• Jelajahi

    Copyright © JAGUAR NEWS 77
    Best Viral Premium Blogger Templates

    More Post

    Terungkap, Pembunuhan Bocah Dalam Karung Bermotif Dendam

    02/09/20, 17:00 WIB Last Updated 2020-09-02T10:01:05Z


    JAGUARNEWS77.com # Medan - Kasus pembunuh Nick Wilson (13), pelajar SMP yang tewas dalam karung di Sungai Merah, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara beberapa silam, akhirnya terungkap sudah. Tim penyidik Polresta Deli Serdang menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Dari hasil penyidikan, motif pembunuhan ternyata dikarenakan tersangka dendam atas sikap korban. 


    Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi mengatakan, tersangka berstatus mahasiswa bernama Masri (25) warga Desa Tanjung Sporkis, Kecamatan Galang, yang bertetanggaan dengan Nick Wilson, di Desa Ujung Rambe. Dikatakan Yemi, korban dan tersangka juga saling kenal. 


    Kata Yemi, Masri menghabisi nyawa korbannya karena dendam rumah orangtunya kerap disebut korban sarang narkoba.


    “Motifnya, dendam dimana korban selalu menyampaikan orang tua dari M dirumahnya sering dilakukan kebiasaan berbau narkoba. Sehingga muncul dendam,” ujar Yemi saat press conference di Mapolresta Deli Serdang, Rabu (2/9/2020).


    Yemi mengatakan, pembunuhan terjadi pada Sabtu (15/8/2020), sekira pukul 09.00 pagi. Awalnya Masri hendak ke ladang ubi dengan membawa tali dan goni. Dipersimpangan Jalan Namorambe, Kecamatan Bangun Purba, Masri bertemu dengan Nick Wilson. 


    “Kemudian Nick Wilson bertanya kepada Masri ‘Mau kemana bang’ dan M menjawab ‘Mau ke Tanjung Morawa'. Lalu Nick Wilson menawarkan mengantarkan M dengan kerete (sepeda motor) Jupiter Z miliknya,” ujar Yemi.


    Kemudian Nick Wilson dan Masri pergi berboncengan. Tiba di sebuah Jembatan Permina, Masri meminta kepada Nick Wilson berhenti istirahat. Mereka lalu duduk di sekitar jembatan.


    “Pada saat duduk berdua tersangka M berdiri dan mengambil tali yang dibawanya dari rumah, lalu langsung mengikat leher Nick, sehingga pada saat itu Nick Wilson terjatuh,” ujar Yemi.


    Melihat korban masih sadar, lalu Masri menahan badan Nick Wilson dengan kakinya. Saat korban tidak berdaya, Masri lalu kembali menarik tali yang ada di leher Nick Wilson sehingga dia pingsan. 


    “Setelah pingsan tersangka M mengambil batu yang ada di sekitar TKP dan memukul bagian kepala sebelah kiri Nick Wilson sebanyak sekali,” ujar Yemi.


    Selajutnya ujar Yemi, setelah korban tewas, tubuh Nick Wilson dimasukkan ke dalam goni oleh tersangka, lalu dibuang ke sungai. Usai melakukan aksinya, tersangka membawa sepeda motor itu ke bengkel sepupunya Eko (34), lalu Eko bersama temanya Bowo (27) membantu menjual sepeda motor milik korban.


    “Untuk kendaraan bermotornya sedang dalam pencarian karena motor tersebut dari hasil keterangan B dijual via media sosial dan kita sudah kantongi inisial terakhir yang membeli kendaraan tersebut ,” kata Yemi. 


    Hasil penjualan Masri memperoleh uang Rp2 juta. Kemudian pada Selasa (18/8) tersangka melarikan diri ke Mandailing Natal. Identitas tersangka terungkap setelah jasad Nick Wilson ditemukan Rabu (19/8). Dari penyelidikan mengarah ke tersangka Masri.


    Tim dari Polresta Deli Serdang lalu meminta kepada pihak keluarga Masri agar ia menyerahkan diri. Hingga pada Sabtu (29/8) tersangka menyerahkan diri. Masri pun di jemput polisi dan keluarganya di Mandailing Natal. Tersangka M diamankan lalu dibawa ke Mapolresta Deli Serdang untuk proses hukum lebih lanjut.


    Selain Masri, pelaku juga menangkap Eko dan Bowo karena membantu menjual sepeda motor Nick Wilson.


    “Atas perbuatanya tersangka M dikenakan  pasal 340 subsider 338 subisider 365 dengan ancaman 20 tahun atau seumur hidup. Sementara E dan B dikenakan dengan pasal 480 karena membantu menjualkan  kendaraan Nick Wilson,” tutur Yemi. 


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini