*Tangerang, 16 April 2026* — jaguarnews77.com //.
Lembaga Perlindungan Konsumen Yayasan Anak Pejuang Rakyat Malang (LPK YAPERMA) menyampaikan temuan dugaan praktik tidak sesuai ketentuan dalam proses rekrutmen tenaga kerja yang mengatasnamakan PT Topline Express Logistics, beralamat di Ruko Metro Sunter Blok Q No. 22, Jakarta Utara.
Temuan ini diperoleh dari hasil investigasi langsung yang dilakukan oleh perwakilan lembaga sekaligus aktivis perlindungan konsumen. Dalam investigasi tersebut, ditemukan adanya permintaan sejumlah uang kepada calon pekerja sebagai syarat untuk mulai bekerja.
Berdasarkan hasil penelusuran:
Calon pelamar menerima undangan wawancara kerja melalui aplikasi WhatsApp dari pihak yang mengaku sebagai HRD bernama Yunita Sari, S.Psi.
Wawancara dilakukan pada 14 April 2026 di lokasi yang disebutkan sebagai kantor perusahaan di kawasan Ruko Metro Sunter
Pelamar dinyatakan diterima kerja dengan penempatan di kawasan Pergudangan Taman Tekno, Tangerang Selatan, dengan status kontrak selama 12 bulan
Namun, pelamar diminta untuk membayar uang jaminan sebesar Rp2.200.000 dengan alasan akan dikembalikan setelah 3 hari bekerja
Selain itu, berdasarkan hasil observasi di lokasi:
Tidak ditemukan papan nama resmi perusahaan yang jelas
Tidak terdapat informasi legalitas usaha yang dapat diverifikasi secara langsung
Ditemukan indikasi penggunaan beberapa nama perusahaan berbeda dalam satu alamat yang sama
Pelamar juga tidak diberikan kesempatan untuk membaca dokumen kontrak kerja sebelum melakukan pembayaran, dan disebutkan bahwa dokumen tersebut baru akan dibuat setelah adanya pembayaran.
Sikap dan Langkah LPK YAPERMA
Atas temuan tersebut, LPK YAPERMA telah melayangkan Somasi I / Teguran Hukum kepada pihak yang mengatasnamakan perusahaan tersebut.
Koordinator Pengaduan Nasional LPK YAPERMA,..
Menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya pencari kerja.
Menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya pencari kerja.
“Kami menilai praktik seperti ini berpotensi merugikan masyarakat dan tidak sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya yang melarang pungutan biaya dalam proses rekrutmen tenaga kerja,” ujarnya.
LPK YAPERMA juga menegaskan bahwa somasi ini bertujuan memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik.
Aspek Hukum
Berdasarkan kajian awal, praktik tersebut diduga tidak sesuai dengan ketentuan:
- Undang-Undang Ketenagakerjaan yang melarang pungutan biaya kepada pencari kerja
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan terkait penempatan tenaga kerja
- Ketentuan pidana terkait dugaan penipuan apabila terbukti terdapat unsur tipu muslihat
Namun demikian, LPK YAPERMA menegaskan bahwa seluruh dugaan tersebut tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dan akan diserahkan kepada pihak berwenang untuk pembuktian lebih lanjut.
Imbauan kepada Masyarakat
LPK YAPERMA mengimbau masyarakat untuk:
Berhati-hati terhadap lowongan kerja yang mensyaratkan pembayaran sejumlah uang
Memastikan legalitas perusahaan sebelum mengikuti proses rekrutmen
Tidak melakukan transfer dana sebelum ada kejelasan kontrak kerja dan identitas perusahaan
Langkah Selanjutnya
Apabila dalam waktu yang telah ditentukan tidak terdapat tanggapan dari pihak yang disomasi, LPK YAPERMA menyatakan akan mempertimbangkan langkah lanjutan, termasuk:
Pelaporan kepada aparat penegak hukum
Penyampaian laporan kepada instansi ketenagakerjaan terkait
Upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
LPK YAPERMA merupakan lembaga perlindungan konsumen yang berfokus pada advokasi, edukasi, dan penanganan pengaduan masyarakat terkait hak-hak konsumen di Indonesia.