• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    SPMB 2026 Tuai Keluhan, Orang Tua Soroti Kerumitan Sistem Digital dan Aturan Seleksi

    29/06/26, 21:05 WIB Last Updated 2026-06-29T14:06:06Z

    Foto: Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik.(Dok-Istimewa)





    JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 kembali menjadi sorotan publik. Di tengah komitmen pemerintah mewujudkan proses penerimaan peserta didik yang transparan, objektif, akuntabel, dan berkeadilan, sejumlah orang tua mengaku masih menghadapi berbagai kendala, mulai dari mekanisme pendaftaran berbasis digital hingga pemahaman terhadap persyaratan pada setiap jalur seleksi.


    Keluhan tersebut muncul terutama pada proses penerimaan siswa jenjang SMP dan SMA negeri yang mulai berlangsung pada Senin (29/6/2026). Selain persaingan yang semakin ketat untuk memperoleh kursi di sekolah negeri, masyarakat juga menilai sistem pendaftaran belum sepenuhnya mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan dalam penggunaan teknologi digital.

    Salah satu keluhan disampaikan Hamim, warga Kelurahan Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Ia mengaku mengalami kesulitan saat mendaftarkan anaknya melalui sistem SPMB 2026 yang sebagian besar dilakukan secara daring.

    Menurut Hamim, proses administrasi yang mengandalkan aplikasi digital menjadi tantangan tersendiri bagi banyak orang tua. Selain harus memahami tahapan pendaftaran, mereka juga dituntut mengerti berbagai ketentuan pada jalur domisili, prestasi, afirmasi, maupun mutasi yang dinilai cukup rumit.

    "Kami sebagai orang tua merasa kebingungan dengan sistem yang sekarang. Selain harus melalui aplikasi, ada berbagai ketentuan yang menurut kami cukup menyulitkan. Kami berharap pemerintah dapat mengevaluasi kembali kebijakan ini agar akses pendidikan bagi masyarakat kecil semakin terbuka," ujarnya kepada awak media.

    Hamim menegaskan, persoalan utama bukan semata-mata mengenai diterima atau tidaknya anak di sekolah negeri, melainkan bagaimana masyarakat dapat memahami mekanisme penerimaan yang dinilai terus mengalami perubahan setiap tahunnya.

    Menurutnya, masih banyak orang tua yang belum terbiasa menggunakan layanan berbasis digital sehingga membutuhkan pendampingan secara langsung dari pemerintah maupun pihak sekolah agar proses pendaftaran berjalan lancar.

    Ia juga mempertanyakan efektivitas pelaksanaan SPMB apabila pada tahap awal masih banyak masyarakat mengalami kesulitan mengakses layanan maupun memahami persyaratan administrasi.

    Hamim berharap pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meningkatkan sosialisasi hingga ke tingkat kelurahan, sekolah, RT/RW, dan lingkungan masyarakat agar informasi mengenai mekanisme penerimaan dapat diterima secara merata.

    "Kami hanya ingin anak-anak kami bisa melanjutkan pendidikan dengan mudah. Pendidikan adalah hak setiap warga negara sehingga kami berharap kebijakan yang ada benar-benar berpihak kepada masyarakat," katanya.

    Selain peningkatan sosialisasi, Hamim meminta pemerintah memperkuat layanan bantuan selama proses pendaftaran berlangsung. Menurutnya, keberadaan posko pelayanan, petugas pendamping, hingga pusat informasi yang responsif akan sangat membantu masyarakat yang mengalami kendala teknis maupun administratif.

    Ia juga berharap sistem penerimaan peserta didik dapat dibuat lebih sederhana sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan sekolah.

    "Kalau bisa seperti dulu, anak mau sekolah di mana saja diperbolehkan tanpa dibatasi jarak atau domisili, sehingga masyarakat memiliki pilihan yang lebih luas," ujarnya.

    Keluhan serupa turut bermunculan di berbagai media sosial dan forum diskusi selama pelaksanaan SPMB 2026.

    Sejumlah masyarakat mengaku mengalami hambatan saat mengakses aplikasi pendaftaran, mengunggah dokumen persyaratan, hingga memahami mekanisme seleksi pada masing-masing jalur. Sebagian lainnya menilai sosialisasi mengenai perubahan kebijakan belum menjangkau seluruh lapisan masyarakat sehingga memunculkan beragam persepsi.

    Di sisi lain, pemerintah menerapkan SPMB melalui jalur domisili, prestasi, afirmasi, dan mutasi sebagai bagian dari upaya memperluas akses pendidikan, menciptakan pemerataan kesempatan belajar, serta memberikan peluang yang lebih proporsional bagi peserta didik dari berbagai latar belakang sosial dan ekonomi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Pemerintah juga menegaskan bahwa digitalisasi sistem penerimaan peserta didik bertujuan meningkatkan transparansi, objektivitas, akuntabilitas, serta meminimalkan potensi penyimpangan dalam proses seleksi.

    Dengan sistem berbasis teknologi, seluruh tahapan diharapkan dapat dipantau secara terbuka sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penerimaan.

    Sejumlah pengamat pendidikan menilai transformasi digital merupakan langkah yang tepat dalam modernisasi layanan publik. Namun, keberhasilan implementasinya tidak hanya ditentukan oleh kesiapan sistem teknologi, melainkan juga kesiapan masyarakat sebagai pengguna. Literasi digital, pemerataan akses internet, serta kualitas sosialisasi dinilai menjadi faktor penting yang harus terus diperkuat agar reformasi sistem penerimaan benar-benar memberikan manfaat bagi seluruh warga.

    Berbagai masukan yang berkembang selama pelaksanaan SPMB 2026 dinilai dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah untuk menyempurnakan kebijakan pada tahun-tahun mendatang.

    Penyederhanaan prosedur, peningkatan kualitas layanan bantuan, serta sosialisasi yang lebih masif dipandang sebagai langkah strategis untuk menjawab berbagai persoalan yang masih dihadapi masyarakat.

    Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi atas keluhan yang disampaikan Hamim. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi guna memenuhi prinsip keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.





    Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini