• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polisi Bongkar Dugaan Perdagangan Batu Hitam Ilegal di Bone Bolango, 259 Karung Material Tambang Diamankan

    25/05/26, 18:47 WIB Last Updated 2026-05-25T11:48:04Z

    Foto: Aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan penjualan batu hitam ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.
    ‎(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.COM // Gorontalo – Aparat kepolisian mengungkap dugaan aktivitas penampungan dan penjualan batu hitam ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo.

    ‎
    Dalam operasi yang dilakukan pada Jumat (22/5/2026), petugas mengamankan ratusan karung material batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
    ‎
    Pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya aparat penegak hukum dalam menindak praktik pertambangan ilegal yang dinilai berpotensi merugikan negara, merusak lingkungan, serta menimbulkan persoalan hukum dan sosial di masyarakat.
    ‎
    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus bermula saat petugas melakukan penyelidikan terhadap dugaan aktivitas perdagangan material tambang ilegal di wilayah tersebut.
    ‎
    Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah rumah warga di Desa Tilangobula yang diduga dijadikan lokasi penampungan hasil tambang sebelum dipasarkan kepada pembeli.
    ‎
    Saat penggerebekan dilakukan, polisi menemukan sebanyak 259 karung batu hitam yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal.
    ‎
    Material tersebut diduga telah dikumpulkan untuk diperjualbelikan kepada sejumlah pihak.
    ‎
    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Pol Dr. Marulyi Pardede, SH, AI, KMH, mengatakan aparat turut mengamankan dua orang berinisial JSK dan H guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    ‎
    “JSK diduga bertugas mengumpulkan material batu hitam, sedangkan H berperan sebagai pemodal,” kata Marulyi dalam keterangannya.
    ‎
    Hasil penyelidikan sementara menunjukkan material batu hitam tersebut diduga berasal dari kawasan Batu Gergaji.
    ‎
    Polisi menduga material hasil tambang itu dikumpulkan dari lokasi penambangan sebelum dipasarkan kembali kepada pembeli dengan nilai ekonomi yang cukup besar.
    ‎
    Dari hasil pendalaman sementara, batu hitam tersebut disebut akan dijual dengan harga berkisar Rp850 ribu hingga Rp900 ribu per karung.
    ‎
    Selain mengamankan ratusan karung material, aparat juga menemukan indikasi aktivitas penjualan sebelumnya.
    ‎
    Berdasarkan temuan penyidik, para pelaku diduga telah berhasil menjual sebanyak 88 karung batu hitam.
    ‎
    Dari transaksi tersebut, nilai perputaran uang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 juta.
    ‎
    Temuan itu memperkuat dugaan bahwa aktivitas penampungan dan penjualan material tambang tersebut telah berlangsung dalam periode tertentu sebelum akhirnya terungkap oleh aparat kepolisian.
    ‎
    Penyidik saat ini masih melakukan pengembangan untuk menelusuri alur distribusi hasil tambang serta kemungkinan adanya pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan aktivitas pertambangan ilegal tersebut.
    ‎
    Kepolisian juga mendalami asal-usul material tambang, jalur pemasaran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki peran dalam pendanaan maupun distribusi hasil tambang.
    ‎
    Atas dugaan perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
    ‎
    Pasal tersebut mengatur larangan terkait penampungan, pengolahan, pengangkutan, pemanfaatan, maupun penjualan hasil pertambangan yang berasal dari aktivitas tanpa perizinan resmi.
    ‎
    Kedua terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
    ‎
    Saat ini, seluruh barang bukti berupa 259 karung batu hitam beserta dua orang yang diamankan telah berada di Mapolres Bone Bolango untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.
    ‎
    Kasus tersebut kembali menjadi sorotan terkait praktik pertambangan ilegal yang masih ditemukan di sejumlah daerah.
    ‎
    Selain berpotensi merugikan negara dari sisi penerimaan sektor pertambangan, aktivitas tanpa izin juga kerap dikaitkan dengan ancaman kerusakan lingkungan dan tata kelola sumber daya alam yang tidak sesuai ketentuan hukum.
    ‎
    Polisi menegaskan penanganan perkara akan terus dikembangkan guna memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini