JAGUARNEWS77.com // Jakarta — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melalui Subdit Resmob berhasil mengungkap kasus penyiraman air keras terhadap seorang pria berinisial KA di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dua pelaku berinisial DM dan MG berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 12 jam setelah kejadian.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu sore, 26 April 2026.
Saat itu, korban tengah dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda listrik.
Di tengah perjalanan, korban dipepet oleh dua pria yang berboncengan sepeda motor.
Salah satu pelaku kemudian menyiramkan cairan kimia ke arah wajah korban, mengakibatkan luka bakar serius.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil gerak cepat tim di lapangan melalui serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta penelusuran rekaman kamera pengawas (CCTV).
“Tim bergerak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat. Berdasarkan hasil olah TKP dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan keduanya segera diamankan,” ujar Budi Hermanto, Rabu (29/4/2026).
Ia mengungkapkan, pelaku DM ditangkap di wilayah Kembangan Utara, Jakarta Barat, pada Senin dini hari, 27 April 2026.
Sementara itu, pelaku MG yang diduga sebagai eksekutor lebih dahulu diamankan di kawasan Cengkareng.
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi penyiraman tersebut diduga dipicu oleh perselisihan yang terjadi sebelumnya dalam sebuah pertandingan sepak bola.
Persoalan yang awalnya berupa cekcok di lapangan kemudian berkembang menjadi aksi kekerasan yang membahayakan.
“Motif sementara adalah adanya konflik sebelumnya saat pertandingan sepak bola.
Perselisihan tersebut kemudian berujung pada tindakan penganiayaan menggunakan cairan kimia,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan pelaku, rekaman CCTV, serta pakaian yang dikenakan saat kejadian.
Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan yang membahayakan keselamatan jiwa.
Masyarakat juga diimbau untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara-cara yang melanggar hukum.
“Kami mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Penyelesaian masalah harus dilakukan secara bijak dan melalui jalur yang benar,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 466 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Di sisi lain, kondisi korban KA dilaporkan masih menjalani perawatan intensif akibat luka bakar yang dideritanya.
Aparat kepolisian menyatakan akan terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya faktor lain yang melatarbelakangi aksi kekerasan tersebut.
Reporter: Muhamad Alviyan
Editor: Muhamad Alviyan