Foto: Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar (Dok-Istimewa)
JAGUARNEWS77.com // Jakarta Pusat – Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap kasus penjambretan telepon genggam terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Jerman di kawasan Sawah Besar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang yang diduga terlibat, terdiri atas dua pelaku utama dan satu orang penadah.
Peristiwa penjambretan terjadi di Jalan Pasar Baru, Kecamatan Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada Minggu Lalu (19/4/2026) sekitar pukul 16.55 WIB. Saat itu, korban berinisial R tengah berada di pinggir jalan sambil menggunakan telepon genggam ketika hendak menyeberang.
Dua pelaku yang berboncengan menggunakan sepeda motor kemudian mendekat dan secara cepat merampas perangkat tersebut sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Reynold E.P. Hutagalung, menjelaskan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah menerima laporan dari korban.
Tim penyidik melakukan serangkaian langkah penyelidikan, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), penelusuran rute pelarian pelaku, serta pengumpulan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi.
“Setelah menerima laporan, anggota kami langsung melakukan olah TKP, penelusuran jalur yang diduga dilalui pelaku, serta pengumpulan rekaman CCTV.
Dari hasil penyelidikan tersebut, identitas pelaku berhasil kami kantongi,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (23/4/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi dua pelaku utama berinisial Y dan F. Keduanya ditangkap pada Rabu (22/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Rawa Badak, Jakarta Utara.
Dari hasil pengembangan kasus, petugas kemudian mengamankan seorang pria berinisial AHS yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.
Ketiga tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Pusat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon genggam milik korban yang sebelumnya sempat berpindah tangan.
“Selain dua pelaku utama, kami juga mengamankan satu orang penadah. Saat ini ketiganya masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” tambah Kapolres.
Penyidik kini tengah melengkapi administrasi penyidikan serta melakukan proses penyitaan barang bukti.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.
Di sisi lain, kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya saat menggunakan barang berharga seperti telepon genggam di ruang publik.
Masyarakat juga diminta untuk segera melaporkan setiap tindak kejahatan kepada aparat kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya keamanan di ruang publik, terutama di kawasan dengan aktivitas tinggi seperti Pasar Baru.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan patroli dan pengawasan guna menekan angka kejahatan jalanan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, termasuk warga negara asing yang beraktivitas di ibu kota.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan