"Kami sudah bersurat ke Kreditplus untuk mengklarifikasi hal itu sekaligus melaporkan ke Kominfo terkait isu kebocoran ini," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Semuel Abrijani Pangerapan di Jakarta, Selasa (4/8/2020).
Menurut Dirjen Aptika, sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), KreditPlus memiliki kewajiban memenuhi Standar Pelindungan Data Pribadi yang dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik.
Kementerian Kominfo, menurut Dirjen Semuel mengimbau masyarakat tetap menjaga keamanan akun masing-masing.
"Masyarakat sebaiknya rutin mengganti password dan tidak mudah percaya dengan pihak lain yang meminta password maupun kode OTP," tandasnya.
Sumber : rri.co.id
Oleh : Redaksi jaguarnews77.com