• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Muspika Warunggunung Gelar Razia Masker dan Beri Sanksi Sosial Bagi Pelanggar Perbup No 28 Tahun 2020

    22/09/20, 23:48 WIB Last Updated 2020-09-22T16:48:51Z
    JAGUARNEWS77.com # Lebak, Banten - Muspika kecamatan warunggunung bersama koramil warunggunung dan polsek warunggung berserta Dinas kesehatan menggelar Razia masker dalam penerapan sanksi bagi pelanggar perbup No 28 Tahun 2020 tentang adaptasi kebiasaan baru guna mencegah penyebaran Virus Corona Desease 2019 (Covid-19).


    Hadir dalam kegiatan tersebut, dari koramil warunggung 2 orang polsek warunggung 4 orang satpol pp 2 orang muspika kecamatan warunggung 2 orang dan Dinas kesehatan 1 orang dengan jumlah seluruhnya 11 orang.

    Lanjut maslan selaku Linmas Desa Baros, alhamdulilah masyarakat sementara ini mulai berkurang dan telah mentaati perbup No    28 Tahun 2020 tentang Adaptasi kebiasaan  Baru (AKB), kini masyarakat taat memakai masker. 


    Sementara titik operasi pada hari senin dilaksanakan tepat di depan kantor desa Baros kecamatan warunggung jalan lintas pandegang-rangkasbitung sekitar jam 10.30 .senin(21/9/2020).


    Untuk tindakannya berupa sanksi sosial bagi yang tidak memakai masker disuruh menyapu,menyayikan lagu indonesia raya,atau menghapal pancasila.

    "Himbauannya kepada masyarakat, harus patuh dan taat apabila keluar rumah pakai  masker dan ingat  3 M, memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air mengalir dan menjaga jarak ,"harapannya.


    Reporter : Hendri
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini