JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Polda Metro Jaya membongkar kasus dugaan pembuatan dan peredaran uang palsu pecahan Rp100 ribu di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap satu tersangka berinisial MP alias M (39), warga Kabupaten Bogor.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah.
“Peredaran uang palsu tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat secara langsung, terutama pelaku usaha kecil dan warga yang masih banyak bertransaksi tunai,” ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Ia menambahkan, penanganan perkara ini tidak semata berfokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga mengedepankan edukasi dan pencegahan.
Dalam upaya tersebut, pihak kepolisian turut melibatkan perwakilan Bank Indonesia dan unsur Badan Intelijen Negara untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya uang palsu dan cara mengenalinya.
Pengungkapan kasus ini disampaikan oleh Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Martuasah Hermindo Tobing.
Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin, 30 Maret 2026, di Hotel Pinus, Jalan PWRI, Pondok Udik, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
“Dalam pengungkapan tersebut, kami mengamankan satu tersangka berinisial MP alias M, laki-laki, 39 tahun, warga Kabupaten Bogor,” ujarnya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp100 ribu dalam berbagai tahap produksi, mulai dari cetakan dua sisi, satu sisi, hingga lembaran yang belum dipotong.
Selain itu, diamankan pula dua unit telepon seluler, dua printer, delapan lembar master cetakan, alat pemotong kertas, kertas A4, tinta isi ulang, serta perlengkapan pendukung lain seperti gunting, cutter, penggaris besi, selotip, lem kertas, dan roll stop kontak.
Martuasah menjelaskan, modus operandi tersangka adalah menyalin uang asli menggunakan printer dan master cetakan, kemudian memotong hasil cetakan agar menyerupai uang asli.
Uang palsu tersebut rencananya diedarkan dengan modus penipuan berkedok penggandaan uang.
“Pelaku memancing korban dengan iming-iming mampu menggandakan uang.
Korban diminta menyerahkan sejumlah uang, namun hasil ‘penggandaan’ yang diberikan justru berupa uang palsu,” jelasnya.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan selama hampir dua minggu.
Penggerebekan akhirnya dilakukan di kamar nomor 8 Hotel Pinus Parung, Bogor.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat II Ekonomi dan Perbankan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Robby Syahfery, mengungkapkan bahwa tersangka juga menyiapkan sebuah boks sebagai alat untuk meyakinkan korban dalam skema penggandaan uang tersebut.
“Ketika korban menyerahkan uang, hasil yang diklaim sebagai penggandaan sebenarnya adalah uang palsu yang sudah disiapkan. Untuk mendukung aksinya, tersangka menggunakan box sebagai properti,” ujarnya.
Ia menambahkan, tersangka mengaku pernah melakukan pembuatan uang palsu pada tahun sebelumnya untuk membayar utang, namun gagal digunakan karena diketahui tidak asli.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait pemalsuan dan peredaran uang, termasuk Pasal 374 KUHP, Pasal 375 KUHP, dan Pasal 20 KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Penyidik masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.
Dalam kesempatan yang sama, Budi Hermanto menegaskan bahwa jumlah uang palsu yang diamankan mencapai 12.191 lembar.
Namun, pihak kepolisian tidak mengonversikan jumlah tersebut ke nilai rupiah karena bukan merupakan alat pembayaran yang sah.
Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk lebih waspada saat menerima uang tunai dengan menerapkan metode 3D, yaitu dilihat, diraba, dan diterawang.
Penggunaan alat bantu seperti sinar ultraviolet juga disarankan untuk memastikan keaslian uang.
Masyarakat yang menemukan atau menjadi korban peredaran uang palsu diminta segera melapor melalui layanan kepolisian 110.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus hadir dalam menjaga stabilitas ekonomi dan melindungi masyarakat dari kejahatan yang merugikan.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor
› Polri
› Satu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap
Polda Metro Jaya Bongkar Sindikat Uang Palsu di Bogor, Satu Tersangka Ditangkap
BERITA NUSANTARA and 4 more
01/04/26, 19:19 WIB
Last Updated
2026-04-01T12:19:25Z
Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menegaskan bahwa kasus uang palsu menjadi perhatian serius karena menyangkut kepercayaan publik terhadap rupiah sebagai simbol kedaulatan negara sekaligus alat pembayaran yang sah (Dok-Istimewa)
Komentar