• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Kasus Dugaan Perampasan Pajero Di-SP3, Korban Seret Kapolri , Polres, hingga Polsek Padang Panjang ke Praperadilan

    04/06/26, 12:27 WIB Last Updated 2026-06-04T05:34:24Z
    Jaguarnews77.com //
    Jakarta, 4 Juni 2026 – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan perkara praperadilan yang diajukan oleh Andi Putra selaku pemohon atas penghentian penyidikan (SP3) yang diterbitkan dalam perkara dugaan perampasan kendaraan miliknya. Sidang hari ini beragendakan pembuktian surat dan penyampaian replik dari pihak pemohon terhadap jawaban serta eksepsi yang diajukan para termohon.

    Permohonan praperadilan tersebut diajukan sebagai upaya hukum untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Padang Panjang terhadap laporan dugaan tindak pidana yang sebelumnya dilaporkan oleh pemohon.

    Perkara ini berawal pada Juni 2025 ketika satu unit kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikuasai Andi Putra diduga diambil secara paksa di jalan oleh sejumlah pihak Debt collector/Mata Elang, yang disebut berkaitan dengan proses penagihan pembiayaan. Atas peristiwa tersebut, pemohon kemudian membuat laporan resmi kepada Polres Padang Panjang.

    Dalam perkembangannya, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dengan pertimbangan bahwa unsur tindak pidana dinilai tidak terpenuhi. Keputusan tersebut kemudian menimbulkan keberatan dari pihak pelapor yang berpendapat bahwa masih terdapat fakta dan alat bukti yang perlu diperiksa lebih lanjut.

    Sebagai tindak lanjut, pemohon telah mengajukan berbagai upaya administratif, termasuk permohonan Gelar Perkara Khusus melalui mekanisme pengawasan internal kepolisian. Namun, menurut pemohon, proses tersebut belum memberikan kepastian hukum sebagaimana yang diharapkan sehingga akhirnya ditempuh jalur praperadilan.

    Dalam perkara ini, Kapolri bertindak sebagai Termohon I, Kapolda Sumatera Barat sebagai Termohon II, dan Polres Padang Panjang sebagai Termohon III.

    Tim Kuasa Hukum pemohon dari UJK & Partners yang terdiri dari Adv. Imam Imami, S.H., Adv. Angie Setiawan, S.H., dan Adv. Imran, S.H., menyampaikan bahwa persidangan dijadwalkan berlangsung secara maraton selama beberapa hari berturut-turut sesuai penetapan pengadilan.

    Menurut kuasa hukum pemohon, forum praperadilan merupakan sarana yang disediakan oleh hukum acara pidana untuk menguji tindakan aparat penegak hukum, termasuk dalam hal penghentian penyidikan, sehingga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta menjamin perlindungan hak-hak warga negara.

    Pihak pemohon menyatakan akan menghormati seluruh proses persidangan yang sedang berjalan dan menunggu putusan pengadilan. Selain itu, pemohon juga mempertimbangkan berbagai langkah konstitusional lainnya yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh kejelasan dan kepastian hukum atas perkara yang dihadapinya.

    Sidang praperadilan dijadwalkan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan dan penilaian terhadap alat bukti yang diajukan para pihak sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.


    Biro : Am
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini