• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polda Metro Jaya Bongkar Dugaan Penadahan Ribuan Motor Ilegal, Diduga Diselundupkan ke Luar Negeri

    11/05/26, 16:58 WIB Last Updated 2026-05-11T09:58:50Z

    Foto: Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri (Dok-Istimewa).




    ‎JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melalui Subdirektorat Kendaraan Bermotor (Subdit Ranmor) mengungkap dugaan praktik penadahan kendaraan bermotor serta penyelundupan sepeda motor ilegal ke luar negeri.

    Pengungkapan dilakukan di sebuah gudang penyimpanan kendaraan di kawasan Jalan Kemandoran Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Senin (11/5/2026).

    Dalam penggerebekan tersebut, polisi menemukan ribuan sepeda motor tanpa dokumen kepemilikan yang sah.

    Temuan itu memperkuat dugaan adanya jaringan penadahan dan distribusi kendaraan hasil tindak pidana yang beroperasi secara terorganisasi.

    Kabidhumas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, praktik penampungan kendaraan ilegal seperti ini menjadi ancaman serius terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Menurutnya, keberadaan gudang penyimpanan kendaraan tanpa legalitas berpotensi memicu meningkatnya kembali kasus pencurian kendaraan bermotor.

    “Praktik seperti ini menjadi ancaman serius.

    Tempat penampungan kendaraan tanpa dokumen sah dapat menjadi ruang bagi berulangnya kejahatan kendaraan bermotor di masyarakat,” ujar Budi kepada wartawan.

    Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menjelaskan, dari hasil pengungkapan di lokasi, petugas mengamankan sebanyak 1.494 unit sepeda motor.

    Dari jumlah tersebut, 957 unit masih dalam kondisi utuh, sedangkan 537 unit lainnya sudah dibongkar menjadi bagian-bagian tertentu.

    Polisi menduga kendaraan-kendaraan tersebut sengaja dipreteli untuk memudahkan proses pengemasan dan pengiriman ke luar negeri secara ilegal.

    Dugaan sementara, sepeda motor itu akan dikirim ke sejumlah negara, di antaranya Tahiti dan Togo.

    “Kendaraan tersebut diduga berasal dari perbuatan tindak pidana.

    Pihak terkait tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sah, seperti faktur maupun dokumen kendaraan lainnya,” kata Iman.

    Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan satu tersangka berinisial WS.

    Namun, kepolisian meyakini kasus tersebut tidak berdiri sendiri dan diduga melibatkan jaringan yang lebih luas, mulai dari pemasok kendaraan, penadah, pengepul, hingga pihak yang diduga bertugas mengirim kendaraan ke luar negeri.

    “Saat ini baru satu tersangka yang kami tetapkan. Namun penyidikan masih terus dikembangkan karena perkara ini diduga melibatkan jaringan yang saling berkaitan,” jelasnya.

    Penyidik kini tengah menelusuri asal-usul seluruh kendaraan yang ditemukan di gudang tersebut.

    Polisi juga membuka kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, termasuk sindikat lintas daerah maupun jaringan internasional yang berkaitan dengan perdagangan kendaraan ilegal.

    Di sisi lain, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat, dealer kendaraan, perusahaan pembiayaan, maupun pihak lain yang merasa memiliki keterkaitan dengan kendaraan yang diamankan agar segera berkoordinasi dengan penyidik.

    Langkah itu dilakukan guna memastikan proses identifikasi kendaraan berjalan akurat dan transparan.

    Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan, penanganan perkara dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana.

    “Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan.

    Kami mengajak masyarakat menjaga ketertiban, melindungi data pribadi, serta segera melapor melalui layanan 110 jika mengetahui dugaan tindak pidana,” pungkasnya.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini