JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA TIMUR – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan hukuman penjara terhadap dua terdakwa perkara tindak pidana narkotika, Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono.
Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dalam tindak pidana narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Dalam putusan perkara Nomor 394/Pid.Sus/2026/PN JKT.TIM yang dibacakan pada Rabu (14/10/2026), majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 4 bulan kepada Tohir bin Sali Sukirno dan 6 tahun kepada Taqwa Mujahiddin bin Suhartono.
Perkara tersebut ditangani dengan jaksa penuntut umum Buchari Taslim Tuasikal, S.H. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif kesatu yang diajukan penuntut umum.
Putusan tersebut didasarkan pada pemeriksaan perkara di persidangan. Meski demikian, informasi mengenai pertimbangan hukum secara terperinci, termasuk hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman masing-masing terdakwa, belum tercantum dalam dokumen yang tersedia.
Sabu Seberat 24,57 Gram Menjadi Barang Bukti
Salah satu bagian penting dalam perkara ini adalah penetapan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto keseluruhan 24,57 gram dan berat netto 22,4264 gram.
Berdasarkan rincian dalam amar putusan, barang bukti narkotika tersebut terdiri atas 11 plastik klip dengan berat bruto masing-masing 5,23 gram, 5,21 gram, 5,21 gram, 5,16 gram, 2,48 gram, 0,51 gram, 0,20 gram, 0,21 gram, 0,19 gram, 0,20 gram, dan 0,17 gram.
Selain sabu, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang lain sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Barang-barang itu meliputi satu bungkus plastik klip kosong, satu sendok sabu, satu timbangan elektrik, serta tiga unit telepon genggam.
Ketiga telepon genggam tersebut terdiri atas satu unit Samsung A23 berwarna merah muda yang dilengkapi kartu SIM, satu unit OPPO A55 berwarna biru beserta kartu SIM, dan satu unit OPPO A31 berwarna putih yang juga dilengkapi kartu SIM.
Keberadaan sejumlah barang tersebut menjadi bagian dari rangkaian barang bukti yang tercatat dalam perkara. Namun, tanpa uraian pertimbangan hakim secara lengkap, fungsi dan keterkaitan setiap barang dengan perbuatan masing-masing terdakwa tidak dapat dijelaskan lebih jauh.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menetapkan barang bukti narkotika dan barang bukti terkait untuk dirampas dan dimusnahkan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam putusan.
Tohir dan Taqwa Dijatuhi Hukuman Berbeda
Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara yang berbeda terhadap kedua terdakwa. Tohir bin Sali Sukirno dihukum selama 5 tahun 4 bulan, sedangkan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun.
Perbedaan lamanya hukuman tersebut merupakan bagian dari amar putusan yang dijatuhkan pengadilan. Akan tetapi, dokumen yang tersedia belum memuat penjelasan terperinci mengenai alasan hukum yang mendasari perbedaan pidana tersebut.
Karena itu, perbedaan hukuman tidak dapat langsung ditafsirkan sebagai bukti bahwa salah satu terdakwa memiliki peran yang lebih besar. Penilaian mengenai peran masing-masing terdakwa perlu merujuk pada fakta persidangan dan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan lengkap.
Dalam perkara pidana, pertimbangan hakim menjadi bagian penting untuk memahami bagaimana fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan unsur tindak pidana, peran terdakwa, serta penjatuhan sanksi.
Masa Penangkapan dan Penahanan Diperhitungkan
Selain menetapkan pidana penjara, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani kedua terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang masa pidana.
Majelis hakim juga menetapkan agar kedua terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam amar putusan untuk pelaksanaan proses hukum selanjutnya sesuai ketentuan yang berlaku.Dalam putusan yang sama, masing-masing terdakwa dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.
Ketentuan mengenai penghitungan masa penahanan tersebut penting karena masa yang telah dijalani terdakwa selama proses hukum diperhitungkan dalam pelaksanaan pidana penjara sesuai ketentuan perundang-undangan.
Status Upaya Hukum Belum Diketahui
Pemberitahuan putusan kepada jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa tercatat pada Rabu (14/10/2026).
Namun, berdasarkan dokumen yang tersedia, belum dapat dipastikan apakah para pihak menerima putusan tersebut atau akan menempuh upaya hukum lanjutan.
Informasi mengenai status berkekuatan hukum tetap atau inkracht juga belum dapat dipastikan.
Oleh sebab itu, status hukum lanjutan perkara ini perlu dikonfirmasi melalui informasi resmi pengadilan atau dokumen administrasi perkara yang relevan.
Putusan PN Jakarta Timur tersebut menjadi bagian dari proses peradilan dalam penanganan tindak pidana narkotika. Di sisi lain, keterbukaan informasi mengenai pertimbangan hakim, status upaya hukum, dan pelaksanaan putusan tetap penting agar masyarakat memperoleh gambaran yang utuh mengenai proses penegakan hukum.
Dengan adanya putusan tersebut, perkara terhadap Tohir bin Sali Sukirno dan Taqwa Mujahiddin bin Suhartono telah memperoleh putusan pada tingkat pengadilan yang disebutkan. Adapun perkembangan selanjutnya tetap bergantung pada status hukum perkara dan langkah yang ditempuh para pihak sesuai ketentuan yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin