JAGUARNEWS77.COM // Jakarta — Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri), Komjen Pol. Prof. Dr. Dedi Prasetyo, S.H., M.Hum., M.Si., M.M., menegaskan ancaman terorisme dan ekstremisme di Indonesia kini mengalami perubahan pola yang signifikan.
Jika sebelumnya ancaman lebih banyak muncul melalui organisasi terstruktur yang mudah dipetakan, kini ekstremisme berkembang lebih cair, adaptif, dan bergerak melalui ruang digital yang sulit dikenali menggunakan pendekatan konvensional.
Pesan tersebut disampaikan Wakapolri saat memberikan arahan dalam Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Densus 88 Antiteror Polri Tahun Anggaran 2026 di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Kegiatan tersebut turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol. (Purn.) Eddy Hartono, S.I.K., M.H., serta Kadensus 88 AT Polri, Irjen Pol. Sentot Prasetyo, S.I.K., sebagai bentuk penguatan sinergi nasional menghadapi ancaman ekstremisme yang terus berkembang.
Rakernis Densus 88 tahun ini menjadi momentum penting dalam merumuskan arah kebijakan penanggulangan terorisme Indonesia yang semakin menitikberatkan pada langkah pencegahan dini, penguatan literasi digital, perlindungan anak, serta penguatan kolaborasi lintas sektor.
Dalam arahannya, Wakapolri menekankan bahwa seluruh strategi penanganan ancaman terorisme harus berpijak pada Grand Strategy Polri 2025–2045 serta selaras dengan Rencana Strategis (Renstra) Polri 2025–2029 agar kebijakan yang dibangun mampu menjawab tantangan keamanan masa depan.
“Kita sedang menghadapi perubahan besar. Ancaman tidak lagi selalu hadir dalam bentuk organisasi besar yang mudah dipetakan, tetapi berkembang melalui ruang digital, simpatisan lepas, hingga jejaring yang dibentuk oleh algoritma.
Karena itu, strategi kita juga harus berubah,” ujar Dedi Prasetyo.
Menurutnya, pola ekstremisme modern saat ini semakin terfragmentasi. Pelaku dapat bergerak secara individu maupun dalam kelompok kecil tanpa struktur formal yang jelas, namun tetap terkoneksi melalui paparan informasi digital, media sosial, hingga lingkungan sosial yang mendukung terbentuknya paham kekerasan.
Ia menjelaskan bahwa ideologi pelaku ekstremisme kini tidak lagi hadir dalam bentuk doktrin tunggal yang utuh, melainkan berupa potongan ideologi yang bercampur sesuai kebutuhan psikologis dan kondisi sosial individu.
Karena itu, pendekatan keamanan konvensional dinilai perlu diperkuat dengan perspektif baru seperti Composite Violent Extremism (CoVE), guna membaca pola ancaman yang semakin kompleks, ambigu, dan saling terhubung.
“Ancaman tidak lagi bisa dipahami secara terpisah antara dimensi global dan lokal. Arus informasi bergerak cepat dan dapat memengaruhi lingkungan sosial dalam waktu singkat,” tegas Wakapolri.
Dalam pemaparannya, Wakapolri juga menyoroti meningkatnya kerentanan generasi muda terhadap paparan radikalisme serta normalisasi kekerasan melalui ruang digital.
Data Densus 88 AT Polri per 19 Mei 2026 mencatat sebanyak 115 anak tergabung dalam True Crime Community (TCC), sementara 132 anak lainnya teridentifikasi terpapar paham radikalisme di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut Dedi Prasetyo, angka tersebut perlu dipahami sebagai fenomena “gunung es”, sehingga langkah pencegahan harus dilakukan lebih awal sebelum berkembang menjadi ancaman yang lebih luas.
“Kebijakan kontra-ekstremisme yang menyentuh anak harus dibangun dari logika perlindungan dini, bukan logika penindakan dini,” katanya.
Ia menegaskan bahwa anak-anak yang terpapar paham ekstremisme harus dipandang secara utuh, baik sebagai korban maupun pihak yang rentan terlibat dalam tindakan menyimpang, sehingga pendekatan yang digunakan perlu mengedepankan aspek rehabilitasi, perlindungan, serta pendampingan.
Sebagai langkah strategis, Densus 88 AT Polri diarahkan menggunakan pendekatan socioecological model atau model ekologi berlapis yang mengintegrasikan keluarga, sekolah, komunitas, pemerintah, serta ruang digital sebagai sistem perlindungan bersama.
Pendekatan tersebut diwujudkan melalui pembangunan ekosistem “Rumah Aman menuju Sekolah Aman”, di mana kepolisian berperan sebagai penghubung koordinasi berbagai pihak dalam mendeteksi serta mencegah risiko sejak tahap awal.
Selain penguatan perlindungan anak, Wakapolri juga menegaskan bahwa ancaman ekstremisme modern tidak lagi dapat ditangani oleh satu institusi secara mandiri.
Menurutnya, strategi keamanan masa depan harus dibangun melalui collaborative approach atau pendekatan kolaboratif yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat keamanan, kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, tokoh agama, akademisi, komunitas masyarakat, hingga platform digital.
“Ancaman ekstremisme tidak dapat diputus oleh satu institusi. Ia harus dihadapi melalui sinergi utuh antara Polri, kementerian, pemerintah daerah, sekolah, keluarga, dan masyarakat. Keamanan masa depan dibangun melalui kolaborasi,” tegasnya.
Pendekatan tersebut dinilai menjadi fondasi penting menghadapi ancaman yang kini bersifat multidimensi, lintas platform, serta melampaui batas negara.
Dalam kesempatan yang sama, Wakapolri turut mengapresiasi berbagai langkah pencegahan yang telah dilakukan Densus 88 AT Polri.
Beberapa di antaranya meliputi penguatan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pencegahan dan Penanganan Pornografi Online (PPA-PPO) di 11 Polda dan 22 Polres.
Selain itu, terdapat program edukasi di 90 SMA Negeri wilayah DKI Jakarta yang menjangkau 31.234 siswa serta 1.300 guru dan orang tua, program “Ratakan Bali Pro Max” di 70 sekolah dengan total 9.950 peserta, hingga penerbitan 70 surat edaran pembatasan penggunaan gawai di sekolah yang tersebar di 33 provinsi.
Kehadiran Kepala BNPT dalam Rakernis tersebut turut memperkuat pesan bahwa penanggulangan terorisme membutuhkan orkestrasi kebijakan nasional yang menghubungkan aspek pencegahan, deradikalisasi, penegakan hukum, penguatan literasi publik, serta peningkatan ketahanan masyarakat.
Sementara itu, Kadensus 88 AT Polri menegaskan pihaknya terus memperkuat strategi penanggulangan terorisme yang lebih adaptif melalui deteksi dini, asesmen risiko, serta pembangunan ketahanan generasi muda sebagai bagian dari transformasi kelembagaan Polri.
Rakernis Densus 88 AT Polri Tahun Anggaran 2026 menjadi ruang strategis untuk merumuskan arah kebijakan menghadapi ancaman ekstremisme yang terus berubah dengan cepat.
Menutup arahannya, Wakapolri menegaskan prinsip utama strategi keamanan masa depan yang menempatkan pencegahan sosial sebagai prioritas utama.
“Negara tidak boleh hanya datang saat api sudah membesar; pencegahan sosial harus hadir lebih awal, sedangkan penegakan hukum menjadi langkah terakhir yang terukur,” tutupnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa menghadapi ancaman ekstremisme modern membutuhkan cara kerja baru yang lebih adaptif, kolaboratif, berbasis ilmu pengetahuan, serta lebih dekat dengan masyarakat sebagai benteng utama pertahanan sosial.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan