Foto: Mengutip video yang beredar, Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat dalam proses penegakan hukum, kali ini terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026) (Dok-Istimewa).
JAGUARNEWS77.com Jakarta Timur — Dugaan kekerasan terhadap jurnalis kembali mencuat dalam proses penegakan hukum, kali ini terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Mualim Aminudin, Cibubur, Ciracas, Kamis (23/4/2026).
Insiden tersebut berlangsung di tengah situasi yang memanas antara aparat dan warga, dan kini memunculkan sorotan terkait perlindungan terhadap kebebasan pers.
Seorang jurnalis dari Warta Kota, Munir, mengaku mengalami tindakan fisik saat menjalankan tugas peliputan.
Ia menyebut sempat diminta menunjukkan identitas pers oleh petugas, namun belum sempat memperlihatkannya, justru mendapat perlakuan kasar.
“Belum sempat saya tunjukkan ID card, tiba-tiba dari belakang ada yang memiting leher saya,” ujar Munir.
Insiden terjadi di tengah pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang dipimpin juru sita Arief Rommy Wibowo.
Proses eksekusi sejak awal dilaporkan berlangsung tegang, menyusul penolakan dari warga yang menempati lahan tersebut.
Ratusan warga diketahui telah berkumpul di sekitar lokasi, khususnya di area panti asuhan Yayasan Al-Mukhlisin, untuk menghalau pembongkaran lahan seluas sekitar 17.000 meter persegi.
Sedikitnya 34 rumah yang dihuni sekitar 42 kepala keluarga terdampak langsung oleh rencana eksekusi tersebut.
Ketegangan memuncak saat petugas memasuki area, yang kemudian berujung pada bentrokan fisik antara warga dan aparat.
Sejumlah laporan menyebutkan adanya aksi saling dorong hingga pukulan di tengah kericuhan.
Di tengah situasi tersebut, perlakuan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius. Sejumlah pihak menilai, apabila terbukti, tindakan kekerasan terhadap wartawan berpotensi melanggar prinsip kebebasan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin jurnalis bekerja tanpa intimidasi dan tekanan.
Di sisi lain, aparat memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban selama proses eksekusi berlangsung.
Namun, penggunaan kekuatan fisik seharusnya dilakukan secara proporsional dan menjadi opsi terakhir, bukan respons awal dalam menghadapi situasi di lapangan.
Sengketa Lahan Disorot
Kuasa hukum warga, Moch Hari, mengungkap adanya sejumlah kejanggalan dalam proses hukum terkait kepemilikan lahan.
Salah satu yang disoroti adalah penerbitan Akta Jual Beli (AJB) pada tahun 1973 atas nama pihak yang disebut telah meninggal dunia pada 1970.
“Apakah mungkin orang yang sudah meninggal menandatangani AJB?” ujarnya.
Ia juga mempertanyakan penerbitan sertifikat hak milik atas nama pihak lain, termasuk dugaan adanya pernyataan dari pemegang sertifikat yang mengaku tidak pernah melakukan transaksi pembelian lahan tersebut.
Di sisi warga, klaim kepemilikan didasarkan pada perolehan lahan dari ahli waris sejak era 1970-an, yang disebut dilengkapi dengan dokumen AJB sebagai dasar hukum.
Pengadilan Tegaskan Dasar Hukum Eksekusi
Sementara itu, Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rudy Hartono, menegaskan bahwa pelaksanaan eksekusi telah sesuai dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Ia merujuk pada perkara Nomor 281/PDT.G/2013 PN Jakarta Timur yang telah melalui tahapan banding hingga kasasi.
Menurutnya, objek eksekusi mencakup empat bidang tanah dalam satu hamparan dengan luas berbeda dan telah melalui proses pengukuran oleh Badan Pertanahan Nasional.
“Ini adalah eksekusi terhadap objek tanah sesuai amar putusan,” ujarnya.
Desakan Klarifikasi dan Pengawasan
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengadilan maupun aparat terkait dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Sejumlah kalangan menilai klarifikasi terbuka penting untuk memastikan kronologi kejadian secara utuh serta menjaga akuntabilitas institusi.
Kasus ini menambah daftar insiden yang melibatkan jurnalis dalam peliputan konflik agraria, yang kerap berlangsung dalam situasi berisiko tinggi.
Organisasi pers dan lembaga advokasi kebebasan pers diharapkan turut mengawal kasus ini guna memastikan perlindungan terhadap kerja-kerja jurnalistik tetap terjaga.
Belum diketahui apakah Munir akan menempuh jalur hukum atau melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pers maupun mekanisme pengawasan internal.
Namun, peristiwa ini kembali menjadi ujian nyata bagi komitmen semua pihak dalam menjamin kebebasan pers serta penegakan hukum yang adil dan transparan di Indonesia.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan