Foto: Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang warga saat beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA TIMUR – Tim Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku percobaan pencurian sepeda motor yang menembak seorang warga saat beraksi di kawasan Matraman, Jakarta Timur.
Kedua tersangka diringkus di Desa Tebing, Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur, pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB setelah dilakukan serangkaian penyelidikan intensif.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, mengungkapkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial ENR (23) dan RDS (21).
Dalam aksi tersebut, ENR berperan sebagai eksekutor yang melepaskan tembakan ke arah korban, sedangkan RDS bertugas mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk beraksi sekaligus melarikan diri.
"Tim berhasil mengamankan dua orang pelaku di wilayah Lampung Timur. Salah satu pelaku merupakan eksekutor yang melakukan penembakan terhadap korban, sementara pelaku lainnya berperan sebagai pengendara," ujar Kombes Pol. Iman dalam keterangannya.
Kasus tersebut bermula pada Sabtu (18/7/2026) sekitar pukul 12.22 WIB di Jalan Salemba Utan Barat, Kelurahan Palmeriam, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur. Saat itu, seorang saksi mendengar suara langkah kaki mencurigakan di sekitar tempat parkir rumahnya.
Ketika memastikan kondisi di luar, saksi mendapati dua orang tengah berupaya membawa kabur sepeda motor miliknya.
Menyadari aksinya diketahui, kedua pelaku berusaha melarikan diri. Saksi sempat mengetuk pintu dari dalam rumah untuk mengusir para pelaku.
Saat hendak mengejar, saksi melihat salah seorang pelaku mengeluarkan senjata api sehingga mengurungkan niatnya dan memilih
berteriak meminta bantuan warga sekitar.
Teriakan tersebut didengar oleh korban yang kemudian berusaha menghadang kedua pelaku sambil berteriak, "Maling!" Namun, bukannya menyerah, salah satu pelaku justru mengeluarkan senjata api dan melepaskan tembakan.
"Pelaku kemudian melepaskan tembakan yang mengenai paha kanan korban. Setelah itu, kedua pelaku melarikan diri dari lokasi kejadian," jelas Kombes Pol. Iman.
Korban yang mengalami luka tembak di bagian paha kanan segera mendapatkan pertolongan medis. Sementara itu, aparat kepolisian langsung melakukan olah tempat kejadian perkara, mengumpulkan barang bukti, memeriksa saksi-saksi, serta menelusuri identitas para pelaku hingga akhirnya keberadaan mereka terlacak di wilayah Lampung Timur.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dan satu butir peluru kaliber 9 milimeter.
Barang bukti tersebut kini menjadi fokus penyelidikan untuk mengetahui asal-usul kepemilikan senjata maupun kemungkinan digunakan dalam aksi kriminal lainnya.
Penyidik juga masih mendalami apakah kedua tersangka merupakan bagian dari jaringan pencurian kendaraan bermotor lintas daerah serta menelusuri kemungkinan keterlibatan mereka dalam kasus-kasus serupa yang pernah terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya maupun daerah lainnya.
"Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap kedua pelaku, termasuk mendalami asal-usul senjata api yang digunakan serta kemungkinan keterlibatan mereka dalam tindak pidana lain," kata Kombes Pol. Iman.
Atas perbuatannya, ENR dan RDS dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 17 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang percobaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Keduanya terancam hukuman pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Metro Jaya dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang disertai penggunaan senjata api dan kekerasan terhadap masyarakat.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan aktivitas mencurigakan, serta tidak melakukan tindakan yang dapat membahayakan keselamatan diri saat berhadapan dengan pelaku kejahatan bersenjata.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin