JAGUARNEWS77.COM // JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Timur resmi menetapkan susunan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara pidana dengan terdakwa Roy Suryo Notodiprojo dan Tifauzia Tyassuma.
Penetapan tersebut menjadi tahapan penting dalam proses hukum sebelum kedua perkara memasuki agenda sidang perdana.
Juru Bicara Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Immanuel, menyampaikan kepada awak media pada Rabu (24/6/2026), bahwa perkara Nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim atas nama Roy Suryo akan diperiksa oleh majelis hakim yang diketuai Christina Endarwati, SH., MH, dengan anggota Rudi Rafli Siregar, SH., MH, serta Mathilda Chrystina Katarina, SH., MH.
Untuk mendukung kelancaran administrasi persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur juga menetapkan Joyo Supriyanto, SH., MH dan Zuliana Maro, SH., MKn sebagai Panitera Pengganti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma akan diperiksa oleh susunan majelis hakim yang sama. Adapun Panitera Pengganti yang ditunjuk dalam perkara tersebut adalah Erni, SH dan Hendra Gunawan, SH.
Immanuel menjelaskan, hingga saat ini jadwal sidang perdana untuk kedua perkara tersebut belum ditetapkan.
Penentuan hari persidangan masih menunggu penetapan resmi dari majelis hakim yang telah ditunjuk sesuai mekanisme yang berlaku di lingkungan peradilan.
"Dengan telah ditetapkannya majelis hakim, perkara kini memasuki tahap persiapan persidangan.
Jadwal sidang pertama akan diumumkan setelah ada penetapan dari majelis hakim," ujarnya.
Penetapan majelis hakim merupakan bagian dari prosedur peradilan yang wajib dilakukan sebelum pemeriksaan perkara dimulai. Pada tahap persidangan nantinya, majelis hakim akan memeriksa dakwaan jaksa penuntut umum, mendengarkan keterangan para pihak, memeriksa alat bukti, hingga mengambil keputusan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Perkara yang melibatkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma menjadi perhatian publik sehingga setiap perkembangan proses hukumnya diperkirakan akan terus mendapat sorotan masyarakat maupun media.
Meski demikian, seluruh proses persidangan tetap akan dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Alvin