• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    LBH Street Lawyer Kecam Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Aktor Intelektual

    14/03/26, 17:05 WIB Last Updated 2026-03-14T10:05:15Z


    ‎JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Lembaga bantuan hukum LBH

    ‎Street Lawyer menyampaikan kecaman keras atas aksi penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Ketua Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    Serangan yang terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak dapat dipandang sebagai tindak kriminal biasa.

    Dalam pernyataan sikap resmi yang disampaikan kepada insan pers dan masyarakat Indonesia, LBH Street Lawyer menyebut tindakan penyiraman air keras sebagai kekerasan yang biadab, tidak manusiawi, serta merupakan serangan langsung terhadap para pembela hak asasi manusia (HAM) di Indonesia.

    Menurut lembaga tersebut, kekerasan terhadap aktivis dan pembela HAM pada hakikatnya merupakan bentuk teror yang bertujuan menimbulkan rasa takut, membungkam kritik, serta melemahkan kerja-kerja advokasi masyarakat sipil dalam mengawasi kekuasaan dan memperjuangkan keadilan.

    “Serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak kekerasan biasa.

    Ini adalah upaya menciptakan teror yang berpotensi membungkam suara kritis masyarakat sipil,” demikian pernyataan LBH Street Lawyer dalam rilis yang diterima, Sabtu (14/3/2026).

    LBH Street Lawyer juga menilai peristiwa tersebut mencerminkan semakin mengkhawatirkannya situasi keamanan bagi para pembela HAM di Indonesia.

    Jika kekerasan semacam ini tidak diusut secara tuntas dan tidak disertai pertanggungjawaban hukum yang tegas, maka hal itu berpotensi menjadi preseden buruk bagi perlindungan HAM serta masa depan demokrasi di Tanah Air.

    Sebagai negara yang menjunjung prinsip negara hukum, Indonesia dinilai memiliki kewajiban konstitusional untuk menjamin perlindungan terhadap setiap warga negara, termasuk para pembela HAM yang menjalankan peran penting dalam memperjuangkan keadilan, menegakkan hukum, serta mengawal jalannya demokrasi.

    Dalam pernyataan sikapnya, LBH Street Lawyer menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.

    Pertama, mereka mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus yang dinilai sebagai bentuk kekerasan brutal yang melanggar nilai kemanusiaan serta prinsip negara hukum.

    Kedua, lembaga tersebut mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera mengusut tuntas kasus ini secara serius, transparan, dan akuntabel, termasuk mengungkap pelaku di lapangan maupun pihak yang diduga menjadi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

    Ketiga, LBH Street Lawyer menuntut negara untuk memberikan perlindungan nyata dan efektif bagi para pembela HAM, aktivis, advokat, serta masyarakat sipil dari segala bentuk ancaman, kekerasan, maupun intimidasi.

    Keempat, mereka mengingatkan bahwa setiap serangan terhadap pembela HAM pada hakikatnya merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

    Selain itu, organisasi tersebut juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis maupun pembela HAM.

    LBH Street Lawyer menegaskan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap pembela HAM tidak boleh dibiarkan dan harus ditindak secara tegas sesuai hukum yang berlaku.

    Tanpa adanya jaminan keamanan bagi para pembela HAM, mereka menilai keadilan serta demokrasi di Indonesia akan semakin terancam.

    Pernyataan sikap tersebut disampaikan di Jakarta pada 13 Maret 2026 dan ditandatangani oleh perwakilan LBH Street Lawyer. Untuk informasi lebih lanjut, publik dapat menghubungi kontak yang tercantum dalam rilis, yakni Zainudin Firdaus, S.H., M.H. sebagai narahubung organisasi.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini