• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kecam Teror Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus, PUSH HAM Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Aktor Intelektual

    14/03/26, 16:36 WIB Last Updated 2026-03-14T09:36:24Z



    Foto: Mohammad Hariadi Nasution, Ketua Umum PUSH HAM (Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Organisasi Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM) mengecam keras aksi teror penyiraman air keras yang menimpa Andrie Yunus, Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).

    Insiden tersebut dinilai sebagai tindakan kriminal serius yang tidak hanya mengancam keselamatan pribadi korban, tetapi juga menjadi bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi hak asasi manusia di Indonesia.

    Dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), PUSH HAM menilai serangan tersebut patut diduga sebagai upaya sistematis untuk menebar ketakutan serta membungkam suara kritis masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum, akuntabilitas negara, serta pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM.

    “Penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum.

    Serangan ini tidak hanya melukai korban secara fisik, tetapi juga berpotensi menciptakan efek teror terhadap para pembela hak asasi manusia lainnya,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

    Secara hukum, tindakan tersebut dapat
    ‎dikualifikasikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana.

    Bahkan, apabila terbukti direncanakan sebelumnya, serangan itu dapat pula dijerat dengan ketentuan Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 469 ayat (2) undang-undang yang sama terkait penganiayaan berat yang direncanakan.

    Lebih jauh, PUSH HAM menegaskan bahwa apabila serangan ini berkaitan dengan aktivitas advokasi korban dalam memperjuangkan kasus-kasus pelanggaran HAM, maka peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela HAM (human rights defender).

    Dalam konteks hukum internasional, individu yang memperjuangkan perlindungan HAM dilindungi oleh standar global, termasuk UN Declaration on Human Rights Defenders 1998, yang menegaskan kewajiban negara untuk menjamin keselamatan dan perlindungan bagi para pejuang HAM.

    Selain itu, sebagai negara hukum yang berlandaskan Undang‑Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi setiap warga negara dari ancaman kekerasan.

    Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang menjamin perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman.

    Dalam pernyataan sikapnya, PUSH HAM menyampaikan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. Pertama, mengecam keras segala bentuk teror dan kekerasan terhadap Andrie Yunus sebagai tindakan kriminal yang tidak dapat ditoleransi dalam negara demokrasi.

    Kedua, organisasi tersebut mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, serta akuntabel guna mengungkap pelaku, jaringan, dan motif di balik serangan tersebut.

    Ketiga, negara diminta memberikan perlindungan yang efektif kepada Andrie Yunus, keluarga korban, serta para pembela HAM lainnya yang berpotensi menghadapi intimidasi serupa.

    Keempat, PUSH HAM juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap peristiwa ini guna memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.

    Di sisi lain, organisasi tersebut juga mengajak masyarakat sipil, kalangan akademisi, serta komunitas hukum untuk bersama-sama mengawal proses penegakan hukum kasus ini hingga pelaku diproses secara adil sesuai dengan prinsip due process of law.

    PUSH HAM menegaskan bahwa serangan terhadap pembela HAM bukan sekadar tindak pidana biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

    Jika pelaku kekerasan terhadap aktivis dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum, maka hal tersebut berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem penegakan hukum.

    “Negara wajib memastikan kasus ini diusut secara tuntas hingga ke aktor intelektual di baliknya serta menjamin terciptanya ruang aman bagi para pembela hak asasi manusia di Indonesia,” demikian penegasan dalam pernyataan tersebut.

    Siaran pers ini ditandatangani oleh Mohammad Hariadi Nasution, Ketua Umum PUSH HAM, dan Heri Aryanto, Sekretaris Jenderal PUSH HAM, di Jakarta pada 14 Maret 2026.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini