• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    WNA Asal Jerman Dijambret di Sawah Besar, Polres Metro Jakarta Pusat Ringkus 3 Pelaku

    23/04/26, 12:23 WIB Last Updated 2026-04-23T05:24:05Z


    ‎Foto: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar (Dok-Istimewa)
    ‎


    JAGUARNEWS77.com // Jakarta Pusat – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar.
    ‎
    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.
    ‎
    Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu Lalu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil menggunakan telepon genggam ketika hendak menyeberang.
    ‎
    Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian mendekat dan secara cepat merampas perangkat tersebut sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
    ‎
    Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
    ‎
    Tim penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rute pelarian pelaku, serta pengumpulan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
    ‎
    “Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV.
    ‎
    Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
    ‎
    Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.
    ‎
    Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AHS yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
    ‎
    Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
    ‎
    Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
    ‎
    “Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan satu orang penadah. Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
    ‎
    Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan proses penyitaan barang bukti.
    ‎
    Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
    ‎
    Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menggunakan barang berharga seperti telepon genggam di ruang publik.
    ‎
    Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
    ‎
    Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di ruang publik, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Pasar Baru.
    ‎
    Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk warga negara asing yang beraktivitas di ibu kota.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini