• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Surat 'Sakti' Djoko Tjandra Membawa Malapetaka

    28/07/20, 12:14 WIB Last Updated 2020-07-28T05:15:25Z


    JAGUARNEWS77.com # Jakarta - Penerbitan surat jalan untuk buronan Kejaksaan Agung dalam kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra, berujung malapetaka bagi Jenderal Polisi bintang satu, Brigjen Prasetijo Utomo.


    Status tersangka resmi disandang mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pelarian Djoko Tjandra.


    Surat jalan yang diberikan Brigjen Prasetijo menjadi 'surat sakti' Djoko Tjandra untuk memuluskan pelariannya. Selain surat jalan, Prasetijo juga diduga terlibat dalam penerbitan surat kesehatan dan surat bebas COVID-19 untuk Djoko Tjandra.


    Brigjen Prasetijo ditetapkan sebagai tersangka, setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan melakukan gelar perkara pada Senin (27/7/2020).


    Surat Jalan yang Diduga Dikeluarkan Brigjen Prasetijo (Doc Istimewa) .jpg


    Surat Palsu dan Penghilangan Barang Bukti


    Kabareskrim, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan, jika Brigjen Prasetijo diduga telah membuat dan menggunakan surat palsu.


    Dugaan tersebut dikuatkan dengan barang bukti berupa surat jalan nomor 77 tanggal 3 Juni 2020, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 nomor 990, dan surat jalan nomor 82 tertanggal 18 Juni 2020.


    Surat COVID-19 Djoko Tjandra (Doc Istimewa) .png


    Selain itu, surat keterangan pemeriksaan COVID-19 nomor 1.561 dan surat rekomendasi kesehatan nomor 2.214 yang dibuat Pusdokkes Polri.


    "Terkait konstruksi pasal tersebut, maka tersangka BJP PU (Prasetijo) telah menyuruh membuat dan menggunakan surat palsu tersebut, di mana saudara AK (kuasa hukum Djoko Tjandra) dan JST (Djoko Tjandra) berperan menggunakan surat palsu tersebut," kata Listyo di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (27/7/2020).


    Karena terlibat dalam pembuatan sejumlah surat tersebut, Brigjen Prasetijo diduga telah membantu terpidana Djoko Tjandra sehingga melarikan diri.


    Ia juga diduga tidak menjalankan tugasnya selaku anggota Polri, yang seharusnya bertindak sebagai penegak hukum. Kemudian, penyidik juga menduga Prasetijo menghalangi penyidikan kasus ini dengan menghilangkan sebagian barag bukti.


    "Tersangka BJP PU sebagai pejabat Polri menyuruh Kompol Joni Andriyanto untuk membakar surat yang telah digunakan dalam perjalanan oleh AK dan JST, termasuk tentunya oleh yang bersangkutan," ujarnya.


    Surat Keterangan Sehat Djoko Tjandra (Doc Istimewa) .png


    Terjerat Pasal Berlapis


    Atas beberapa dugaan tersebut, Brigjen Prasetijo dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 ayat 1 dan 2 KUHP. 


    Pasal 263 KUHP menyebutkan ketentuan soal pemalsuan surat atau dokumen. Pasal 426 KUHP terkait pejabat yang dengan sengaja membiarkan atau melepaskan atau memberi pertolongan orang yang melakukan kejahatan.


    Sementara, Pasal 221 KUHP terkait menyembunyikan orang yang melakukan kejahatan dan menghalang-halangi penyidikan. Dengan seluruh pasal tersebut, Brigjen Prasetijo terancam hukuman penjara di atas lima tahun. 


    "Dengan ancaman maksimal enam tahun (penjara)," ungkap Listyo. 


    Selain itu, status Prasetijo sebagai anggota kepolisian akan ditentukan melalui sidang etik. Sidang tersebut akan digelar setelah adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 


    "Terkait dengan proses kode etik, saat ini masih berproses, nanti kita tunggu saja karena itu harus melalui mekanisme sidang gelar kode etik di Propam" kata Listyo


    Kabareskrim, Komjen (Pol) Listyo Sigit Prabowo (Doc Istimewa) .jpg


    Aliran Dana


    Tak berhenti di Brigjen Prasetijo, penyidikan kasus ini terus berjalan.


    Bareskrim sedang menelusuri dugaan tindak pidana korupsi dengan mengusut dugaan adannya aliran dana kepada beberapa pihak yang turut membantu pelarian Djoko Tjandra.


    Menurut Listyo, pihaknya sudah membuka penyelidikan untuk melacak aliran dana terhadap pihak yang diduga terkait akan kasus ini. Namun, ia belum bisa mengungkapkan siapa saja pihak yang diduga terkait dugaan aliran dana.


    Untuk mengusut aliran dana, Bareskrim juga tidak menutup kemungkinan akan bekerja sama dengan instansi lainnya.


    "Tidak menutup kemungkinan kita akan bekerja sama dengan KPK dalam rangka mengusut aliran dana dan tentunya upaya kita dalam menerapkan UU Tipikor," ucap Listyo. 


    Dikarenakan penyidikan masih berjalan, jenderal bintang tiga tersebut pun mengungkapkan, adanya kemungkinan tersangka baru dalam kasus ini.


    "Tentunya akan ada tersangka-tersangka baru dalam hal ini. Nanti akan kita rilis di hari berikutnya," tutur Listyo.


    Sumber : rri.co.id

    Oleh      : Redaksi jaguarnews77.com

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini