• Jelajahi

    Copyright © JAGUARNEWS77.COM
    Best Viral Premium Blogger Templates

    OA PHIGMA paralegal

    Total Tayangan Halaman

    More Post

    ‎Pledoi Mengguncang Sidang: Armando Herdian Bantah Penipuan, Ungkap Dugaan Penguasaan Rp130 Miliar‎

    25/03/26, 16:31 WIB Last Updated 2026-03-25T09:32:28Z

    Foto: Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Dok-Istimewa)

    ‎JAGUARNEWS77.com // JAKARTA – Persidangan perkara dugaan penipuan terkait pelepasan hak atas tanah di kawasan Kampung Dukuh, Jakarta Timur, memasuki fase krusial setelah terdakwa, Armando Herdian, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).


    Dalam sidang tersebut, Armando secara tegas membantah seluruh dakwaan yang diarahkan kepadanya dan menyebut dirinya justru menjadi korban dalam perkara tersebut.


    Di hadapan majelis hakim, Armando menegaskan bahwa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 53 merupakan milik sah keluarganya.


    Ia menyatakan tidak pernah melakukan penipuan sebagaimana didakwakan oleh jaksa penuntut umum.


    “Saya tidak bersalah melakukan penipuan. Tanah dengan SHM 53 adalah sah milik saya bersama ibu, adik-adik, dan tante saya,” ujarnya dalam persidangan.


    Sengketa Dana dan Klaim Investor

    ‎Dalam pledoinya, Armando memaparkan adanya pihak yang mengaku sebagai investor yang disebut telah menerima lebih dari Rp130 miliar dari total nilai pelepasan hak tanah sebesar Rp259 miliar kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.


    Ia mengungkapkan, persoalan mulai memanas ketika dirinya menolak permintaan tambahan dana sebesar Rp25 miliar.


    Menurutnya, penolakan tersebut justru berujung pada tekanan hingga proses hukum yang menjerat dirinya. Ia menilai pembagian hasil yang diterima keluarganya tidak proporsional.


    “Tidak masuk akal jika sebagai pemilik hak, kami hanya menerima Rp17 miliar,” tegasnya.


    Pernyataan ini menjadi salah satu pokok pembelaan yang menyoroti dugaan ketimpangan pembagian dana serta potensi adanya tekanan terhadap ahli waris dalam proses pelepasan hak tanah.


    Tuntutan Jaksa dan Respons Tim Hukum

    ‎Sebelumnya, jaksa penuntut umum, Diffaryza Zaki Rahman, menuntut Armando dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.


    Jaksa menilai unsur pidana dalam perkara ini telah terpenuhi berdasarkan alat bukti yang diajukan selama persidangan.


    Namun, tim penasihat hukum yang tergabung dalam Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia menilai tuntutan tersebut tidak berdasar kuat.


    Penasihat hukum, Puspa Pasaribu, menyatakan bahwa dakwaan hanya bertumpu pada satu dokumen tanpa didukung bukti lain yang memadai.


    “Dakwaan penipuan terhadap klien kami hanya bertumpu pada satu surat pernyataan tertanggal 6 Januari 2021.


    Jika diuji dengan keterangan saksi, ahli, serta alat bukti lain, unsur pidana tersebut tidak terpenuhi,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.


    Tim hukum juga menilai tuntutan jaksa tidak proporsional jika dibandingkan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

    Perdebatan: Ranah Perdata atau Pidana

    ‎Salah satu poin utama dalam pledoi adalah penegasan bahwa perkara ini seharusnya masuk dalam ranah sengketa perdata, bukan pidana.


    Hal ini, menurut tim pembela, diperkuat oleh putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

    ‎Puspa menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, pihak-pihak yang mengaku dirugikan—termasuk oknum notaris, pihak yang mengklaim sebagai investor, serta seorang pensiunan polisi—justru dinyatakan melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) oleh pengadilan, termasuk dalam putusan di Pengadilan Negeri Tangerang.


    “Putusan perdata yang telah inkracht justru menyatakan pihak-pihak tersebut melakukan PMH. 


    Ini menjadi fakta penting yang seharusnya dipertimbangkan majelis hakim,” tegasnya.


    Di sisi lain, jaksa tetap berpendirian bahwa perkara ini memiliki dimensi pidana yang berdiri sendiri, terlepas dari adanya putusan perdata, sehingga proses penuntutan dinilai sah secara hukum.


    Awal Mula Perkara dan Legal Standing

    ‎Kasus ini bermula dari laporan seseorang bernama Abdurrohim pada 30 Mei 2022. Ia menuduh Armando menggelapkan dana hasil penjualan tanah warisan keluarga Tanudibroto.


    Namun, pihak keluarga terdakwa mempertanyakan legal standing pelapor, dengan alasan yang bersangkutan bukan bagian dari keluarga atau ahli waris yang sah. 


    Hal ini menjadi salah satu poin yang disoroti dalam pembelaan, terutama terkait dasar pelaporan dan kepentingan hukum dalam perkara tersebut.


    Seruan Keadilan dan Sorotan Publik

    ‎Di tengah proses hukum yang berlangsung, keluarga Armando mengaku menghadapi tekanan dan merasa menjadi korban kriminalisasi.


    Mereka mengajukan permohonan perlindungan dan keadilan kepada sejumlah pihak, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Komisi III DPR RI.


    Nama Habiburokhman turut disebut sebagai pihak yang diharapkan dapat membantu mengawal jalannya proses hukum agar berjalan transparan dan adil.

    ‎“Kami hanya warga negara biasa.

    Kami mohon kasus ini dikawal agar keadilan benar-benar ditegakkan,” ujar Anthony, adik Armando, dalam keterangan tertulis.


    Menanti Putusan Hakim

    ‎Sidang pembacaan pledoi ini menjadi tahapan penting sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir.


    Baik pihak jaksa maupun tim pembela kini menunggu pertimbangan hakim yang diharapkan mampu melihat perkara secara objektif dan menyeluruh.


    Tim penasihat hukum berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk putusan perdata yang telah inkracht, serta membebaskan kliennya atau setidaknya menyatakan lepas dari segala tuntutan hukum.


    ‎Perkara ini pun menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan tindak pidana penipuan, tetapi juga membuka perdebatan yang lebih luas mengenai batas antara sengketa perdata dan pidana, khususnya dalam kasus pertanahan di Indonesia—sebuah isu yang kerap memunculkan konflik hukum berkepanjangan.


    ‎Reporter: Muhamad Alviyan


    ‎Editor: Muhamad Alviyan


    Komentar

    Tampilkan

    Terkini