kata Agus kepada wartawan di kantornya, Jalan KH Wahid Hasyim, Jumat (6/11/2020).

    Polisi menetapkan 4 tersangka dalam kasus ini. Para tersangka tergolong anak di bawah umur. Yaitu remaja berinisial MH (16), IR (17), IB (16) serta DN (16). Mereka tinggal satu desa dengan korban di Kecamatan Bandar Kedungmulyo.


    "Korban mau disetubuhi karena dibujuk rayu para tersangka. Korban dengan para tersangka sudah saling kenal. Mereka sering bermain bersama," terang Agus.


    Ia menjelaskan, pemerkosaan gadis ini terjadi pada awal November 2019. Saat itu korban masih berusia 17 tahun. Dia digilir tersangka MH, IB dan DN di rumah MH.


    "Modusnya, korban diajak ke rumah, sudah ditunggu di rumah oleh terlapor tiga orang. Kemudian diajak berhubungan suami istri," ungkap Agus.


    Dua pekan kemudian, gadis yang saat itu berusia 17 tahun kembali digilir. "Korban diajak ke sawah di salah satu desa di Kecamatan Bandar Kedungmulyo. Di sawah itu, korban diajak minum minuman keras oleh para tersangka," imbuh Agus.


    Pemerkosaan kedua dilakukan tersangka MH, IR, IB, serta DN. Mereka menggilir gadis yang putus sekolah sejak SMP tersebut. Saat itu, tersangka IR hanya mencabuli korban.


    "Korban tidak berani menyampaikan ke siapa pun. Para tersangka juga bilang ke korban agar tidak bilang ke siapa pun," jelas Agus.


    Akibat perbuatannya, keempat remaja itu dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukumannya minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara," pungkas Agus.



    Sumber : detiknews. com
    Oleh : Redaksi jaguarnews77. com
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini