JAGUARNEWS77.COM // Jakarta Pusat – Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat, Muhammad Aliyuddin, S.Ag., M.H., menegaskan bahwa pencegahan perkawinan anak harus menjadi agenda bersama seluruh elemen masyarakat melalui edukasi yang berkelanjutan, penguatan peran keluarga, serta kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, praktik perkawinan usia anak bukan hanya persoalan hukum, tetapi menyangkut kualitas generasi penerus bangsa.
Penegasan tersebut disampaikan saat menjadi narasumber utama dalam kegiatan Peningkatan Wawasan Pelayanan Kesehatan Calon Pengantin yang diselenggarakan Suku Dinas Kesehatan Kota Administrasi Jakarta Pusat secara daring pada Kamis (18/6).
Kegiatan mengangkat tema "Pencegahan Perkawinan Anak dan Dispensasi Nikah" dan diikuti tenaga kesehatan, penyuluh, serta berbagai pemangku kepentingan yang terlibat dalam pembinaan calon pengantin.
Dalam paparannya, Muhammad Aliyuddin menjelaskan bahwa perkawinan anak merupakan persoalan multidimensi yang berdampak pada pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga pembangunan sumber daya manusia.
Karena itu, penanganannya tidak cukup hanya melalui pendekatan hukum, tetapi harus didukung oleh edukasi dan pencegahan sejak dini.
"Perkawinan pada usia anak berpotensi menghambat akses pendidikan, meningkatkan risiko kesehatan ibu dan anak, serta memperbesar kerentanan terhadap berbagai persoalan sosial dan ekonomi. Karena itu, pencegahan harus menjadi prioritas bersama," ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa negara telah menaikkan batas usia minimal perkawinan sebagai bentuk perlindungan terhadap anak agar memiliki kesempatan tumbuh, belajar, dan berkembang secara optimal sebelum membangun rumah tangga.
Meski demikian, Muhammad Aliyuddin mengakui masih terdapat permohonan dispensasi nikah yang diajukan ke pengadilan.
Namun, ia menegaskan bahwa dispensasi tersebut bukan sarana untuk melegalkan perkawinan anak, melainkan pengecualian yang hanya dapat diberikan melalui pertimbangan hukum yang sangat ketat.
"Dispensasi nikah harus dipahami sebagai pengecualian, bukan kebiasaan. Hakim wajib mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, kondisi psikologis, kesehatan, pendidikan, serta dampak sosial yang mungkin muncul," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti pentingnya peran keluarga sebagai benteng pertama dalam mencegah perkawinan usia dini. Menurutnya, lemahnya komunikasi antara orang tua dan anak, minimnya pengawasan, serta rendahnya pemahaman mengenai kesehatan reproduksi sering menjadi faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak.
Oleh sebab itu, ia mengajak seluruh unsur masyarakat, mulai dari keluarga, sekolah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tenaga kesehatan hingga pemerintah daerah untuk memperkuat sinergi dalam memberikan edukasi kepada remaja.
Menurutnya, pendekatan preventif jauh lebih efektif dibandingkan penanganan ketika persoalan sudah terjadi.
"Anak-anak harus diberikan kesempatan menyelesaikan pendidikan, mengembangkan potensi diri, serta mempersiapkan masa depan dengan matang. Perkawinan membutuhkan kesiapan mental, emosional, sosial, dan ekonomi, bukan sekadar memenuhi syarat usia," katanya.
Sementara itu, kegiatan yang digelar Sudin Kesehatan Jakarta Pusat menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada calon pengantin melalui pemahaman kesehatan reproduksi sekaligus memberikan edukasi mengenai aspek hukum dan perlindungan anak.
Para peserta memberikan respons positif terhadap materi yang disampaikan karena mampu memperluas pemahaman mengenai keterkaitan antara kesehatan, hukum, dan perlindungan hak anak dalam membangun keluarga yang berkualitas.
Di akhir paparannya, Muhammad Aliyuddin kembali mengingatkan bahwa perlindungan anak merupakan investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional.
"Ketika anak-anak mendapatkan haknya untuk belajar, tumbuh, dan berkembang secara optimal, maka kita sedang membangun fondasi yang kuat bagi masa depan Indonesia. Karena itu, pencegahan perkawinan anak harus menjadi gerakan bersama yang melibatkan semua pihak," pungkasnya.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin