JAGUARNEWS77.COM // Jakarta – Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri membantu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Kehutanan dalam penindakan dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan Papua.
Dalam operasi yang berlangsung selama beberapa hari itu, aparat mengamankan empat warga negara asing (WNA) asal China yang diduga terlibat dalam aktivitas penambangan tanpa izin di kawasan hutan.
Penindakan dilakukan dalam rentang waktu 22 hingga 26 Mei 2026 di wilayah hukum Polda Papua. Empat WNA yang diamankan masing-masing berinisial LH, LL, FW, dan PJ.
Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu menjelaskan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh kepada PPNS Kementerian Kehutanan dalam proses hukum terhadap para tersangka, mulai dari penangkapan hingga penahanan.
“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan kepada PPNS Kemenhut dalam kegiatan penangkapan dan penahanan terhadap empat tersangka WNA China terkait dugaan tindak pidana di bidang kehutanan,” kata Brigjen Edy Suranta Sitepu, Selasa (26/5/2026).
Menurut Edy, para tersangka diduga membawa alat berat maupun peralatan lain yang patut diduga digunakan untuk kegiatan penambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi.
Selain itu, mereka juga diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi perizinan berusaha dari pemerintah pusat.
Aktivitas penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran serius karena berpotensi merusak lingkungan, mengganggu ekosistem, serta menimbulkan kerugian negara dari sisi sumber daya alam dan tata kelola kehutanan.
“Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin dari pemerintah pusat,” ujar Edy.
Dalam proses penangkapan, aparat turut menjalankan prosedur hukum dengan memperlihatkan surat perintah penangkapan kepada masing-masing tersangka.
Mengingat para tersangka merupakan warga negara asing, petugas juga menghadirkan penerjemah bahasa Mandarin untuk memastikan seluruh informasi hukum dipahami secara utuh.
Meski demikian, keempat tersangka disebut menolak menandatangani surat perintah penangkapan maupun berita acara penangkapan yang telah disampaikan oleh petugas.
Untuk menjaga akuntabilitas dan kepastian hukum, aparat kemudian membuat berita acara penolakan tanda tangan sesuai ketentuan prosedural yang berlaku.
“Surat perintah penangkapan sudah diperlihatkan dan dibacakan melalui penerjemah. Namun, para tersangka menolak menandatangani sehingga dibuatkan berita acara penolakan tanda tangan,” jelas Edy.
Usai proses penangkapan, tahapan hukum berlanjut pada penahanan terhadap para tersangka. Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri bersama PPNS Kementerian Kehutanan juga melakukan pengawasan melekat selama proses tersebut berlangsung.
Pengawasan dilakukan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak sebagai bagian dari upaya memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Proses selanjutnya berupa penahanan dilakukan dengan pengawasan melekat bersama PPNS Kemenhut di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Biak,” tutup Edy.
Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan kejahatan lingkungan dan eksploitasi sumber daya alam tanpa izin, khususnya di kawasan hutan yang memiliki fungsi penting bagi kelestarian lingkungan.
Aparat masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain maupun jaringan yang berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan