Jakarta – Tim Satuan Tugas (Satgas) Pangan dari Polda Metro Jaya menggelar inspeksi mendadak (sidak) harga bahan pangan, khususnya minyak goreng bersubsidi Minyakita, di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (24/4/2026).
Langkah ini diambil menyusul adanya laporan kenaikan harga Minyakita di atas ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Sidak tersebut melibatkan lintas instansi, di antaranya Dinas Perindustrian dan Perdagangan DKI Jakarta, PD Pasar Jaya, Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP), Dinas UMKM, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.
Kehadiran berbagai pemangku kepentingan ini menunjukkan upaya terpadu dalam menjaga stabilitas harga dan pasokan bahan pokok di ibu kota.
Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ardila Amry, menegaskan bahwa kegiatan ini bertujuan memastikan harga Minyakita di tingkat pedagang tetap sesuai aturan.
Selain itu, petugas juga melakukan pengecekan terhadap kualitas dan keamanan produk yang beredar di pasar.
“Kegiatan ini kami lakukan untuk memastikan harga Minyakita tidak melebihi HET.
Bersama stakeholder, kami juga mengecek ketersediaan stok, keamanan, serta kelayakan produk yang dijual kepada masyarakat,” ujar Ardila di lokasi.
Dalam pelaksanaannya, tim menyisir sejumlah lapak pedagang yang menjual Minyakita.
Selain memantau harga, petugas juga berdialog langsung dengan pedagang guna memperoleh gambaran kondisi riil di lapangan, termasuk distribusi dan ketersediaan stok.
Tak hanya bersifat pengawasan, sidak ini juga diisi dengan edukasi kepada pedagang terkait kebijakan Harga Acuan Pemerintah dan HET. Menurut Ardila, pendekatan preventif menjadi prioritas utama dalam menjaga stabilitas pasar.
“Kami mengedepankan langkah preventif melalui pengecekan, sosialisasi, dan edukasi.
Namun, jika ditemukan pelanggaran seperti penjualan di atas harga acuan atau indikasi penimbunan, tentu akan kami tindak sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan terhadap distribusi dan harga bahan pokok akan terus dilakukan secara berkala.
Hal ini penting untuk mencegah praktik perdagangan yang merugikan masyarakat, terutama di tengah tingginya kebutuhan bahan pangan.
“Kami berkomitmen melindungi masyarakat. Pengawasan akan terus kami lakukan agar kebutuhan pokok tetap tersedia, harga terkendali, dan masyarakat mendapatkan produk yang aman serta layak konsumsi,” pungkasnya.
Sidak ini menjadi bagian dari upaya pemerintah dan aparat penegak hukum dalam menjaga stabilitas pangan nasional, sekaligus memastikan subsidi yang diberikan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat luas.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan