JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Terpidana kasus merintangi penyidikan terhadap Setya Novanto, Fredrich Yunadi mengajukan upaya hukum luar biasa atau peninjauan kembali (PK) atas kasus yang menjeratnya. Ia mempersoalkan penerapan hukum hingga dirinya divonis bersalah.
"Inti PK Pak Fredrich sesuai dengan PK, ya, tentang kesalahan penerapan hukum," kata pengacara Fredrich, Rudy Marjono, Jumat (23/10).
Dalam sidang perdana yang digelar hari ini, permohonan PK dianggap telah dibacakan. Rudy berujar pada pokoknya pihaknya meminta agar majelis hakim PK memutuskan kliennya tak bersalah dan memohon dibebaskan.
"Pada prinsipnya apa yang dilakukan Pak Fredrich tidak bersalah. Ya, mohon dibebaskan ya. Bukan perbuatan melawan hukum karena dia menjalankan profesi, itu saja," ujar Rudy.
Sementara itu, Jaksa KPK, Takdir Suhan menyatakan pihaknya bakal menyiapkan tanggapan atau kesimpulan setelah melihat fakta-fakta yang diajukan Fredrich. Menurutnya, dalam sidang tadi Fredrich juga menyerahkan bukti-bukti hingga keterangan ahli.
"Akan kami buat tanggapan ataupun kesimpulan bahwa PK yang diajukan itu, ya, apakah ada novum atau tidak," ujarnya.
Berdasarkan jadwal persidangan, agenda selanjutnya adalah penyampaian bukti surat dari pemohon pada Jumat (6/11). Sedangkan pekan selanjutnya mendengarkan keterangan dua ahli yang dihadirkan Pemohon.
Kemudian jaksa bakal memberikan tanggapan atau kesimpulan atas bukti-bukti yang dihadirkan Fredrich pada 20 November, lalu dilanjutkan penandatanganan berita acara 27 November.
Sebelumnya, Fredrich mengajukan PK setelah Mahkamah Agung memperberat hukumannya menjadi 7,5 tahun pidana penjara dari semula 7 tahun penjara. Ia terbukti bersalah merintangi penyidikan KPK atas kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua DPR, Setya Novanto.
Sumber : cnn indonesia
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com