• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    Polres Metro Bekasi Ungkap 24 Kasus Kejahatan, 25 Pelaku Curanmor dan Rumsong Ditangkap

    12/05/26, 11:44 WIB Last Updated 2026-05-12T04:44:13Z

    Foto: Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) yang selama ini meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.(Dok-Istimewa)




    ‎JAGUARNEWS77.com // Kabupaten Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi mengungkap rangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian rumah kosong (rumsong) yang selama ini meresahkan masyarakat di sejumlah wilayah Kabupaten Bekasi.


    Dalam operasi pengungkapan tersebut, polisi menangkap 25 tersangka yang diduga terlibat dalam berbagai aksi kejahatan.

    Pengungkapan kasus disampaikan langsung Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, dalam konferensi pers yang digelar di Lobby Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/5/2026).

    Pengungkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama jajaran polsek di berbagai wilayah hukum setempat.

    “Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kriminalitas, khususnya curanmor dan pencurian rumah kosong yang meresahkan masyarakat,” ujar Kombes Pol Sumarni.

    Menurutnya, para tersangka ditangkap dari serangkaian pengungkapan kasus yang tersebar di sejumlah titik.

    Polisi mencatat sedikitnya terdapat 23 lokasi kejadian perkara (TKP) pencurian kendaraan bermotor dan satu kasus pencurian rumah kosong yang berhasil diungkap.

    Adapun wilayah yang menjadi lokasi aksi para pelaku meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Cikarang Utara, Tambelang, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung hingga Cikarang Timur.

    Dari tangan para tersangka, polisi menyita berbagai barang bukti yang diduga digunakan maupun diperoleh dari hasil kejahatan. Barang bukti tersebut antara lain 23 unit sepeda motor, empat unit telepon genggam, lima kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian, helm, masker, serta uang tunai sebesar Rp1.343.000.

    Kapolres menjelaskan, salah satu kasus yang berhasil diungkap terjadi di area Masjid Cikarang Barat.

    Dalam peristiwa tersebut, korban memarkir sepeda motornya dalam keadaan terkunci stang saat hendak melaksanakan salat.

    Namun ketika kembali, kendaraan miliknya sudah hilang dari lokasi parkir.

    Kasus tersebut menjadi salah satu contoh modus pelaku yang memanfaatkan kelengahan korban dan minimnya pengawasan di lokasi parkir umum.

    Selain mengungkap kasus dan menangkap pelaku, Polres Metro Bekasi juga menyerahkan sementara enam unit sepeda motor kepada pemiliknya melalui mekanisme pinjam pakai.

    Meski masih berstatus barang bukti, kendaraan tersebut dapat digunakan pemilik selama proses penyidikan berlangsung.

    Langkah itu dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepolisian kepada masyarakat, khususnya bagi korban yang membutuhkan kendaraan untuk aktivitas sehari-hari.

    ‎Para tersangka kini dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Kombes Pol Sumarni turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan guna mencegah tindak pencurian kendaraan bermotor.

    Warga diminta menggunakan kunci pengaman ganda, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan kamera pengawas atau CCTV dan sistem keamanan lingkungan.

    “Kami akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Peran warga sangat penting, baik dalam menjaga lingkungan maupun segera melapor bila mengetahui adanya tindak pidana melalui kantor polisi terdekat atau layanan darurat kepolisian 110,” pungkasnya.



    ‎Reporter: Muhamad Alviyan



    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini