JAGUARNEWS77.COM // LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
Dalam kurun waktu lima bulan, sejak Februari hingga Juni 2026, jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba lintas wilayah dengan barang bukti bernilai fantastis mencapai lebih dari Rp235 miliar.
Pengungkapan tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Seaport Interdiction Bakauheni, Lampung Selatan, Kamis.
Lokasi tersebut dipilih karena merupakan salah satu pintu masuk dan keluar utama yang menghubungkan Pulau Sumatera dan Pulau Jawa, sehingga menjadi jalur strategis yang kerap dimanfaatkan sindikat narkoba.
Kapolda menjelaskan, selama periode Februari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 17 laporan polisi dengan menangkap 24 orang yang diduga berperan sebagai pengedar maupun kurir narkotika. Dari hasil pengungkapan tersebut, nilai ekonomi barang bukti diperkirakan mencapai Rp235.134.910.000.
Lebih dari sekadar angka, keberhasilan tersebut dinilai berdampak besar terhadap upaya penyelamatan generasi bangsa. Berdasarkan estimasi kepolisian, penyitaan narkotika tersebut telah mencegah sekitar 948.628 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku diketahui menggunakan berbagai modus untuk menghindari pengawasan aparat.
Narkotika disembunyikan di dalam tas,
kardus, kotak speaker kendaraan hingga ruang-ruang tersembunyi pada bagasi mobil. Mereka memanfaatkan kendaraan pribadi maupun transportasi umum seperti bus, minibus, hingga mobil boks pengiriman paket.
Selain itu, sindikat juga menggunakan metode pengiriman melalui jasa ekspedisi dengan menitipkan narkotika dalam paket yang dikemas sedemikian rupa agar tidak mudah terdeteksi petugas.
Dari hasil operasi tersebut, polisi menyita barang bukti dalam jumlah besar, terdiri dari 179,5 kilogram sabu, 58 kilogram ganja, 44.128 butir ekstasi, 11,4 kilogram ketamine, 20.000 butir Happy Five (Erimin 5), 3.148 cartridge etomidate, serta 5 liter liquid etomidate.
Tak hanya narkotika, aparat turut mengamankan delapan kendaraan roda empat yang diduga digunakan sebagai
sarana operasional para pelaku.
Kendaraan tersebut antara lain Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, hingga mobil boks milik jasa pengiriman paket.
Polisi juga menyita enam tas jinjing atau ransel, lima unit telepon seluler berbagai merek, serta satu lembar STNK yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 609 ayat (2) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, mereka juga dipersangkakan melanggar Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 junto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang memberikan ancaman hukuman paling berat berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helfi Assegaf menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikit pun bagi jaringan peredaran narkoba yang mencoba menjadikan Lampung sebagai jalur distribusi.
Ia memastikan seluruh personel akan bertindak tegas namun tetap sesuai prosedur hukum apabila menghadapi pelaku yang berupaya melawan maupun melarikan diri. Tindakan tersebut mengacu pada ketentuan penggunaan kekuatan sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009.
"Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa," tegas Helfi.
Di sisi lain, Polda Lampung juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan melalui layanan darurat Kepolisian 110, yang dapat diakses selama 24 jam tanpa dipungut biaya.
Keberhasilan pengungkapan jaringan ini menjadi bukti bahwa jalur perlintasan antar-pulau masih menjadi sasaran empuk sindikat narkotika.
Karena itu, pengawasan di titik-titik strategis seperti Pelabuhan Bakauheni akan terus diperketat, sembari memperkuat kolaborasi antara aparat penegak hukum dan masyarakat guna memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin