• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Anjasra Karya Resmi Jabat Kasi PAPBB Kejari Jaktim, Inventarisasi dan Pemusnahan Barang Bukti Jadi Prioritas

    08/09/26, 14:10 WIB Last Updated 2026-09-08T07:10:17Z

    Foto: Anjasra Karya, S.H., M.H., resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Dok-Istimewa)



    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA — Anjasra Karya, S.H., M.H., resmi mengemban amanah baru sebagai Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PAPBB) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur. 

    Ia menggantikan Satya Wirawan, S.H., M.H., yang mendapat penugasan baru sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Pelantikan dan serah terima jabatan berlangsung di Aula Kantor Kejari Jakarta Timur, Selasa (8/9/2026).

    Pergantian tersebut menjadi bagian dari dinamika organisasi sekaligus penyegaran dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di lingkungan Kejari Jakarta Timur.

    Usai prosesi pelantikan, Anjasra memberikan keterangan kepada wartawan dengan didampingi Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H.

    Dalam kesempatan tersebut, Anjasra menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

    Ia juga meminta dukungan serta kerja sama seluruh jajaran Kejari Jakarta Timur dan insan pers dalam menjalankan tugas barunya.

    “Alhamdulillah, hari ini saya dilantik sebagai Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Acaranya sudah selesai dan saya diterima dengan baik di sini,” ujar Anjasra.

    Menurut dia, komunikasi dan koordinasi menjadi bagian penting dalam menjalankan tugas, terlebih PAPBB memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan pengelolaan barang bukti dan pemulihan aset yang berada dalam kewenangan kejaksaan.

    ‎Anjasra berharap hubungan kerja yang konstruktif dengan media dapat terus dibangun sehingga informasi mengenai pelaksanaan tugas kejaksaan dapat disampaikan kepada masyarakat secara tepat.

    “Saya mohon juga bantuan dan kerja samanya, baik dari rekan-rekan sesama kami di Jakarta Timur maupun dengan rekan-rekan media,” katanya.

    Lanjutkan Program Pejabat Sebelumnya
    ‎Mengawali tugasnya, Anjasra memastikan tidak akan serta-merta mengubah program yang telah dijalankan pejabat sebelumnya.

    Ia akan terlebih dahulu mempelajari pekerjaan yang sudah berjalan, termasuk berbagai tugas yang masih harus diselesaikan.

    Menurutnya, kesinambungan program menjadi hal penting agar pekerjaan di lingkungan Seksi PAPBB tidak terputus akibat pergantian pejabat.

    “Saya akan tetap melanjutkan apa yang sudah menjadi program atau kerja dari Kasi PAPBB sebelumnya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan yang masih menjadi tanggungan,” ungkapnya.

    Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari proses transisi jabatan agar setiap pekerjaan yang telah berjalan dapat dipetakan secara jelas dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan.‎Inventarisasi Barang Bukti Jadi Langkah Awal.

    Salah satu agenda yang menjadi perhatian Anjasra adalah melakukan inventarisasi terhadap barang bukti yang berada dalam pengelolaan Kejari Jakarta Timur.

    Inventarisasi dinilai penting untuk memastikan adanya data yang jelas mengenai jumlah, jenis, kondisi, serta status hukum masing-masing barang bukti.

    Pendataan tersebut juga menjadi dasar bagi pihaknya dalam menentukan tindak lanjut terhadap barang bukti yang sudah memiliki status hukum dan memenuhi persyaratan untuk diproses lebih lanjut.

    “Kita inventarisir dulu, kemudian kita koordinasikan dan tindak lanjuti,” jelasnya.

    Menurut Anjasra, pengelolaan barang bukti tidak dapat dilakukan secara serampangan. Setiap tindakan harus memperhatikan status perkara serta ketentuan hukum yang berlaku.

    Karena itu, proses pendataan dan pemeriksaan menjadi tahapan penting sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut, termasuk terhadap barang bukti yang telah memperoleh kepastian hukum.

    Pemusnahan Barang Bukti Akan Ditindaklanjuti

    Selain inventarisasi, Anjasra juga membuka agenda pemusnahan barang bukti yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

    Namun, pelaksanaan pemusnahan tidak akan dilakukan hanya berdasarkan pendataan awal.

    Pihaknya terlebih dahulu akan memastikan status barang bukti, melakukan koordinasi dengan bidang terkait, serta memastikan seluruh prosedur telah terpenuhi.

    “Insyaallah nanti akan kita lakukan untuk barang bukti. Kita inventarisir dulu, kemudian kita koordinasikan dan tindak lanjuti,” ujarnya.

    Langkah tersebut menjadi penting mengingat barang bukti merupakan bagian dari proses penanganan perkara.

    Pengelolaannya harus dilakukan secara tertib, akuntabel, dan sesuai dengan putusan atau ketetapan hukum yang menjadi dasar tindakan.

    Dengan demikian, barang bukti yang sudah tidak memiliki kepentingan pembuktian dan telah memenuhi persyaratan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

    Koordinasi dengan Intelijen dan Media
    ‎Anjasra juga menekankan pentingnya koordinasi lintas bidang dalam menyampaikan informasi kepada publik.

    Ia mengatakan, berbagai kegiatan yang berkaitan dengan barang bukti nantinya akan dikoordinasikan dengan Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, terutama dalam hal penyampaian informasi kepada insan pers.

    “Kalau ada informasi tentang kegiatan barang bukti juga akan saya komunikasikan dengan Intel, nanti yang akan menjelaskan kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

    Menurutnya, pola koordinasi tersebut diperlukan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berada dalam koridor kewenangan serta tidak menimbulkan kesimpangsiuran.

    Di sisi lain, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

    Karena itu, komunikasi yang baik antara kejaksaan dan media diharapkan dapat terus berjalan secara profesional.

    Bawa Pengalaman Intelijen dari Pangkalpinang

    Sebelum dipercaya menduduki posisi Kasi PAPBB Kejari Jakarta Timur, Anjasra diketahui menjabat sebagai Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.

    Ia menyebut telah menjalankan tugas di wilayah tersebut selama kurang lebih satu tahun empat bulan sebelum memperoleh penugasan baru di Jakarta Timur.

    Pengalaman di bidang intelijen menjadi salah satu modal dalam menjalankan tugas barunya.

    Namun, sebagai pejabat yang kini bertanggung jawab pada bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti, Anjasra akan menghadapi ruang lingkup pekerjaan yang berbeda dan membutuhkan ketelitian administratif maupun hukum.

    Sementara itu, pejabat sebelumnya, Satya Wirawan, S.H., M.H., kini mendapat amanah sebagai Kasi Datun Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    Pergantian tersebut diharapkan tidak hanya menjadi rotasi struktural, tetapi juga mampu menjaga kesinambungan pelaksanaan tugas di masing-masing satuan kerja.

    Dengan amanah baru tersebut, Anjasra menegaskan komitmennya untuk terlebih dahulu memetakan seluruh pekerjaan yang ada, melanjutkan program yang telah berjalan, serta menyelesaikan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawab Seksi PAPBB.

    Inventarisasi barang bukti, koordinasi internal, dan tindak lanjut terhadap barang bukti yang telah memenuhi ketentuan menjadi bagian dari agenda awal yang akan dilakukan.

    Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pengelolaan barang bukti yang tertib dan transparan, kinerja Seksi PAPBB Kejari Jakarta Timur ke depan akan menjadi salah satu bagian penting dalam memastikan barang bukti maupun aset hasil penanganan perkara dikelola sesuai aturan, memiliki kejelasan status, serta dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.





    Reporter: Muhamad Alviyan

    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini