JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Polda Metro Jaya memaparkan perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dengan tersangka berinisial F.
Dalam proses penyidikan, sempat terjadi insiden keributan saat agenda konfrontasi yang berujung pada dugaan tindak pidana penganiayaan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka.
“Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh tersangka F terhadap korban yang merupakan karyawannya, kemudian korban melapor ke Polda Metro Jaya,” ujar Budi, Rabu (1/4/2026).
Dalam proses penanganan perkara, penyidik telah melakukan serangkaian langkah penyidikan, mulai dari pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga menghadirkan sejumlah ahli. Ahli yang dilibatkan mencakup bidang forensik, psikologi klinis, serta ahli tindak pidana kekerasan seksual.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan visum et repertum dan pemeriksaan psikologis guna memperkuat alat bukti.
Berdasarkan rangkaian pemeriksaan tersebut, penyidik menetapkan tersangka F pada 15 Juli 2025.
Namun, tersangka sempat mangkir dari dua kali panggilan penyidik sehingga diterbitkan status daftar pencarian orang (DPO) pada 20 Agustus 2025.
“Yang bersangkutan akhirnya datang didampingi kuasa hukum dan menjalani pemeriksaan.
Berkas perkara telah dikirim ke jaksa, namun dinyatakan P-19 sehingga penyidik diminta melengkapi berkas, salah satunya melalui konfrontasi antara tersangka dan korban,” jelasnya.
Agenda konfrontasi tersebut dilaksanakan pada Kamis (26/3/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang dan Perempuan (PPO) Polda Metro Jaya.
Kedua pihak hadir dengan didampingi masing-masing pendamping.
Dalam pelaksanaannya, suasana sempat memanas dan terjadi cekcok antara pihak-pihak yang hadir.
Namun, situasi dapat segera dikendalikan oleh penyidik yang bertugas.
“Situasi sempat berkembang menjadi keributan ringan, tetapi berhasil diredam,” ujar Budi.
Insiden lanjutan terjadi di ruang tunggu, ketika seorang pria berinisial R yang merupakan rekan dari tersangka didatangi sejumlah orang dan diduga menjadi korban penganiayaan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di bagian leher akibat cekikan serta luka pada pundak dan bagian tubuh lainnya.
Merespons kejadian tersebut, aparat kepolisian langsung bergerak cepat. Tim Jatanras Polda Metro Jaya mengamankan empat orang yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Empat orang telah diamankan, di antaranya HT yang diduga melakukan pemukulan, penandukan, dan penamparan terhadap korban, serta AT yang diduga mendorong korban.
Pelaku lainnya juga diduga turut melakukan kekerasan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Budi menegaskan pentingnya memahami posisi hukum tersangka F dalam dua perkara yang berbeda. Dalam kasus dugaan penganiayaan, F berstatus sebagai pihak korban, sementara dalam perkara dugaan TPKS, F tetap berstatus sebagai tersangka.
“Perlu kami tegaskan, dalam perkara penganiayaan ini yang bersangkutan tercatat sebagai korban.
Namun dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual, yang bersangkutan berstatus sebagai tersangka,” tegasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum masih berjalan dan meminta masyarakat untuk menunggu hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke kejaksaan.
Di sisi lain, kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak memelintir isu atau membawa kasus ini ke ranah yang tidak relevan, termasuk isu SARA.
“Kami mengimbau agar masyarakat tidak mengaitkan peristiwa ini dengan latar belakang tertentu. Penanganan perkara harus dilihat secara objektif berdasarkan fakta hukum,” kata Budi.
Selain itu, kepolisian mengingatkan bahwa segala bentuk tindakan yang dapat menghambat proses penegakan hukum tidak dapat dibenarkan.
“Kami menegaskan agar tidak ada pihak yang melakukan obstruction of justice. Berikan ruang kepada penyidik dan jaksa untuk bekerja secara profesional dan tuntas,” pungkasnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana kekerasan seksual, tetapi juga berkembang menjadi perkara lain yang melibatkan dugaan kekerasan fisik.
Aparat penegak hukum memastikan seluruh aspek perkara akan ditangani secara komprehensif, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan
› Hukrim
› Konfrontasi Berujung Dugaan Penganiayaan
› Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus TPKS
› Polri
Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus TPKS, Konfrontasi Berujung Dugaan Penganiayaan
Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus TPKS, Konfrontasi Berujung Dugaan Penganiayaan
BERITA NUSANTARA and 4 more
01/04/26, 21:07 WIB
Last Updated
2026-04-01T14:08:00Z
Foto: Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari laporan korban yang merupakan karyawan dari tersangka (Dok-Istimewa)
HukrimKonfrontasi Berujung Dugaan PenganiayaanPolda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus TPKSPolri
Komentar