• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus TPKS, Konfrontasi Berujung Dugaan Penganiayaan‎

    01/04/26, 21:07 WIB Last Updated 2026-04-01T14:08:00Z
    Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka (Dok-Istimewa)
    ‎

    ‎JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Polda Metro Jaya memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial F.
    ‎
    Dalam proses penyidikan, sempat terjadi insiden keributan saat agenda konfrontasi yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
    ‎
    Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka.
    ‎
    “Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya, kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
    ‎
    Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga menghadirkan sejumlah ahli. Ahli yang dilibatkan mencakup bidang forensik, psikologi klinis, serta ahli tindak pidana kekerasan seksual.
    ‎
    Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis guna memperkuat alat bukti.
    ‎Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan tersangka F pada 15 Juli 2025.
    ‎
    Namun, tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik sehingga diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
    ‎
    “Yang bersangkutan akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan.
    ‎
    Berkas perkara telah dikirim ke jaksa, namun dinyatakan P-19 sehingga penyidik diminta melengkapi berkas, salah satunya melalui konfrontasi antara tersangka dan korban,” jelasnya.
    ‎
    Agenda konfrontasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Perempuan (PPO) Polda Metro Jaya.
    ‎
    Kedua pihak hadir dengan didampingi masing-masing pendamping.
    ‎
    Dalam pelaksanaannya, suasana sempat memanas dan terjadi cekcok antara pihak-pihak yang hadir.
    ‎
    Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh penyidik yang bertugas.
    ‎
    “Situasi sempat berkembang menjadi keributan ringan, tetapi berhasil diredam,” ujar Budi.
    ‎
    Insiden lanjutan terjadi di ruang tunggu, ketika seorang pria berinisial R yang merupakan rekan dari tersangka didatangi sejumlah orang dan diduga menjadi korban penganiayaan.
    ‎
    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher akibat cekikan serta luka pada pundak dan bagian tubuh lainnya.
    ‎
    Merespons kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
    ‎
    “Empat orang telah diamankan, di antaranya HT yang diduga melakukan pemukulan, penandukan, dan penamparan terhadap korban, serta AT yang diduga mendorong korban.
    ‎
    Pelaku lainnya juga diduga turut melakukan kekerasan,” ungkapnya.
    ‎
    Lebih lanjut, Budi menegaskan pentingnya memahami posisi hukum tersangka F dalam dua perkara yang berbeda. Dalam kasus dugaan penganiayaan, F berstatus sebagai pihak korban, sementara dalam perkara dugaan TPKS, F tetap berstatus sebagai tersangka.
    ‎
    “Perlu kami tegaskan, dalam perkara penganiayaan ini yang bersangkutan tercatat sebagai korban.
    ‎
    Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.
    ‎
    Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan dan meminta masyarakat untuk menunggu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
    ‎
    Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memelintir isu atau membawa kasus ini ke ranah yang tidak relevan, termasuk isu SARA.
    ‎
    “Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan peristiwa ini dengan latar belakang tertentu. Penanganan perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” kata Budi.
    ‎
    Selain itu, kepolisian mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
    ‎
    “Kami menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan obstruction of justice. Berikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.
    ‎
    Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga berkembang menjadi perkara lain yang melibatkan dugaan kekerasan fisik.
    ‎
    Aparat penegak hukum memastikan seluruh aspek perkara akan ditangani secara komprehensif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
    ‎
    ‎
    ‎Reporter: Muhamad Alviyan
    ‎
    ‎
    ‎Editor: Muhamad Alviyan

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini