• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Eksekusi BMN Blok 15 Eks Hotel Sultan Diwarnai Ricuh, Polda Metro Jaya Tegaskan Pengamanan Dilakukan Secara Humanis

    18/06/26, 13:25 WIB Last Updated 2026-06-18T06:25:51Z

    Foto: Proses eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), sempat diwarnai kericuhan setelah sejumlah massa melakukan penolakan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.




    ‎JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA, 18 Juni 2026 – Proses eksekusi pengosongan Barang Milik Negara (BMN) Blok 15 di kawasan eks Hotel Sultan, Gelora Bung Karno (GBK), Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6/2026), sempat diwarnai kericuhan setelah sejumlah massa melakukan penolakan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan.

    Meski demikian, aparat keamanan menegaskan seluruh tahapan pengamanan dilaksanakan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, profesional, dan humanis.

    Sebanyak 3.161 personel gabungan yang terdiri dari unsur Polda Metro Jaya, TNI AD, Satpol PP, Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar), Pengamanan Dalam (Pamdal) GBK, serta tim medis Dinas Kesehatan diterjunkan untuk mengawal jalannya eksekusi.

    Kehadiran ribuan personel tersebut ditujukan untuk menjamin pelaksanaan putusan pengadilan berlangsung aman sekaligus mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

    Eksekusi diawali dengan pembacaan surat penetapan eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat berdasarkan perkara perdata Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst.

    Setelah pembacaan penetapan, aparat kepolisian memberikan kesempatan kepada pihak yang masih berada di dalam area objek sengketa untuk meninggalkan lokasi secara sukarela.

    Melalui pengeras suara, petugas berulang kali mengimbau massa agar mengosongkan area dengan tertib tanpa tindakan yang dapat memicu konflik.

    Selain menyampaikan imbauan, aparat juga membuka ruang dialog dengan menerima aspirasi dan keberatan yang disampaikan sejumlah perwakilan massa.

    Pendekatan persuasif tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat, sekaligus memberikan kesempatan agar proses eksekusi dapat berjalan tanpa penggunaan tindakan represif.

    Namun situasi berubah ketika sebagian massa diduga mulai melakukan aksi pelemparan batu dan benda keras ke arah petugas yang sedang mengamankan lokasi.

    Kondisi tersebut memicu ketegangan sehingga aparat mengambil langkah pengendalian massa secara terukur untuk mencegah eskalasi yang lebih luas serta memastikan proses eksekusi tetap dapat dilanjutkan.

    Akibat bentrokan tersebut, sebanyak 31 orang mengalami luka-luka, terdiri atas 28 personel Polri, satu anggota TNI, dan dua warga sipil. Seluruh korban segera mendapatkan penanganan medis dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bid Dokkes) Polda Metro Jaya yang telah disiagakan sejak awal kegiatan.

    Dalam rangka menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi selama pelaksanaan eksekusi, aparat mengamankan 119 orang ke Mapolda Metro Jaya.

    Mereka akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui keterlibatan masing-masing, termasuk dugaan adanya pihak yang mengoordinasikan aksi perlawanan maupun pendudukan kawasan secara ilegal.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyampaikan keprihatinannya atas jatuhnya korban dalam pelaksanaan eksekusi tersebut. Menurutnya, kepolisian sejak awal mengedepankan langkah-langkah damai agar proses hukum dapat berjalan tanpa kekerasan.

    "Kami sangat menyesalkan terjadinya ketegangan yang mengakibatkan personel Polri, anggota TNI, maupun masyarakat sipil mengalami luka.

    Kehadiran kami semata-mata untuk mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus menjaga keamanan seluruh pihak," ujarnya.

    Ia menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dihormati sebagai bagian dari prinsip negara hukum.

    Karena itu, segala bentuk upaya menghalangi pelaksanaan putusan pengadilan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Polda Metro Jaya juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi maupun narasi provokatif yang beredar di media sosial.

    Kepolisian meminta seluruh pihak menyerahkan penyelesaian sengketa kepada mekanisme hukum dan lembaga peradilan yang berwenang.

    Selain itu, masyarakat yang membutuhkan bantuan kepolisian atau mengetahui adanya potensi gangguan keamanan di sekitar kawasan GBK dapat memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang tersedia selama 24 jam.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Alvin

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini