• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Refleksi HUT ke-80 Bhayangkara, Irjen Andry Wibowo Dorong Terwujudnya "Polisi yang Polisi"

    20/06/26, 23:19 WIB Last Updated 2026-06-20T16:19:31Z

    Foto: Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., mengajak seluruh insan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadikan momentum peringatan tersebut sebagai titik refleksi untuk memperkuat profesionalisme, integritas, serta komitmen dalam menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan masyarakat.(Dok-Istimewa)





    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara, Irjen Pol Dr. Andry Wibowo, S.I.K., M.H., M.Si., mengajak seluruh insan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadikan momentum peringatan tersebut sebagai titik refleksi untuk memperkuat profesionalisme, integritas, serta komitmen dalam menegakkan hukum demi kepentingan bangsa dan masyarakat.


    Dalam refleksinya yang disampaikan pada Sabtu (20/6/2026), Andry Wibowo menegaskan bahwa keberadaan institusi kepolisian merupakan elemen fundamental dalam setiap negara hukum. Menurutnya, sejarah peradaban manusia menunjukkan bahwa kehidupan masyarakat tidak dapat berjalan secara tertib tanpa adanya lembaga yang berfungsi menjaga keamanan, menegakkan aturan, serta memastikan hukum diterapkan secara adil kepada seluruh warga negara.

    Ia menekankan bahwa hukum bukan sekadar kumpulan norma, melainkan fondasi utama yang menopang stabilitas sosial, keamanan nasional, hingga keberlangsungan pembangunan.

    "Ketika hukum dipatuhi secara kolektif, maka tidak hanya keamanan dan ketertiban yang tercipta, tetapi juga keadilan, kedamaian, serta pembangunan dapat berjalan secara optimal," ujar Andry.

    Menurutnya, kepolisian menjadi representasi paling nyata dari kehadiran negara dalam kehidupan masyarakat.

    Karena itu, setiap tindakan aparat penegak hukum akan sangat menentukan tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah dan sistem hukum nasional.

    Andry mengingatkan bahwa berbagai negara yang mengalami kegagalan tata kelola pemerintahan atau failed state umumnya ditandai melemahnya institusi penegak hukum akibat korupsi, penyalahgunaan kewenangan, serta hilangnya independensi aparat.

    Kondisi tersebut pada akhirnya memicu rendahnya kepercayaan masyarakat dan terganggunya stabilitas negara.

    Berangkat dari pengalaman tersebut, ia memperkenalkan gagasan "Polisi yang Polisi", yakni konsep kepolisian yang menjalankan tugas sesuai amanat konstitusi, menjunjung supremasi hukum, profesional, independen, serta bebas dari kepentingan di luar hukum.

    "Polisi yang polisi adalah polisi yang mematuhi hukum dan memastikan hukum dijalankan secara kolektif.

    Loyalitasnya adalah kepada seluruh
    ‎rakyat dan kepentingan bangsa," tegasnya.

    Gagasan tersebut mendapat apresiasi dari CEO Ghosun Iron Camp, Susanto, S.H., yang menilai pemikiran Irjen Andry merupakan refleksi konstruktif bagi perjalanan institusi Polri di usia ke-80 tahun.

    Menurut Susanto, Polri memiliki posisi yang sangat strategis dalam menjaga stabilitas nasional sehingga setiap upaya memperkuat integritas dan profesionalisme patut mendapat dukungan dari seluruh elemen masyarakat.

    "Saya mendukung apa yang disampaikan Irjen Pol Dr. Andry Wibowo. Pernyataan bahwa polisi harus kembali menjadi 'polisi yang polisi' merupakan kritik konstruktif sekaligus harapan agar penegakan hukum semakin profesional dan berkeadilan," ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa eksistensi Polri memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

    Ketentuan tersebut menegaskan bahwa Polri bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    ‎Selain itu, pelaksanaan tugas kepolisian juga diatur secara lebih rinci melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menjadi pedoman dalam menjalankan fungsi dan kewenangan institusi tersebut.

    Momentum HUT ke-80 Bhayangkara dinilai menjadi kesempatan penting bagi Polri untuk terus memperkuat reformasi kelembagaan melalui peningkatan profesionalisme, transparansi, akuntabilitas, serta pelayanan publik yang semakin berkualitas.

    Berbagai kalangan berharap Polri mampu mempertahankan bahkan meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan menghadirkan penegakan hukum yang adil, humanis, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.

    Dengan demikian, institusi Bhayangkara diharapkan tetap menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta tegaknya supremasi hukum demi terwujudnya Indonesia yang aman, adil, dan sejahtera.





    Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini