JAGUARNEWS77.COM // GARUT – Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Barat bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Sebanyak 44.028.306 batang rokok ilegal hasil penindakan dimusnahkan dalam kegiatan yang digelar secara terbuka di Kabupaten Garut, Rabu (24/6/2026).
Barang hasil penindakan yang telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMMN) tersebut memiliki nilai ekonomi mencapai Rp65,18 miliar. Dari penindakan tersebut, negara juga berhasil menyelamatkan potensi kerugian penerimaan negara yang diperkirakan mencapai Rp32,95 miliar.
Pemusnahan dilakukan secara simbolis di Lapang Alun-alun Kabupaten Garut dan dihadiri sejumlah unsur pemerintah daerah serta aparat penegak hukum. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap pelanggaran di bidang cukai yang dilakukan sepanjang periode Juli 2025 hingga Mei 2026.
Menurut Bea Cukai, rokok ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil berbagai operasi pengawasan dan penindakan yang dilakukan secara mandiri maupun melalui sinergi dengan pemerintah daerah.
Kolaborasi tersebut didukung melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) yang digunakan untuk memperkuat pengawasan, sosialisasi, serta penegakan hukum di wilayah Jawa Barat.
Setelah prosesi pemusnahan simbolis di Garut, seluruh barang hasil penindakan kemudian dibawa ke fasilitas pengolahan limbah milik PT Mukti Mandiri Lestari di kawasan Ciwangi, Bungursari, Kabupaten Purwakarta. Di lokasi tersebut, rokok ilegal dimusnahkan secara menyeluruh dengan cara dihancurkan, dirusak, dan dibakar hingga tidak dapat digunakan maupun diperjualbelikan kembali.
Data Kanwil Bea Cukai Jawa Barat menunjukkan bahwa selama periode 1 Januari hingga 31 Mei 2026, pihaknya bersama seluruh unit vertikal telah melakukan 1.594 kali penindakan. Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 49,05 juta batang rokok ilegal dengan estimasi nilai barang mencapai Rp72,93 miliar.
Selain penindakan administratif dan penyitaan barang, aparat juga melakukan proses hukum terhadap pelanggaran yang memenuhi unsur pidana. Hingga saat ini, Bea Cukai Jawa Barat telah menuntaskan satu perkara tindak pidana cukai yang berkasnya dinyatakan lengkap dan telah dilimpahkan kepada kejaksaan untuk proses penuntutan lebih lanjut.
Di sisi lain, pendekatan hukum yang lebih mengedepankan pemulihan kerugian negara juga diterapkan melalui mekanisme ultimum remedium. Sebanyak 28 perkara pelanggaran cukai diselesaikan melalui skema tersebut dengan pemberian sanksi administrasi berupa pembayaran denda sebelum penerapan sanksi pidana.
Melalui pendekatan itu, negara berhasil memperoleh tambahan penerimaan sebesar Rp1,1 miliar. Kebijakan tersebut dinilai mampu memberikan keseimbangan antara aspek penegakan hukum dan optimalisasi penerimaan negara.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa pemberantasan rokok ilegal tidak dapat hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Menurutnya, peran aktif masyarakat menjadi faktor penting dalam memutus mata rantai produksi dan distribusi barang kena cukai ilegal.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal karena selain merugikan negara, praktik tersebut juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri yang patuh terhadap ketentuan perundang-undangan.
“Masyarakat diharapkan turut berpartisipasi dengan melaporkan apabila menemukan dugaan pelanggaran di bidang cukai. Pencegahan melalui peningkatan kesadaran masyarakat akan selalu menjadi langkah yang lebih baik dibandingkan penindakan,” ujarnya.
Bea Cukai menilai pemusnahan yang dilakukan secara terbuka merupakan bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada publik. Selain memastikan barang hasil penindakan tidak kembali beredar di pasaran, langkah tersebut juga diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran serta memperkuat upaya pemerintah dalam menciptakan industri hasil tembakau yang legal, sehat, dan berdaya saing.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin