• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polres Metro Jakarta Pusat Ungkap Dugaan Peredaran 858 Catridge Etomidate dan Sabu, Dua Tersangka Diamankan

    19/10/26, 22:48 WIB Last Updated 2026-10-19T15:48:26Z

    Foto: Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate serta narkotika jenis sabu, (Dok-Istimewa).


    ‎
    ‎
    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan peredaran ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate serta narkotika jenis sabu.
    ‎
    ‎Dalam pengungkapan yang dilakukan di wilayah Jakarta Barat tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka berinisial CK (19), warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan BEF (25), warga Kalibata, Jakarta Selatan.
    ‎
    ‎Dari hasil pengungkapan, petugas menyita total 858 catridge dari tiga merek berbeda, yakni Yakuza, Batman, dan Mafia. Selain itu, polisi turut mengamankan 5,21 gram kristal putih yang diduga sabu serta tiga unit telepon genggam yang kini menjadi bagian dari barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
    ‎
    ‎Pengungkapan ini menjadi perhatian karena barang bukti yang diamankan mencakup ratusan catridge yang diduga mengandung zat etomidate. Meski demikian, kandungan dan klasifikasi zat dalam barang bukti tersebut tetap perlu mengacu pada hasil pemeriksaan laboratorium yang berwenang.
    ‎
    ‎Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, S.E., S.I.K., M.Si., M.H., menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan upaya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika.
    ‎
    ‎Menurutnya, kepolisian juga berupaya menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
    ‎
    ‎Berawal dari Penangkapan di Dekat SMP 207
    ‎
    ‎Kasus ini bermula pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 00.25 WIB. Saat itu, petugas menangkap seorang pria di samping SMP 207, Jalan Meruya Utara, Srengseng, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat.
    ‎
    ‎Dari lokasi penangkapan awal tersebut, polisi menemukan 45 catridge yang diduga mengandung etomidate dengan merek Yakuza.
    ‎
    ‎Temuan itu kemudian menjadi dasar bagi petugas untuk melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya barang bukti lain yang berkaitan dengan dugaan peredaran tersebut.
    ‎
    ‎Berdasarkan pemeriksaan awal, petugas bergerak menuju sebuah apartemen di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Namun, identitas lengkap apartemen yang menjadi lokasi pengembangan belum disebutkan dalam keterangan yang tersedia.
    ‎
    ‎Di lokasi tersebut, polisi menemukan tempat yang diduga digunakan untuk menyimpan catridge lainnya. Penemuan itu kemudian menambah jumlah barang bukti yang diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara.
    ‎
    ‎Polisi Sita 858 Catridge dari Tiga Merek
    ‎Berdasarkan data pengungkapan, barang bukti yang disita terdiri atas 548 catridge merek Yakuza, 220 catridge merek Batman, dan 90 catridge merek Mafia.
    ‎
    ‎Jika dijumlahkan, total catridge yang diamankan mencapai 858 unit. Selain itu, petugas menyita 5,21 gram kristal putih yang diduga merupakan sabu serta tiga unit telepon genggam.
    ‎
    ‎Jumlah tersebut menunjukkan skala barang bukti yang ditemukan dalam perkara ini.
    ‎
    ‎Meski demikian, jumlah barang bukti yang disita tidak dengan sendirinya menjelaskan keseluruhan pola distribusi, asal barang, maupun jumlah orang yang berpotensi menjadi sasaran peredaran.
    ‎
    ‎Aspek-aspek tersebut masih perlu ditelusuri melalui proses penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap para tersangka, saksi, barang bukti, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
    ‎
    ‎Dalam data perkara, pengungkapan tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 750 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Angka itu merupakan estimasi yang dicantumkan dalam data pengungkapan dan belum disertai penjelasan mengenai metode penghitungannya dalam informasi yang tersedia.
    ‎
    ‎Karena itu, angka tersebut perlu dipahami sebagai estimasi dari pihak terkait, bukan jumlah pasti individu yang telah terhindar dari penyalahgunaan narkotika.
    ‎
    ‎Kapolres Tegaskan Penelusuran Jaringan Terus Berjalan
    ‎

    ‎Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai dugaan peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
    ‎
    ‎“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi jaringan peredaran narkotika yang berupaya merusak generasi muda. Setiap informasi yang kami peroleh akan ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penegakan hukum secara profesional,” tegas Reynold.
    ‎
    ‎Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah peredaran narkotika dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
    ‎
    ‎Menurutnya, informasi masyarakat dapat membantu penyidik mengidentifikasi jalur distribusi, menelusuri sumber pasokan, serta mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat.
    ‎
    ‎“Peran masyarakat sangat penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat menjadi salah satu kunci untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan terbebas dari bahaya narkoba,” tambahnya.
    ‎
    Ajakan tersebut menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya bergantung pada penindakan setelah suatu perkara terungkap, tetapi juga membutuhkan pencegahan dan partisipasi masyarakat. Setiap laporan tetap perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan prosedur hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Penyidik Periksa Saksi dan Barang Bukti
    ‎Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami perkara tersebut.
    ‎
    ‎Sejumlah langkah telah dilakukan, antara lain pemeriksaan saksi, pemeriksaan urine oleh Dokkes Polres Metro Jakarta Pusat, serta pemeriksaan awal barang bukti melalui Laboratorium Forensik Bareskrim Polri.
    ‎
    ‎Penyidik juga terus mengembangkan kasus untuk menelusuri kemungkinan adanya pemasok, pengendali, maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi tersebut.
    ‎
    Pemeriksaan laboratorium menjadi salah satu tahapan penting untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti. Hal ini terutama berkaitan dengan ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate, sehingga kesimpulan mengenai kandungannya harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
    ‎
    ‎Selain memastikan jenis zat, penyidikan juga perlu mengungkap hubungan antara barang bukti, para tersangka, dan dugaan aktivitas peredaran yang menjadi pokok perkara.
    ‎
    ‎Hingga informasi ini disusun, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai identitas pemasok, asal catridge, tujuan distribusi, ataupun peran terperinci masing-masing tersangka. Seluruh aspek tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.
    ‎
    ‎Tersangka Dijerat Sejumlah Ketentuan Pidana
    ‎
    ‎Dalam keterangan perkara, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan, yakni Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
    ‎
    ‎Selain itu, penyidik juga mencantumkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    ‎
    ‎Pencantuman pasal-pasal tersebut mengacu pada keterangan penyidik dalam rilis perkara. Penerapan ketentuan pidana secara final tetap harus mempertimbangkan hasil pemeriksaan barang bukti, unsur tindak pidana yang dapat dibuktikan, serta ketentuan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎Ancaman pidana yang disebutkan dalam rilis meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.
    ‎
    ‎Namun, penerapan ancaman pidana terhadap masing-masing tersangka tidak dapat disimpulkan hanya dari daftar pasal yang dicantumkan tanpa melihat konstruksi perkara dan hasil penyidikan.
    ‎
    ‎Kedua tersangka juga tetap memiliki hak untuk menjalani proses hukum secara adil. Dugaan tindak pidana yang disangkakan harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
    ‎
    ‎Penelusuran Asal Barang dan Jalur Distribusi Menjadi Penting
    ‎
    ‎Pengungkapan ratusan catridge yang diduga mengandung etomidate dan temuan kristal putih yang diduga sabu tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk menelusuri lebih jauh asal barang serta kemungkinan pola distribusinya.
    ‎
    ‎Keberhasilan penindakan tidak hanya ditentukan oleh banyaknya barang bukti yang diamankan, tetapi juga oleh kemampuan penyidik mengungkap rantai pasokan, mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab, dan membuktikan dugaan peran setiap orang berdasarkan alat bukti yang sah.
    ‎
    ‎Kepastian mengenai kandungan zat, keterkaitan barang bukti dengan para tersangka, serta kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas menjadi bagian penting dalam proses penegakan hukum.
    ‎
    ‎Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan akan terus meningkatkan upaya penyelidikan, penindakan, dan pencegahan untuk menekan peredaran narkotika.
    ‎
    ‎Masyarakat yang mengetahui dugaan aktivitas peredaran narkotika diimbau menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur.
    ‎
    ‎Penyidikan perkara ini masih berjalan.
    ‎

    ‎Karena itu, informasi mengenai asal barang, pola distribusi, kemungkinan keterlibatan pihak lain, dan hasil akhir pemeriksaan laboratorium tetap perlu menunggu keterangan resmi lebih lanjut.
    ‎
    ‎(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)
    ‎

    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Januar RW
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan



    Komentar

    Tampilkan

    Terkini

    Peristiwa

    +