• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    cabup dan cawabup lebak

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Ajukan PK, Fredrich Yunadi Klaim Ada Kesalahan Vonis Hakim

    23/10/20, 13:52 WIB Last Updated 2020-10-23T06:52:22Z
    Fredrich Yunadi berharap majelis hakim PK membebaskan dirinya dari tuntutan pidana kasus merintangi penyidikan Setya Novanto.
    Mantan kuasa hukum Setya Novanto, Frederich Yunandi mengklaim terjadi kesalahan dalam vonis hakim terhadap dirinya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Terpidana kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Ia mempersoalkan penerapan hukum hingga dirinya divonis bersalah.


    "Inti PK Pak Fredrich sesuai dengan PK, ya, tentang kesalahan penerapan hukum," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, Jumat (23/10).


    Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, permohonan PK dianggap telah dibacakan. Rudy berujar pada pokoknya pihaknya meminta agar majelis hakim PK memutuskan kliennya tak bersalah dan memohon dibebaskan.


    "Pada prinsipnya apa yang dilakukan Pak Fredrich tidak bersalah. Ya, mohon dibebaskan ya. Bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu saja," ujar Rudy.


    Sementara itu, Jaksa KPK, Takdir Suhan menyatakan pihaknya bakal menyiapkan tanggapan atau kesimpulan setelah melihat fakta-fakta yang diajukan Fredrich. Menurutnya, dalam sidang tadi Fredrich juga menyerahkan bukti-bukti hingga keterangan ahli.


    "Akan kami buat tanggapan ataupun kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu, ya, apakah ada novum atau tidak," ujarnya.


    Berdasarkan jadwal persidangan, agenda selanjutnya adalah penyampaian bukti surat dari pemohon pada Jumat (6/11). Sedangkan pekan selanjutnya mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Pemohon.


    Kemudian jaksa bakal memberikan tanggapan atau kesimpulan atas bukti-bukti yang dihadirkan Fredrich pada 20 November, lalu dilanjutkan penandatanganan berita acara 27 November.


    Sebelumnya, Fredrich mengajukan PK setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun pidana penjara dari semula 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.


    Sumber : cnn indonesia

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini