• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Serangan Brutal ke Aktivis KontraS, PUSH HAM dan LBH Street Lawyer Minta Polisi Usut Aktor Intelektual

    14/03/26, 14:12 WIB Last Updated 2026-03-14T07:12:50Z

    Foto: Penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, (Dok-Istimewa)


    ‎JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Tindakan teror berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menuai kecaman keras dari berbagai kalangan organisasi hukum dan advokasi hak asasi manusia.


    Peristiwa yang terjadi pada Kamis (12/3/2026) itu dinilai sebagai bentuk kekerasan serius yang tidak hanya mengancam keselamatan individu, tetapi juga berpotensi melemahkan ruang kerja pembela hak asasi manusia di Indonesia.

    Pusat Hukum dan Advokasi Hak Asasi Manusia (PUSH HAM) melalui siaran pers yang dirilis di Jakarta, Sabtu (14/3/2026), menyatakan serangan tersebut merupakan tindakan kriminal yang sangat serius serta tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum yang menjunjung tinggi demokrasi dan perlindungan hak asasi manusia.

    Ketua Umum PUSH HAM, Mohammad Hariadi Nasution, menegaskan bahwa tindakan penyiraman air keras merupakan bentuk kekerasan yang keji dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan berat dalam hukum pidana nasional.

    “Serangan ini tidak hanya menyerang keselamatan pribadi korban, tetapi juga patut diduga sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja advokasi masyarakat sipil yang selama ini aktif mengawal penegakan hukum, akuntabilitas negara, serta pengungkapan berbagai kasus pelanggaran HAM,” ujar Hariadi dalam pernyataan resminya.

    Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum pidana, tindakan penyiraman air keras dapat dikualifikasikan sebagai penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (2) juncto Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Bahkan, apabila terbukti direncanakan, perbuatan tersebut juga dapat dijerat dengan Pasal 467 ayat (2) juncto Pasal 469 ayat (2) UU yang sama mengenai penganiayaan berat yang dilakukan dengan perencanaan.

    Lebih jauh, PUSH HAM menilai bahwa apabila serangan tersebut berkaitan dengan aktivitas advokasi yang dilakukan korban, maka peristiwa itu dapat dikategorikan sebagai serangan terhadap pembela hak asasi manusia (human rights defender).

    Dalam standar internasional, para pembela HAM memiliki perlindungan khusus sebagaimana diatur dalam Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Pembela HAM tahun 1998.

    Menurut Hariadi, sebagai negara hukum yang berlandaskan Undang-Undang Dasar 1945, negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara.

    Hal tersebut di antaranya tercantum dalam Pasal 28D ayat (1) yang menjamin perlindungan hukum yang adil serta Pasal 28G ayat (1) yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan dari

    ancaman kekerasan.
    ‎“Oleh karena itu, negara melalui aparat penegak hukum harus memastikan bahwa setiap bentuk teror terhadap aktivis masyarakat sipil diproses secara cepat, independen, dan transparan,” katanya.

    Dalam pernyataan sikapnya, PUSH HAM menyampaikan sejumlah tuntutan.

    Di antaranya mengecam keras segala bentuk kekerasan terhadap Andrie Yunus, mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional serta transparan guna mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut, serta meminta negara memberikan perlindungan efektif kepada korban dan pembela HAM lainnya.

    PUSH HAM juga mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk turut melakukan pemantauan dan penyelidikan guna memastikan tidak terjadi impunitas terhadap pelaku kekerasan terhadap pembela HAM.

    Kecaman serupa juga disampaikan oleh LBH Street Lawyer.

    Dalam pernyataan sikap yang dirilis pada Jumat (13/3/2026), organisasi bantuan hukum tersebut menilai serangan terhadap Andrie Yunus merupakan tindakan kekerasan yang brutal dan tidak manusiawi.

    Menurut LBH Street Lawyer, penyiraman air keras terhadap aktivis HAM bukan sekadar tindak kriminal biasa, melainkan bentuk teror yang bertujuan menimbulkan rasa takut dan membungkam kritik terhadap kekuasaan.

    “Serangan terhadap pembela HAM pada hakikatnya merupakan ancaman langsung terhadap demokrasi, supremasi hukum, serta perlindungan hak asasi manusia di Indonesia,” demikian pernyataan organisasi tersebut.

    LBH Street Lawyer juga menilai peristiwa tersebut menunjukkan situasi keamanan bagi para pembela HAM yang semakin mengkhawatirkan.

    Jika tidak diusut secara tuntas dan transparan, kasus ini dikhawatirkan dapat menjadi preseden buruk bagi perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.

    Dalam sikap resminya, organisasi tersebut mengutuk keras tindakan penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus, mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pelaku intelektual di balik serangan, serta menuntut negara memberikan perlindungan nyata bagi para pembela HAM, advokat, aktivis, dan masyarakat sipil.

    Selain itu, LBH Street Lawyer juga mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk menunjukkan solidaritas dan menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis dan pembela hak asasi manusia.

    Pengungkapan kasus ini dinilai menjadi ujian bagi komitmen negara dalam melindungi kebebasan sipil serta memastikan supremasi hukum berjalan secara adil dan transparan.

    Berbagai organisasi masyarakat sipil pun menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus tersebut hingga para pelaku diproses sesuai dengan prinsip due process of law.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan atas peristiwa penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS tersebut.

    Berbagai pihak berharap aparat penegak hukum dapat segera mengungkap pelaku dan motif di balik serangan tersebut demi menjamin keamanan para pembela hak asasi manusia di Indonesia.

    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini