JAGUARNEWS77.com // Jakarta – Langkah Polda Metro Jaya dalam mengungkap ratusan kasus kejahatan jalanan mendapat apresiasi dari kalangan akademisi dan ahli hukum tata negara.
Penasihat Ahli Kapolri Bidang Hukum Tata Negara, Prof. Juanda, menilai upaya penindakan terhadap tindak kriminal yang meresahkan masyarakat merupakan bentuk nyata pelaksanaan tugas konstitusional Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Apresiasi tersebut disampaikan Prof. Juanda saat menghadiri konferensi pers pengungkapan kasus kejahatan jalanan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026).
Dalam periode 1 hingga 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama jajaran berhasil mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan dengan total 173 orang tersangka yang telah diamankan.
Menurut Juanda, keberhasilan aparat kepolisian mengungkap berbagai tindak kriminal di ruang publik menjadi bagian penting dari upaya menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Ia menegaskan, kehadiran Polri dalam menangani berbagai bentuk gangguan keamanan bukan sekadar respons terhadap peristiwa kriminal, tetapi juga pelaksanaan amanat negara yang telah diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
“Ketika ada kepentingan masyarakat luas yang terganggu, maka Polri harus hadir.
Itu bagian dari tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum,” ujar Juanda.
Ia menjelaskan, tindak kejahatan jalanan seperti pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, hingga pencurian kendaraan bermotor memiliki dampak besar terhadap kondisi sosial masyarakat.
Selain menimbulkan kerugian materiil, kejahatan jalanan juga dinilai dapat mengganggu rasa aman warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Karena itu, Juanda berpandangan bahwa langkah penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan harus dilakukan secara tegas, namun tetap mengedepankan prinsip profesionalitas dan akuntabilitas.
Menurutnya, kewenangan Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat telah memiliki landasan hukum yang kuat.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 30 ayat 4 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ia menambahkan, regulasi tersebut juga memberikan ruang bagi kepolisian untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk penggunaan diskresi, selama dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku dan tetap menghormati hak asasi manusia.
“Dalam Undang-Undang Kepolisian juga diatur kewenangan Polri untuk mengambil tindakan kepolisian, termasuk diskresi, sepanjang dilakukan dalam koridor hukum dan tidak bertentangan dengan hak asasi manusia,” katanya.
Meski mendukung langkah tegas aparat kepolisian, Juanda mengingatkan bahwa seluruh proses penegakan hukum harus tetap mengedepankan prinsip legalitas, proporsionalitas, serta perlindungan terhadap hak asasi manusia.
Ia menilai profesionalisme menjadi faktor penting agar penegakan hukum tidak hanya efektif menekan angka kriminalitas, tetapi juga menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Pengungkapan 127 kasus kejahatan jalanan yang dilakukan Polda Metro Jaya, menurut Juanda, menjadi indikator hadirnya negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Apalagi, kejahatan jalanan kerap terjadi di ruang publik yang bersentuhan langsung dengan aktivitas warga sehari-hari.
“Penegakan hukum harus tegas, tetapi tetap terukur.
Saya melihat langkah yang dilakukan kepolisian dalam pengungkapan ini merupakan upaya untuk melindungi masyarakat luas,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa keberadaan aparat keamanan di tengah masyarakat saat terjadi gangguan kamtibmas memiliki makna strategis.
Selain menjaga stabilitas keamanan, langkah tersebut juga menjadi bagian dari implementasi amanat konstitusi dalam menjamin perlindungan terhadap warga negara.
Di sisi lain, pengungkapan ratusan kasus kejahatan jalanan tersebut juga menjadi pengingat bahwa tantangan keamanan perkotaan masih membutuhkan perhatian serius.
Upaya preventif, penegakan hukum yang konsisten, serta keterlibatan masyarakat dinilai menjadi faktor penting dalam menekan angka kriminalitas dan menciptakan lingkungan yang lebih aman.
Dengan pengungkapan puluhan kasus tersebut, aparat kepolisian diharapkan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga memperkuat langkah pencegahan agar potensi tindak kriminal dapat diminimalkan sejak dini.
Pendekatan yang menggabungkan ketegasan hukum dan perlindungan hak warga dinilai menjadi kunci dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara berkelanjutan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan