JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Upaya penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang telah berlangsung selama beberapa tahun akhirnya menemukan titik terang.
Desk Ketenagakerjaan Polri berhasil memediasi perselisihan hubungan industrial antara manajemen PT Kerta Gaya Pusaka dan 131 pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak tahun 2021.
Melalui proses mediasi yang digelar pada Rabu (3/6/2026), para pihak mencapai kesepakatan penting terkait pembayaran hak-hak pekerja yang selama ini belum terpenuhi.
Dalam kesepakatan tersebut, manajemen PT Kerta Gaya Pusaka menyatakan kesediaannya untuk membayarkan kompensasi PHK serta kekurangan upah kepada 131 pekerja dengan total nilai mencapai Rp10 miliar.
Proses mediasi berlangsung dengan melibatkan berbagai pihak, di antaranya Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, Penasihat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan Andi Gani Nena Wea, perwakilan pekerja, serta jajaran manajemen perusahaan.
Kasus ini bermula dari terjadinya PHK terhadap ratusan pekerja PT Kerta Gaya Pusaka pada 2021.
Sejak saat itu, para pekerja mengaku belum menerima sejumlah hak normatif yang seharusnya diberikan perusahaan, termasuk kompensasi PHK dan kekurangan pembayaran upah.
Situasi tersebut memicu ketidakpastian bagi para pekerja yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian.
Berbagai upaya telah dilakukan untuk mencari jalan keluar, hingga akhirnya Desk Ketenagakerjaan Polri turun tangan memfasilitasi dialog antara kedua belah pihak.
Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni menegaskan bahwa penyelesaian sengketa melalui pendekatan dialog dan mediasi merupakan langkah yang efektif dalam menjaga keseimbangan kepentingan pekerja maupun perusahaan.
“Desk Ketenagakerjaan Polri hadir untuk memastikan setiap permasalahan ketenagakerjaan dapat diselesaikan secara adil, profesional, dan mengedepankan dialog.
Penyelesaian kasus PT Kerta Gaya Pusaka ini menunjukkan bahwa pendekatan kolaboratif dan restorative justice mampu memberikan kepastian hukum sekaligus memenuhi hak-hak pekerja yang selama ini tertunda,” ujar Brigjen Irhamni.
Menurutnya, kehadiran negara dalam persoalan ketenagakerjaan tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum semata, tetapi juga memastikan adanya perlindungan terhadap hak-hak pekerja sekaligus menjaga keberlangsungan dunia usaha.
Ia menambahkan, Polri akan terus mendukung terciptanya hubungan industrial yang sehat dan harmonis melalui mekanisme mediasi, pengawasan, serta pendampingan terhadap penyelesaian berbagai sengketa ketenagakerjaan.
Sementara itu, kesediaan perusahaan untuk memenuhi kewajibannya dinilai sebagai langkah positif yang dapat mengakhiri konflik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian bagi para pekerja yang selama ini menantikan hak-haknya.
Penyelesaian sengketa ini juga menjadi contoh bahwa dialog konstruktif antara pekerja dan manajemen masih menjadi instrumen penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial tanpa harus berujung pada konflik yang lebih luas.
Keberhasilan mediasi tersebut sekaligus memperkuat komitmen Polri dalam mendukung perlindungan tenaga kerja, menciptakan kepastian hukum, dan mendorong terciptanya iklim ketenagakerjaan yang adil, kondusif, serta berkeadilan bagi seluruh pihak.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin