JAGUARNEWS77.COM // NABIRE, PAPUA TENGAH – Pemerintah memperkuat langkah penertiban aktivitas pertambangan yang melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan. Salah satu langkah tersebut dilakukan terhadap kegiatan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, setelah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan penggunaan kawasan hutan serta belum terpenuhinya sejumlah kewajiban perusahaan.
Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan, pemerintah terus memperkuat sinergi 12 kementerian dan lembaga untuk menertibkan pemanfaatan kawasan hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Penegasan itu disampaikan dalam kegiatan penertiban kawasan pertambangan PT Kristalin Ekalestari di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Kamis (22/10/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Jaksa Agung ST Burhanuddin, Panglima TNI, Kapolri, serta jajaran kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sjafrie menjelaskan, keterlibatan berbagai kementerian dan lembaga merupakan bentuk pelaksanaan mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Melalui koordinasi lintas sektor, pemerintah berupaya memastikan pemanfaatan kawasan hutan berjalan sesuai aturan, sekaligus menindak aktivitas yang dinilai melanggar ketentuan.
Menurut Sjafrie, pelaksanaan penertiban tidak selalu berjalan tanpa hambatan. Namun, ia menegaskan bahwa Satgas PKH tetap berkomitmen menjalankan tugas meskipun menghadapi berbagai tantangan dan perlawanan di lapangan.
Ia juga menekankan pentingnya persatuan nasional dan kerja sama seluruh unsur pemerintahan untuk menyelesaikan persoalan pemanfaatan kawasan hutan.
Upaya tersebut, menurutnya, berkaitan dengan perlindungan kekayaan alam negara agar pengelolaannya tidak menyimpang dari ketentuan yang berlaku.
Temuan Pelanggaran Penggunaan Kawasan Hutan
Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin selaku Wakil Ketua I Pengarah Satgas PKH menjelaskan bahwa pemerintah telah mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Kristalin Ekalestari.
Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan dan verifikasi tim gabungan yang menemukan pelanggaran terkait perizinan dan penggunaan kawasan hutan.
Berdasarkan hasil verifikasi lapangan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut, PT Kristalin Ekalestari melakukan aktivitas penambangan emas tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), baik di dalam maupun di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
Luas kawasan yang terdampak aktivitas pertambangan tanpa PPKH tersebut mencapai 275,9025 hektare. Dari jumlah itu, sebanyak 170,4459 hektare berada di dalam WIUP, sedangkan 105,4566 hektare lainnya berada di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena kegiatan pertambangan tidak hanya berkaitan dengan izin usaha, tetapi juga harus memenuhi persyaratan penggunaan kawasan hutan dan kewajiban pengelolaan lingkungan.
Kepemilikan IUP tidak serta-merta menghapus kewajiban perusahaan untuk memenuhi persetujuan penggunaan kawasan hutan apabila persetujuan tersebut dipersyaratkan oleh peraturan.
Karena itu, kepatuhan terhadap seluruh ketentuan perizinan menjadi unsur penting dalam pelaksanaan kegiatan pertambangan.
Selain persoalan penggunaan kawasan hutan, tim juga menemukan bahwa perusahaan belum memenuhi kewajiban penempatan jaminan reklamasi dan pelaksanaan reklamasi sebagaimana dipersyaratkan.
Kewajiban reklamasi merupakan bagian penting dari tanggung jawab perusahaan pertambangan. Reklamasi diperlukan untuk memulihkan lahan yang terdampak kegiatan pertambangan agar kondisi lingkungan dapat diperbaiki sesuai rencana dan ketentuan yang berlaku.
Belum terpenuhinya kewajiban tersebut menimbulkan persoalan yang tidak berhenti pada aspek administratif perizinan.
Pemulihan lahan, perlindungan lingkungan, dan pengawasan terhadap dampak kegiatan pertambangan juga menjadi hal yang harus diperhatikan dalam tindak lanjut penertiban.
Meski demikian, rincian mengenai tahapan pemulihan lahan, jadwal pelaksanaan reklamasi, serta mekanisme pengawasan pascapencabutan izin perlu dijelaskan secara terbuka agar masyarakat mengetahui langkah konkret yang akan dilakukan terhadap kawasan terdampak.
Pencabutan IUP dan Tanggung Jawab Perusahaan
Burhanuddin menerangkan bahwa pencabutan IUP PT Kristalin Ekalestari mengacu pada Pasal 119 huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara beserta perubahannya. Ketentuan tersebut mengatur pencabutan izin apabila pemegang izin tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan pencabutan izin tersebut, perusahaan tidak lagi dapat menjalankan kegiatan pertambangan berdasarkan IUP yang telah dicabut.
Namun, pencabutan izin tidak serta-merta menghapus tanggung jawab perusahaan atas kewajiban yang masih harus diselesaikan. Pemerintah menegaskan bahwa sejumlah aspek tetap harus menjadi perhatian, mulai dari pemulihan lingkungan, pemenuhan kewajiban pembayaran pajak dan royalti sesuai ketentuan, hingga perlindungan hak para pekerja.
Burhanuddin menekankan bahwa hak pekerja harus tetap diperhatikan, termasuk pembayaran pesangon bagi pekerja yang memenuhi persyaratan untuk menerimanya sesuai peraturan perundang-undangan.
Aspek ketenagakerjaan menjadi penting karena penghentian kegiatan usaha dapat berdampak langsung terhadap keberlangsungan pekerjaan dan penghasilan para pekerja. Oleh sebab itu, penyelesaian persoalan perizinan perlu diikuti dengan kejelasan mengenai pemenuhan hak pekerja serta tanggung jawab perusahaan selama proses penghentian operasional.
Di sisi lain, kewajiban pemulihan lingkungan perlu ditangani secara terukur dan dapat diawasi. Pemerintah perlu memastikan kondisi lahan yang terdampak telah diidentifikasi, rencana reklamasi disusun sesuai ketentuan, dan pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan.
Langkah tersebut penting agar penertiban tidak hanya berujung pada penghentian kegiatan pertambangan, tetapi juga menghasilkan penyelesaian terhadap dampak lingkungan dan kewajiban lain yang timbul selama kegiatan usaha berlangsung.
Pengelolaan Kekayaan Alam untuk Kemakmuran Rakyat
Jaksa Agung menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945.
Ketentuan tersebut menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Dalam konteks pertambangan di Papua, amanat konstitusi tersebut menjadi dasar penting untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan negara memperoleh haknya sesuai ketentuan.
Pemerintah selanjutnya mengarahkan pengelolaan melalui badan usaha milik negara (BUMN) sesuai mekanisme dan ketentuan perizinan yang berlaku.
Kebijakan tersebut menuntut kejelasan mengenai tata kelola, tanggung jawab operasional, mekanisme pengawasan, dan pemenuhan kewajiban lingkungan.
Pengalihan atau penataan pengelolaan tidak boleh mengabaikan ketentuan hukum maupun tanggung jawab atas dampak kegiatan pertambangan sebelumnya.
Selain itu, pemerintah menekankan
pentingnya penghormatan terhadap hak masyarakat adat. Dalam pelaksanaannya, aspek tersebut perlu diwujudkan melalui perlindungan hak yang diakui hukum, komunikasi dengan masyarakat terdampak, serta keterbukaan informasi mengenai rencana pengelolaan kawasan dan dampaknya bagi kehidupan warga setempat.
Keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan kebijakan penertiban dan pengelolaan sumber daya alam berjalan dengan memperhatikan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayah tersebut.
Papua memiliki sumber daya alam yang bernilai strategis. Namun, manfaat dari pemanfaatan sumber daya tersebut perlu dirasakan secara adil oleh masyarakat setempat, bukan hanya tercermin dalam aktivitas ekonomi atau penerimaan negara.
Perlindungan lingkungan, kepastian hak masyarakat, dan keberlanjutan sumber penghidupan juga harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan pengelolaan.
Penertiban Perlu Diikuti Pengawasan dan Transparansi
Penertiban pertambangan PT Kristalin Ekalestari menjadi ujian bagi konsistensi pemerintah dalam menegakkan aturan pemanfaatan kawasan hutan. Pencabutan IUP merupakan langkah administratif yang penting, tetapi efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada tindak lanjut di lapangan.
Sejumlah hal perlu dipastikan dalam proses selanjutnya, termasuk penghentian kegiatan berdasarkan izin yang telah dicabut, penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lahan terdampak, pemenuhan hak pekerja, serta pengawasan terhadap pengelolaan kawasan setelah penertiban.
Transparansi mengenai hasil pemeriksaan, dasar keputusan, dan perkembangan tindak lanjut juga penting untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan.
Informasi tersebut diperlukan agar masyarakat dapat mengetahui apakah seluruh kewajiban telah dipenuhi dan bagaimana kondisi kawasan yang sebelumnya digunakan untuk kegiatan pertambangan.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengelolaan selanjutnya melalui BUMN dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku, dengan standar perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak masyarakat adat.
Melalui penertiban tersebut, pemerintah berharap kekayaan alam di Papua dapat dikelola secara tertib, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Tujuan akhirnya bukan sekadar menghentikan kegiatan yang dinilai melanggar ketentuan, melainkan memastikan sumber daya alam memberikan manfaat yang adil bagi masyarakat setempat dan seluruh rakyat Indonesia.
Keberhasilan kebijakan ini pada akhirnya akan ditentukan oleh konsistensi penegakan hukum, penyelesaian kewajiban perusahaan, pemulihan lingkungan, serta keterbukaan pemerintah dalam mengawasi pengelolaan kawasan setelah penertiban dilakukan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin