• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 259 Karung Material Tambang Diamankan

    25/05/26, 18:47 WIB Last Updated 2026-05-25T11:48:04Z

    Foto: Aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan penjualan batu hitam ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
    ‎(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // Gorontalo – Aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan penjualan batu hitam ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.


    Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/5/2026), petugas mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.

    Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan persoalan hukum dan sosial di masyarakat.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula saat petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perdagangan material tambang ilegal di wilayah tersebut.

    Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah rumah warga di Desa Tilangobula yang diduga dijadikan lokasi penampungan hasil tambang sebelum dipasarkan kepada pembeli.

    Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sebanyak 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.

    Material tersebut diduga telah dikumpulkan untuk diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Marulyi Pardede, SH, AI, KMH, mengatakan aparat turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    “JSK diduga bertugas mengumpulkan material batu hitam, sedangkan H berperan sebagai pemodal,” kata Marulyi dalam keterangannya.

    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan material batu hitam tersebut diduga berasal dari kawasan Batu Gergaji.

    Polisi menduga material hasil tambang itu dikumpulkan dari lokasi penambangan sebelum dipasarkan kembali kepada pembeli dengan nilai ekonomi yang cukup besar.

    Dari hasil pendalaman sementara, batu hitam tersebut disebut akan dijual dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.

    Selain mengamankan ratusan karung material, aparat juga menemukan indikasi aktivitas penjualan sebelumnya.

    Berdasarkan temuan penyidik, para pelaku diduga telah berhasil menjual sebanyak 88 karung batu hitam.

    Dari transaksi tersebut, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.

    Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas penampungan dan penjualan material tambang tersebut telah berlangsung dalam periode tertentu sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.

    Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri alur distribusi hasil tambang serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.

    Kepolisian juga mendalami asal-usul material tambang, jalur pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pendanaan maupun distribusi hasil tambang.

    Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Pasal tersebut mengatur larangan terkait penampungan, pengolahan, pengangkutan, pemanfaatan, maupun penjualan hasil pertambangan yang berasal dari aktivitas tanpa perizinan resmi.

    Kedua terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

    Saat ini, seluruh barang bukti berupa 259 karung batu hitam beserta dua orang yang diamankan telah berada di Mapolres Bone Bolango untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

    Kasus tersebut kembali menjadi sorotan terkait praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah.

    Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, aktivitas tanpa izin juga kerap dikaitkan dengan ancaman kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan hukum.

    Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini